Tanya :
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?
Jawab:
Tidak boleh meminta
bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya.
Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:
“Dan bahwasannya ada
beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa
laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan
kesalahan..” (Q.S Al-Jin : 6)
Juga firman Allah:
“Dan (ingatlah) hari di
waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):”Hai golongan
jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia”, lalu
berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:”Ya Rabb kami, sesungguhnya
sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain)
dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah
berfirman:”Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya,
kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)”. Sesungguhnya Rabbmu Maha
Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-An’aam : 128)
Arti mengambil
kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin
dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan
apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi
penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui
oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena mereka memang tidak bisa
dipercaya dan tidak boleh mempercayai mereka. Wallahu A’lam.
(Dinukil dari Fatawa Al
Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk
riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar