Hukum Puasa di Hari Maulid
Alhamdulillah was shalatu was
salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,
Pertama, kita dianjurkan puasa setiap
hari senin. Puasa ini dilakukan setiap pekan, setiap hari senin.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu
'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang kebiasaan
beliau berpuasa hari senin. Beliau menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ
"Itu
adalah hari dimana aku dilahirkan dan
hari aku diutus." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain, dalam sebuah hadis dari Usamah bin
Zaid, beliau ditanya tentang alasan sering melaksanakan puasa senin dan
kamis. Jawab
beliau,
ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ
فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ
عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Dua hari ini dilaporkan amal kepada Rabbul
alamin, dan aku ingin, ketika amalku dilaporkan, aku dalam kondisi puasa."
(HR. An-Nasa'i, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Berdasarkan hadis ini, sebagian
ulama menyimpulkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa
sunah
hari senin, karena dua alasan,
1. Karena pada hari itu amal para
hamba dilaporkan kepada Allah, dan beliau ingin ketika amal beliau
dilaporkan,
beliau dalam kondisi puasa.
2. Pada hari itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dilahirkan dan
diutus
oleh Allah. Maka beliau puasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Namun sekali lagi, puasa senin yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu, dikerjakan setiap
pekan
dan bukan setahun sekali atau selapan sekali. Sehingga ketika kita hendak
mewujudkan rasa syukur seperti yang beliau lakukan, selayaknya puasa senin
itu
kita lakukan secara rutin.
Kedua, terdapat banyak puasa sunah
yang dianjurkan dalam islam. Dan secara umum, puasa sunah dalam islam
dibagi
menjadi dua:
1. Puasa sunah mutlak
Puasa sunah mutlak adalah puasa sunah yang dikerjakan tanpa dibatasi
waktu maupun tempat
tertentu. Artinya bisa dikerjakan kapanpun selama tidak bertepatan dengan
hari
terlarang puasa, seperti hari raya, hari tasyrik, hari jumat saja, atau
hari
sabtu saja.
2. Puasa sunah muqayad
Puasa sunah muqayad adalah puasa sunah yang dikerjakan
pada hari tertentu, berdasarkan anjuran dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Puasa ini ada yang tahunan, ada yang bulanan, dan ada yang mingguan.
Seperti
puasa Asyura di setiap tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di setiap tanggal
9
Dzulhijjah, puasa senin-kamis setiap pekan, puasa hari putih (tanggal 13,
14,
dan 15 setiap bulan), 6 hari di bulan syawal, puasa Sya'ban, dst.
Dari sekian banyak puasa sunah
muqayad yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ada yang namanya
puasa
hari maulid. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan
puasa
tahunan. Demikian pula, tidak kita jumpai beliau atau para sahabat
melaksanakan
puasa di hari maulid. Ini semua menunjukkan bahwa puasa maulid jatuh pada
tanggal 12 rabi'ul awal, bukan termasuk puasa yang disyariatkan. Terlebih,
para
ulama ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal lahirnya Nabi
shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Kecuali jika tanggal 12 rabiul awal
jatuh pada hari kamis, seperti saat ini (24 januari 2013). Kita dianjurkan
untuk melaksanakan puasa kamis, bukan karena ini hari maulid, namun karena
hari
ini adalah hari kamis. Namun satu catatan, tidak boleh kita yakini, puasa
hari
kami saat ini memiliki nilai lebih atau keutamaan tambahan, karena alasan
bertepatan dengan hari maulid Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam.
Alhamdulillah was shalatu was
salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,
Pertama, kita dianjurkan puasa setiap
hari senin. Puasa ini dilakukan setiap pekan, setiap hari senin.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu
'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang kebiasaan
beliau berpuasa hari senin. Beliau menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ
"Itu
adalah hari dimana aku dilahirkan dan
hari aku diutus." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain, dalam sebuah hadis dari Usamah bin
Zaid, beliau ditanya tentang alasan sering melaksanakan puasa senin dan
kamis. Jawab
beliau,
ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ
فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ
عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Dua hari ini dilaporkan amal kepada Rabbul
alamin, dan aku ingin, ketika amalku dilaporkan, aku dalam kondisi puasa."
(HR. An-Nasa'i, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Berdasarkan hadis ini, sebagian
ulama menyimpulkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa
sunah
hari senin, karena dua alasan,
1. Karena pada hari itu amal para
hamba dilaporkan kepada Allah, dan beliau ingin ketika amal beliau
dilaporkan,
beliau dalam kondisi puasa.
2. Pada hari itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dilahirkan dan
diutus
oleh Allah. Maka beliau puasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Namun sekali lagi, puasa senin yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu, dikerjakan setiap
pekan
dan bukan setahun sekali atau selapan sekali. Sehingga ketika kita hendak
mewujudkan rasa syukur seperti yang beliau lakukan, selayaknya puasa senin
itu
kita lakukan secara rutin.
Kedua, terdapat banyak puasa sunah
yang dianjurkan dalam islam. Dan secara umum, puasa sunah dalam islam
dibagi
menjadi dua:
1. Puasa sunah mutlak
Puasa sunah mutlak adalah puasa sunah yang dikerjakan tanpa dibatasi
waktu maupun tempat
tertentu. Artinya bisa dikerjakan kapanpun selama tidak bertepatan dengan
hari
terlarang puasa, seperti hari raya, hari tasyrik, hari jumat saja, atau
hari
sabtu saja.
2. Puasa sunah muqayad
Puasa sunah muqayad adalah puasa sunah yang dikerjakan
pada hari tertentu, berdasarkan anjuran dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Puasa ini ada yang tahunan, ada yang bulanan, dan ada yang mingguan.
Seperti
puasa Asyura di setiap tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di setiap tanggal
9
Dzulhijjah, puasa senin-kamis setiap pekan, puasa hari putih (tanggal 13,
14,
dan 15 setiap bulan), 6 hari di bulan syawal, puasa Sya'ban, dst.
Dari sekian banyak puasa sunah
muqayad yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ada yang namanya
puasa
hari maulid. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan
puasa
tahunan. Demikian pula, tidak kita jumpai beliau atau para sahabat
melaksanakan
puasa di hari maulid. Ini semua menunjukkan bahwa puasa maulid jatuh pada
tanggal 12 rabi'ul awal, bukan termasuk puasa yang disyariatkan. Terlebih,
para
ulama ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal lahirnya Nabi
shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Kecuali jika tanggal 12 rabiul awal
jatuh pada hari kamis, seperti saat ini (24 januari 2013). Kita dianjurkan
untuk melaksanakan puasa kamis, bukan karena ini hari maulid, namun karena
hari
ini adalah hari kamis. Namun satu catatan, tidak boleh kita yakini, puasa
hari
kami saat ini memiliki nilai lebih atau keutamaan tambahan, karena alasan
bertepatan dengan hari maulid Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam.
tahun 2015 ini maulid nabi juga hari kamis
BalasHapusmakasih ilmunya
BalasHapusBerarti boleh kan puasa sunah senin kamis
BalasHapusBerarti boleh kan puasa sunah senin kamis
BalasHapusYg punya artikel ini boleh ngak jawab..? Boleh ngak kita puasa di hari maulidur rosul..?
BalasHapusSebab masalahnya di sini ialah bertepatan pada hari kamis...sedangkan di sisi lain bertepatan dengan maulid nabi