NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.
Tampilkan postingan dengan label Tidak Sah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak Sah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2016

Jual Beli Terompet, Tidak Sah



Apa benar jual beli terompet itu terlarang? Mengapa Pak Ustaz? Maturnuwun.. krn ini bs meresahkan kawan2 dr wonogiri

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa terompet adalah budaya musuh semua kaum muslimin. Terompet adalah budaya yahudi.
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari pamannya yang termasuk sahabat Anshar, beliau menceritakan,
اهْتَمَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لِلصَّلاَةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلاَةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِى الشَّبُّورَ – وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورَ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ ». قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ « هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى ». فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama usul, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahu, waktu shalat telah tiba’. Namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, lantas beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud 498, dan dishahihkan Al-Albani)

Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan terompet. Sehingga tidak boleh diperjual belikan. Bahkan jika terlanjur dijual, maka transaksi dibatalkan. Tidak hanya dibatalkan, penjualnya juga harus diberi pendidikan.
Imam Ibnul Qosim – murid senior Imam Malik – mengatakan,
وقال ابن القاسم : يفسخ بيع البوق والعود والكبر ويؤدب أهله
Jual beli terompet, alat musik yang dipukul, drum dan rebana. Dan penjualnya harus diberi pendidikan. (at-Taj wal Iklil, 6/351). 

Senin, 29 Juni 2015

Tarawih Cepat, Tidak Sah



Banyak disebar d masyarakat video tarawih kilat. 23 rakaat, hanya 15 menit. Apakah tarawihnya sah?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Terkait penilaian ibadah, ada 2 acuan yang digunakan,
Pertama, penilaian tentang keabsahan ibadah
Menilai sah dan tidaknya ibadah, bisa dilakukan manusia dengan melihat sebab-sebab lahiriyah. Sebab-sebab lahiriyah yang kami maksud adalah memenuhi syarat, rukun, wajib, dan tidak ada pembatal.
Anda bisa menilai bahwa ibadah yang anda kerjakan ini sah, selama anda bisa memastikan bahwa itu telah memenuhi syarat, rukun, dan wajibnya, dan anda tidak melakukan pembatal di sana.
Sebagaimana kita bisa menilai keabsahan amal pribadi kita, kita juga bisa menilai keabsahan amal orang lain, selama kita mengatahui sebab-sebab lahir sahnya amal yang dikerjakan orang itu.  

Kedua, menilai diterima dan tidaknya ibadah
Untuk yang kedua ini, tidak ada yang tahu kecuali Allah. Ini rahasia Allah, makhluk tidak tahu. Karena itu, yang bisa kita lakukan adalah berharap dan berdoa agar Allah menerima amal kita.
Nabi Ibrahim selepas membangun ulang ka’bah bersama ismail, beliau berdoa kepada Allah,
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Ya Allah, terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqarah: 127).

Terkait dua acuan penilaian ini, ada kaidah yang penting untuk kita catat:
Semua amal yang tidak sah, pasti tidak diterima. Tapi tidak sebaliknya, amal yang sah, tidak bisa dipastikan, diterima ataukah tidak.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut amal yang batal dengan ‘Allah tidak menerimanya.’
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لا يَقْبلُ اللهُ صَلَاةً بِغَير طُهُورٍ
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim 224).

Shalat Tidak Thumakninah, Tidak Sah
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu menceritakan, ada seseorang yang masuk masjid dan shalat 2 rakaat. Seusai shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang kala itu ada di masjid. Namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. beliau bersabda,
ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
"Ulangilah shalatmu karena shalatmu batal"
Orang inipun mengulangi shalat dan datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi beliau tetap menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Ini terjadi sampai 3 kali. Hingga orang ini putus asa dan menyatakan,
وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى
“Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!”

Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan cara shalat yang benar kepada orang ini. Beliau mengajarkan,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا
“Jika engkau mulai shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah dengan berdiri sempurna. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari 793 dan Muslim 397).

Yang dinilai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan diterima dan tidaknya shalat orang ini. Tapi yang dinilai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah keabsahan shalat orang ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut shalat orang ini tidak sah, karena ada rukun yang kurang. Itulah rukun thuma’ninah.

Sehingga di situ, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menekankan berulang-ulang.

Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa suatu ketika, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti mematuk ketika sujud. Kemudian beliau bersabda,
أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ
“Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal dengan keadaan (shalatnya) seperti ini maka dia mati di atas selain agama Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.” (HR. Ibnu Khuzaimah 665 dan dihasankan al-Albani).

Dan inilah cara shalat yang dipahami para sahabat.
Hudzifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah:
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.”  (HR. an-Nasai 1320 dan dishahihkan al-Albani).

Apa itu Thuma’ninah dalam Shalat?
Tumakninah adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat.
Tumakninah ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tumakninah ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna, dst.
Tumakninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tumakninah maka shalatnya tidak sah.

Karena tumakninah hukumnya wajib maka kita tidak boleh bermakmum dengan orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tumakninah. Bermakmum di belakang orang yang shalatnya cepat dan tidak tumakninah, bisa menyebabkan shalat kita batal dan wajib diulangi.

Jika secara tidak sengaja kita mendapatkan imam yang gerakannya terlalu cepat maka kita harus memisahkan diri dan shalat sendirian.

Pencuri dalam Shalat
Orang yang terlalu cepat shalatnya, sehingga tidak tumakninah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya sebagai orang yang mencuri ketika shalat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ صَلاَتَهُ
“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ahmad 11846, ad-Darimi 1378, Ibnu Hibban 1888 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Taraweh Express
Tarawih dengan kecepatan ekspres, sebagai dalam tayangan video tersebut sangat tidak thumakninah. Jika thumakninah, tentu makmum bisa mengikuti gerakan imam. Yang terjadi, makmum kebut-kebutan ngejar imam.
Disamping jelas ini shalat tarawih tidak bermutu, sekalipun mengaku bermutu, ini juga tidak memenuhi rukun thuma’ninah.

Allahu a’lam