Assalamu'alaikum
Ustadz ... apakah batas waktu nguburin jenazah? Mungkin hanya sape sore dan dilarang malam? Atau bebas?
Vito Jakarta
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Kita akan bahas masalah ini dengan beranngkat dari dua hadis,
Pertama , hadis Uqbah bin Amir
Sahabat Uqbah bin Amir ra pernah mengatakan,
ثلاث ساعات كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- ينهانا أن نصلى فيهن أو أن نقبر فيهن موتانا حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب
Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit sampai sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada sampai dia miring sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam. (HR. Ahmad 17841, Muslim 1966, Abu Daud 3194 dan yang lainnya).
Sebagian ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadits ini statusnya larangan makruh. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Diantara yang berpendapat demikian adalah an-Nawawi. Dalam Syarh Muslim, ia mengatakan,
الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره
Yang benar, tentang makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat ashar sampai matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini adalah shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114).
Sementara ulama lain, berpendapat bahwa hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jk dlm kondisi darurat. Tanpa memandang kesengajaan. Sehingga ketika ada jenazah yang karena alasan tertentu baru bisa dimakamkan di 3 waktu tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menunggu berlalunya tiga waktu larangan itu.
Dalam buku Ahkam al-Janaiz dinyatakan,
وهذا تأويل لا دليل عليه, والحديث مطلق يشمل المتعمد وغيره, فالحق عدم جواز الدفن ولو لغير متعمد, فمن أدركته فيها فليتريث حتى يخرج وقت الكراهة
Takwil an-Nawawi (bahwa larangan ini sifatnya makruh), tidak memiliki dalil. Karena hadisnya bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sengaja maupun yang tidak sengaja. Sehingga yang benar, tidak bisa memakamkan jenazah ketika waktu itu, meskipun tanpa sengaja. Oleh karena itu, ketika kita menemukan 3 waktu itu bertepatan dengan pemakaman jenazah, hendaknya kita menundanya sampai waktu larangan itu berlalu. (Ahkam Janaiz, hlm. 139).
Kedua , hadis Jabir bin Abdillah
Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma menceritakan,
أن النبى -صلى الله عليه وسلم- خطب يوما فذكر رجلا من أصحابه قبض فكفن فى كفن غير طائل وقبر ليلا فزجر النبى -صلى الله عليه وسلم- أن يقبر الرجل بالليل حتى يصلى عليه إلا أن يضطر إنسان إلى ذلك
Suatu hari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berceramah, lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal, kemudian dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya, dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keras memakamkan seseorang di malam hari, setelah dia dishalati, kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya. (HR. Ahmad 14510, Muslim 2228 dan yang lainnya).
Dalam hadis di atas, terdapat kalimat,
[ فزجر النبى]
Yang artinya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keras. Kata ' zajara 'itu lebih kuat larangannya dibandingkan kata' naha '[arab: نهى].
Karena itu, ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadis ini. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Salah satu riwayat beliau berpendapat makruh, dan dalam riwayat lain, ia berpendapat terlarang, kecuali jika kondisinya darurat.
Al-Mardawi menjelaskan,
وعنه يكره ذكره ابن هبيرة اتفاق الأئمة الأربعة وعنه لا يفعله إلا لضرورة
Dari riwayat Imam Ahmad, makruh memakamkan jenazah malam hari. Ini disebutkan Ibnu Hubairah kesepakatan ulama 4 madzhab tentang ini. ada juga riwayat dari beliau, bahwa tidak bisa memakamkan jenazah malam hari, kecuali jika dalam kondisi darurat. (Al-inshaf, 2/384)
Kemudian di sana ada riwayat lain, bahwa Uqbah bin Amir ra, pernah ditanya seseorang, 'Dapatkah memakamkan jenazah malam hari?' jawab beliau,
نعم, قد دفن أبو بكر بالليل
Dapat, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 6705 dan dishahihkan al-Albani).
Imam Bukhari dalam shahihnya membuat judul Bab:
ودفن أبو بكر - رضى الله عنه - ليلا
Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dimakamkan di malam hari. (Shahih Bukhari, 5/249).
Bahkan menurut keterangan Aisyah Radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam dimakamkan para sahabat di malam hari.
Aisyah Radhiyallahu 'anha menceritakan,
ما علمنا بدفن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- حتى سمعت صوت المساحى من آخر الليل ليلة الأربعاء
Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk gali tanah di akhir malam, di malam rabu. (HR. Ahmad 25065 dan dinyatakan layak dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).
Bahkan, banyak sahabat senior yang dimakamkan malam hari. Diantaranya Abu Bakar, Utsman, Aisyah, Ibnu Mas'ud, Fatimah, Radhiyallahu 'anhum, mereka semua dimakamkan di malam hari.
Karena itu, pendapat yang tepat dalam hal ini adalah dengan mengkompromikan semua riwayat di atas. Diantara kompromi yang bagus, disampaikan oleh Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi. Dalam salah satu fatwanya, ia menyatakan,
جاء في الحديث النهي عن الدفن ليلا, وجاء في الحديث الجواز. والجمع بينهما أنه إذا كان في الدفن ليلا تقصير في حق الميت, فهو مكروه إذا كان التقصير في حقه, في الكفن, أو في حفر القبر, فهو مكروه,
Ada hadis yang melarang memakamkan jenazah di malam hari dan ada hadis yang memungkinkan. komprominya, bahwa jika memakamkan jenazah di malam hari menyebabkan hak manajemen mayit terkurangi (menjadi tidak sempurna), maka hukumnya makruh. Seperti tidak menemukan kafan yang memadai, atau liang kuburnya tidak sempurna.
وإن لم يكن تقصير في حقه فلا بأس, دفن بعض الصحابة ليلا, دفن أبو بكر ليلا, دفن غيره من الصحابة لا بأس, إذا لم يكن تقصيرا في حق الميت, من جهة التغسيل أو الكفن أو الحفر, فلا بأس
Namun jika tidak mengurangi hak jenazah dalam proses pemakamannya, dibolehkan. Beberapa sahabat dimakamkan di malam hari. Abu Bakr dimakamkan malam hari, demikian pula sahabat lainnya dimakamkan malam hari, tidak mengapa. Selama tidak mengurangi hak mayit, baik yang terkait cara memancikan, mengkafani dan penggalian kubur.
Allahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar