NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Jumat, 29 November 2013

Macam-macam Air dalam Madzhab as-Syafii

Macam-macam Air dalam Madzhab as-Syafii
 
Email:
larvabee8@gmail.com
Subject:

berwudlu
Message:
Asalamualaikum.
Saya baru saja mendengar mengenai tata cara berwudlu, berwudlu tidak
boleh menggunakan air yang terkena sinar matahari secara langsung,
jadi menggunakan air yg tidak terkena matahari inilah yg di pakai utk
berwudlu. Bagaimana hukum nya dalam islam mengenai air wudlu ini ?
 
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
 
Dalam madzhab Syafiiyah, air dibagi menjadi empat,
1.      Air suci dan mensucikan. Makna ‘mensucikan’ artinya bisa digunakan untuk menghilangkan hadats besar atau kecil, seperti mandi atau wudhu.
2.      Air suci suci, namun makruh jika digunakan untuk bersuci. Dihukumi makruh untuk bersuci, artinya masih sah digunakan untuk mandi atau wudhu, namun hukumnya makruh.
3.      Air suci dan tidak mensucikan. Berstatus ‘suci’ artinya jika terkena badan, tidak wajib dicuci. ’Tidak mensucikan’ artinya tidak boleh digunakan untuk wudhu atau mandi.
4.      Air najis, itulah air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci dan jika terkena baju, wajib dicuci.
 
 
Bentuk air suci, namun makruh untuk bersuci adalah air musyammas. Musyammas [arab: الـمشمس] dari kata syamsun [arab: شمس] yang artinya matahari. Disebut air musyammas karena air ini terkena terik matahari.
Imam as-Syafii (w. 204 H) mengatakan,
ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب
“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.” (al-Umm, 1/16).
 
Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan,
نقل الشافعي ـ رحمه الله تعالى عن عمر - رضي الله عنه -: أنه كان يكره الاغتسال به، وقال: ولا أكره الماء المشمس إلا من جهة الطب، ثم روى: أنه يورث البرص
Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta. (al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bagha, 1/32).
 
Kemudian Dr. Musthafa Bagha menyebutkan, menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh,
a.       Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas
b.      Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak
c.       Air itu digunakan untuk badan manudia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda. 
(al-Fiqh al-Manhaji, 1/32).
 
Berdasarkan persyaratan yang beliau jelaskan, tidak semua air yang terkena sinar matahari hukumnya makruh untuk bersuci. Karena pada prinsipnya, air yang terkena sinar matahari boleh digunakan untuk bersuci, selama tidak membahayakan kesehatan. Sehingga tandon air polyethylene atau dari semen batako yang berada di atap rumah, tidak makruh digunakan untuk bersuci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar