Menurut
Perspektif
hukum,
definisi
korupsi
secara
gamblang
telah
dijelaskan
dalam
13 buah
pasal
dalam
UU no. 31 tahun
1999 jo
UU No. 20 tahun
2001.
Berdasarkan
pasal
pasal
tersebut
korupsi
dirumuskan
ke
dalam
30 bentuk/jenis
tindak
pidana
korupsi.
Pasal-pasal
tersebut
menerangkan
secara
terperinci
mengenai
perbuatan
yang bisa
dikenakan
pidana
penjara
karena
korupsi.
Ketigapuluh
bentuk/jenis
tindak
pidana
korupsi
tersebut,
perinciannya
sebagai
berikut:
1.Kerugian
keuangan
negara
(pasal
2 dan
3)
2.Suap
menyuap
(pasal
5, 6, 11, 12, dan 13)
3.Penggelapan
dalam
jabatan
(pasal
8,9,10)
4.Pemerasan
(pasal
12)
5.Perbuatan
curang
(pasal
7, 12)
6.Benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
(pasal
12)
7.Gratifikasi
(pasal
12b jo
12c)
Menurut
Perspektif
hukum,
definisi
korupsi
secara
gamblang
telah
dijelaskan
dalam
13 buah
pasal
dalam
UU no. 31 tahun
1999 jo
UU No. 20 tahun
2001.
Berdasarkan
pasal
pasal
tersebut
korupsi
dirumuskan
ke
dalam
30 bentuk/jenis
tindak
pidana
korupsi.
Pasal-pasal
tersebut
menerangkan
secara
terperinci
mengenai
perbuatan
yang bisa
dikenakan
pidana
penjara
karena
korupsi.
Ketigapuluh
bentuk/jenis
tindak
pidana
korupsi
tersebut,
perinciannya
sebagai
berikut:
1.Kerugian
keuangan
negara
(pasal
2 dan
3)
2.Suap
menyuap
(pasal
5, 6, 11, 12, dan 13)
3.Penggelapan
dalam
jabatan
(pasal
8,9,10)
4.Pemerasan
(pasal
12)
5.Perbuatan
curang
(pasal
7, 12)
6.Benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
(pasal
12)
7.Gratifikasi
(pasal
12b jo
12c)
¡Pasal 2 UU
No. 31 Tahun
1999 jo.
No. 20 Tahun
2001
Ayat (1):
Setiap
orang
yang secara
melawan
hukum
melakukan
perbuatan
memperkaya
diri
sendiri
atau
orang
lain atau
suatu
korporasi
yang dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara,
dipidana
dengan
pidana
penjara
seumur
hidup
atau
pidana
penjara
paling singkat
4 tahun
dan
paling lama 20 tahun dan
denda
paling sedikit
200 juta
dan
paling banyak
1 milyar
Ayat (2):
Dalam
hal
tindak
pidana
korupsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1) dilakukan
dalam
keadaan
tertentu,
pidana
mati
dapat
dijatuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar