NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 24 Oktober 2013

KORUPSI

Menurut Perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
  Berdasarkan pasal pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
  Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut, perinciannya sebagai berikut:
1.Kerugian keuangan negara (pasal 2 dan 3)
2.Suap menyuap (pasal 5, 6, 11, 12, dan 13)
3.Penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9,10)
4.Pemerasan (pasal 12)
5.Perbuatan curang (pasal 7, 12)
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12)

7.Gratifikasi (pasal 12b jo 12c)
Menurut Perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
  Berdasarkan pasal pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
  Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut, perinciannya sebagai berikut:
1.Kerugian keuangan negara (pasal 2 dan 3)
2.Suap menyuap (pasal 5, 6, 11, 12, dan 13)
3.Penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9,10)
4.Pemerasan (pasal 12)
5.Perbuatan curang (pasal 7, 12)
6.Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12)
7.Gratifikasi (pasal 12b jo 12c)
¡Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001
Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar
Ayat (2): Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar