Apakah akik wajib dizakati?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelumnya kita akan mengenal dua aturan zakat, yang ini akan kita jadikan acuan untuk kasus zakat akik,
Pertama, zakat harta perdagangan
Mayoritas ulama menyatakan bahwa harta perdagangan termasuk harta yang wajib dizakati.
Dalil tentang hal ini adalah hadis dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu 'anhu, beliau menyatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat untuk barang yang dijual. (HR. Abu Daud no. 1564, dan hadis ini didhaifkan al-Albani).
Hanya saja, hadis ini didukung hadis lain, dari Qais bin Abi Gharazah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, jual beli selalu disertai dengan hal sia-sia dan sumpah palsu. Karena itu, bersihkanlah dengan zakat. (HR. Abu Daud 3328, Turmudzi 1250, Nasai 3813 dan dishahihkan al-Albani).
Kedua, zakat ma’adin (barang tambang)
Ulama hanafi dan hambali menyatakan bahwa barang tambang wajib dizakati. Hanya saja, mereka berbeda dalam memberikan batasan. Menurut hanafi, barang tambang yang wajib dizakati adalah barang tambang yang diolah dengan api. Seperti tambang logam.
Sementara hambali berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dizakati.
Dalil tentang ini adalah hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,
أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).
Zakat Akik
Ulama berbeda pendapa tentang zakat akik.
Pertama, Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafi’iyah – berpendapat bahwa akik tidak wajib dizakati. Karena akik hanya batu. Sebagaimana bebatuan lainnya tidak wajib dizakati, akik juga tidak wajib dizakati. Kecuali jika akik ini diperjual-belikan. Ketika akik ini diperjual belikan, maka akik masuk zakat barang dagangan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
ذهب جمهور الفقهاء - الحنفية والمالكية، والشافعية - إلى أنه لا زكاة في العقيق كسائر الجواهر إلا أن تكون للتجارة؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: لا زكاة في حجر.
Mayoritas ulama – hanafiyah, malikiyah, dan syafiiyah – berpendapat, tidak ada zakat untuk akik, sebagaimana umumnya bebatuan lainnya. Kecuali jika diperdagangkan. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tidak ada zakat untuk batu.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/274).
Hadis yang menyatakan ‘Tidak ada zakat untuk batu’ diriwayatkan Ibnu Adi dalam al-Kamil (5/1681), dan statusnya tidak sah, karena ada perawi yang majhul (tidak dikenal).
Kedua, pendapat hambali
Mereka menggolongkan akik sebagai bagian dari barang tambang (Ma’adin). Sehingga wajib dizakati sebagaimana barang tambang lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan,
صفة المعدن الذي يتعلق به وجوب الزكاة هو كل ما خرج من الأرض مما يخلق فيها من غيرها مما له قيمة كالحديد والياقوت والزبرجد والعقيق
Ciri barang tambang yang wajib dizakati adalah semua yang keluar dari bumi, yang terbentuk dari endapan unsur lain, yang memiliki nilai. Seperti besi, yaqut (permata nilam), Aquamarine, dan akik. (al-Mughni, 2/615).
Diantara dalil yang mendukung pendapat ini adalah firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267).
Dan kalimat, “apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” mencakup batu akik.
Demikian pula hadis dari hadis dari Bilal al-Muzanni, beliau mengatakan,
أن رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أخذ في المعادن القَبلية الصدقة
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil zakat dari hasil tambang dari berbagai kabilah.” (Dishahihkan al-Hakim, 1/404 dan disetujui ad-Dzahabi).
Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka akik tidak wajib dizakati, kecuali jika akik ini diperjual belikan. Sementara akik untuk dimiliki pribadi, tidak wajib dizakati.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar