NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 05 November 2015

Utang Bersyarat di BMT



Assalamu'alaikum

Ada pertanyaan, Begini programnya ustadz
Setiap org yg ingin bergabung dlm program ta'awun LaRiba Batam wajib mematuhi aturan sbb :
1. Wajib membayar setoran wajib Rp. 50.000 setiap bln (dgn aqad qardh)
2. Wajib membayar uang adm Rp. 5.000 setiap bulan, baik setor ga setor, pinjam ga pinjam (untuk operasional program)
3. Semua anggota, setelah bergabung min 3 bln, berhak mendapatkan pinjaman dr program LaRiba min Rp. 500.000, (sesuai keadaan uang kas)
4. Semua pinjaman wajib menggunakan jaminan yg disepakati 
5. Ketika anggota pinjam uang maka : Tanpa adm,tanpa denda,tanpa kembali berlebih,dan bisa diangsur sesuai kesepakatan
6. Pinjaman akan diberikan kpd seluruh anggota sesuai antrian pengajuan pinjaman
7. Setelah anggota mendapatkan pinjaman, mk dia memiliki kewajiban menjadi 3. Pertama setoran wajib, kedua byr Adm, ketiga cicilan.
8. Anggota boleh melakukan pinjaman kembali setelah melunasi utangnya.
9. Boleh daftar berdua,baik suami dan istri setiap kk
10. Semua setoran wajib yg Rp. 50.000 menjadi tabungan anggota, dan kapan saja bisa diambil semuanya tanpa dikenakan biaya adm atau pinalti.
11. Anggota diperbolehkan mengundurkan diri setelah tidak memiliki tangungan hutang atau jika anggota masih memiliki hutang maka dilakukan pemotongan hutang dari sisa saldo jika mencukupi.
Demikian ustadz mohon dikoreksi jika ada aqad yg salah, program ini sudah berjalan hampir 2 thn dibatam
Jazakallahu khair


Wa alaikumus salam
Kaidah baku dlm riba,
كل قرض جر منفعة فهو الربا
Semua utang yang mendatangkan manfaat, maka itu riba

Termasuk diantara bentuk memberi ‘manfaat’ dalam utang piutang adl utang bersyarat. Yang ini umumnya menguntungkan pihak pemberi utang.

Dari kasus di atas, yg terjadi, orang yang utang dipersyaratkan harus memberi utang. Dia menjadi debitur sekaligus kreditur.
Siapa mau utang, harus memberi utang terlebih dahulu. Yang anda sebut iuran wajib anggota.
Sehingga ‘iuran wajib’ menjadi iwadh (pengganti) dari utang yang akan dia terima.
Dr. Kholid al-Musyaiqih mengatakan,
عقد القرض من عقود الإرفاق والإحسان فلا يجوز أخذ العوض والزيادة عليه

Akad utang adalah akad menolong karena kasihan dan ingin berbuat baik. Krn itu, tidak boleh ada ‘iwadh (pengganti) atau tambahan. (Fatwa Dr. Khalid al-Musyaiqih diislamway.net)

Jika kita lihat lebih detail, untuk anggota yang mau berutang, sementara dia telah bayar iuran pertama, terjadi transaksi: Utang 50.000 tunai, ditukar piutang 500.000 kredit.

Kaidah yang bisa kita terapkan, banyak dinyatakan dalam referensi hanafiyah,
القرض بالشرط حرام، والشرط لغو

Utang bersyarat, hukumnya haram, dan syarat tidak berlaku. (Raddul Muhtar, 20/89)

Di masa silam, ada jual beli satu onta dengan dua onta. Ini dibolehkan para ulama asal tunai. Tapi mengingat onta bukan termasuk benda ribawi. Sehingga boleh tidak sama.
Dari Yazid bin Abdillah, beliau menceritakan,
باع علي بعيرا ببعيرين فقال له الذي اشتراه منه : سلم لي بعيري حتى آتيك ببعيريك ، فقال علي : لا تفارق يدي خطامه حتى تأتي ببعيري .

Ali pernah menjual seekor onta untuk ditukar dengan 2 ekor onta.
Pembeli onta Ali mengatakan, “Serahkan onta hakku, nanti aku ambilkan 2 onta hakmu.”
Ali mengatakan, “Aku tidak akan melepaskan kekang onta ini, sampai kamu datangkan 2 onta milikku.”
(HR. Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 5/52).

Ini jika barang yang ditukar, bukan barang ribawi, seperti onta atau kendaraan.
Sementara uang, itu barang ribawi. Persyaratannya lebih ketat. Untuk yang sejeis, disamping tunai, nilai harus sama.

Untuk biaya administrasi, ini tidak terlalu bermasalah, selama itu sesuai kebutuhan riil peserta. Apalagi itu untuk menggaji karyawan pengurus.

Yang menjadi masalah adalah bagian iuran wajib bagi setiap anggota, baik yang mau berutang maupun yang tidak berutang. Berlaku pertimbangan di atas.
Sehingga ketika ada orang yang benar-benar membutuhkan utang, dia harus mengusahakan setor 50.000/bln sebagai syarat. Yang bisa jadi, jika dia tidak membutuhkan utang, dia tidak akan ikut bergabung untuk memberi iuran wajib.

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar