Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Semua makan minum yang dilakukan orang berpuasa tanpa sengaja, termasuk karena lupa, tidak bernilai dosa dan tidak membatalkan puasanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
من نسى وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه
Siapa yang lupa makan atau minum ketika puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberi dia makan atau minum. (HR. Ahmad 9737, Muslim 2772, dan yang lainnya)
Berdasarkan hadis ini, orang yang makan ketika berpuasa karena lupa, dia tidak terhitung maksiat.
Tapi apakah jika dia melakukan hal itu di depan kita, bisa kita biarkan?
Kita diperintahkan untuk mengingkari setiap kemungkaran yang ada di sekitar kita.
Dari Abu Said al-Khudri ra , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia mengingkarinya dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah. "(HR. Ahmad 11371, Muslim 186, dan yang lainnya ).
Namun sebelumnya, Anda bisa perhatikan kaidah ini,
Setiap perbuatan dosa adalah kemungkaran, tapi tidak semua kemungkaran bernilai dosa.
Ketika anak kecil berkelahi, mereka tidak berdosa. Tapi itu kemungkaran, kita tidak bisa membiarkannya.
Ketika anak kecil makan dengan tangan kiri, ini kesalahan, sekalipun dia tidak berdosa. Namun kita tidak bisa membiarkannya.
Ketika ada orang yang membaca al-Qurannya salah tanpa dia sengaja, dia tidak berdosa. Namun Anda yang paham cara baca yang benar, tidak bisa membiarkannya.
Orang yang makan atau minum di siang Ramadhan karena lupa, dia tidak berdosa. Namun tindakan ini, jika dilakukan di depan kita, ini kemungkaran. Karena itu, wajib mengingatkannya dan tidak bisa membiarkannya.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang orang yang melihat temannya minum ketika ramadhan, karena lupa. Jawaban Imam Ibnu Baz,
من رأى مسلما يشرب في نهار رمضان أو يأكل أو يتعاطى شيئا من المفطرات الأخرى, وجب إنكاره عليه, لأن إظهار ذلك في نهار الصوم منكر, ولو كان صاحبه معذورا في نفس الأمر
Siapa yang melihat seorang muslim minum di siang ramadhan, atau makan atau melakukan pembatal lainnya, maka dia wajib mengingkari temannya. Karena menampakkan hal ini di siang hari bulan puasa, termasuk kemungkaran. Meskipun pada hakekatnya, pelaku memiliki udzur (tidak berdosa).
Kemudian Imam Ibnu Baz melanjutkan,
حتى لا يجترئ الناس على إظهار ما حرم الله من المفطرات في نهار الصيام بدعوى النسيان, وإذا كان من أظهر ذلك صادقا في دعوى النسيان فلا قضاء عليه, لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه, فإنما أطعمه الله وسقاه) متفق على صحته
Sehingga masyarakat tidak seenaknya melakukan pembatal yang Allah haramkan di siang Ramadhan, dengan alasan lupa. Jika orang yang melakukan pembatal di depan kita itu jujur bahwa dia benar-benar lupa, maka tidak perlu qadha puasanya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapa yang lupa ketika puasa, lalu dia makan atau minum, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Karena Allah yang memberinya makan atau minum. "(Majmu 'Fatawa Ibnu Baz, 4/254)
Allahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar