Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebenarnya itu isu kuno yang terus didaur ulang. Kita layak salut, mereka begitu istiqamah dalam menyudutkan islam. Secara sederhana, sebenarnya isu semacam ini bersumber dari keterbatasan mereka dalam membedakan antara oknum dan agama oknum.
Memang benar, ada beberapa umat islam yang terlibat tindakan teroris sementara istrinya bercadar. Namun siapapun sepakat, kesalahan oknum tidak bisa dikembalikan kepada ajaran agama.
Kami mengira, dunia tidak menyalahkan masyarakat budha dan orang gundul, gara-gara aksi teror dan pembantaian besar yang dipelopori Ashin Wirathu. Kita juga tidak pernah mendengar ada media yang menyudutkan Katholik, gara-gara ulah Timothy McVeigh dalam aksi bom di Oklahoma City yang menewaskan 168 orang.
Cadar Digugat
Aktivis liberal, selalu berjuang untuk meneriakkan kebebasan. Sekalipun dengan wajah yang beraneka ragam. Salah satu proyek besarnya, menjauhkan wanita dari pakaian yang Syar'i.
Bagi mereka, itu belenggu. Membatasi ruang gerak wanita, dalam berinteraksi. Menekan kesempatan wanita untuk berprestasi.
Meskipun sebenarnya semua ini sama sekali tidak ada hubungannya. Justru muslimah bercadar lebih banyak kita jumpai di komunitas mahasiswi ilmu eksak di universitas bonafit, dari pada mahasiswi yang kuliah di IAIN. Di UGM, untuk menjumpai wanita berjilbab besar di Fakultas kedokteran, farmasi, mipa, teknik, jauh lebih mudah dibandingkan ketika anda mencarinya di fakultas filsafat dan sastra.
Namun ada satu catatan yang penting untuk kita garis bawahi dalam kasus ini. Bahwa sebenarnya orang liberal sendiri tidak bisa menerima kebebasan itu seutuhnya. Akibatnya mereka masih menggunakan standar bias. Mereka merasa risih dengan keberadaan cadar dan hijab syar’i. Jika mereka komitmen dengan prinsip kebebasan, apa urusan mereka dengan wanita bercadar? Mau bercadar, tidak bercadar, ngapain dia koar-koar?
Dengan menerapkan teori mereka, berarti kebebasan mutlak itu sendiri hakekatnya tidak ada. Karena semua orang akan terikat dengan bagaimana cara dia memandang. Sampaipun para penghasung kebebasan, mereka tidak pernah membiarkan secara bebas, masyarakat yang komitmen dengan ajaran Sunah. Mereka komentari, mereka kritik, sampai harus buang-buang waktu untuk membuat novel, hingga film.
Sama-sama Bebas
Sebenarnya islam sangat memberikan kebebasan bagi penganutnya. Aturan yang Allah turunkan, sama sekali tidak menjadi jerat bagi mereka. Aturan itu jusru membimbing umat islam untuk memilih yang baik. Sehingga umat islam tidak bebas memilih yang jahat. Sebab tujuan hidup muslim adalah menjadi hamba yang baik.
Ini berbeda dengan kebebasan model liberal. Mereka tidak memiliki batasan yang pasti untuk menentukan mana yang baik, dan mana yang jahat. Semua dikembalikan kepada spekulasi akal dan dinamika sosial. Aturan agama harus dinihilkan, karena ini mengganggu spekulasi akal itu.
Cadar Budaya Islam
Berbicara budaya islam, berarti berbicara aturan yang berlaku di masa islam didakwahkan. Di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat dan generasi setelahnya.
Anda bisa simak penuturan para ulama tentang tradisi wanita di masa silam,
Al-Hafidz Ibn Hajar (wafat 852 H) mengatakan,
استمرار العمل على جواز خروج النساء إلى المساجد والأسواق والأسفار منتقبات ؛ لئلا يراهن الرجال
Sudah menjadi kebiasaan, bolehnya wanita keluar menuju masjid, pasar dan melakukan perjalanan dengan memakai cadar, agar mereka tidak dilihat para lelaki. (Fathul Bari, 9/337)
Di tempat lain, beliau juga mengatakan,
ولم تزل عادة النساء قديما وحديثا يسترن وجوههن عن الأجانب
Telah menjadi kebiasaan wanita sejak dulu dan sekarang, mereka menutupi wajah mereka (bercadar) sehingga tidak dilihat lelaki lain. (Fathul Bari, 9/324)
Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam kitab Ihya Ulumiddin mengatakan,
لم يزل الرجال على ممر الأزمان مكشوفي الوجوه ، والنساء يخرجن متنقبات
Sejak dulu, berlangsung dari zaman ke zaman, para lelaki tidak menutup wajah dan para wanita keluar dengan bercadar. (Ihya Ulumiddin, 2/53)
Dalam matan Uqud al Lajjiin – karya Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani - , beliau menyatakan,
فيجب علي المرأة إذا أرادت الخروج أن تستر جميع بدنها ويديها من أعين الناظرين
“Wajib atas perempuan muslimah jika hendak keluar rumah untuk menutupi semua badannya termasuk kedua telapak tangannya agar tidak terlihat mata para laki-laki yang melihat dirinya”. (Syarh Uqud al Lajjiin, hlm. 17)
Bahkan Syaikh Nawawi al-Bantani menilainya sebagai ijma’ amali (kesepakatan secara praktek nyata) bahwa muslimah itu bercadar ketika berada di luar rumah. Beliau mengatakan,
إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن متنقبات
“Tidak henti-henti sepanjang zaman (umat Islam, pent) bahwa laki-laki itu keluar rumah dalam keadaan tidak bercadar sedangkan kaum wanita itu bercadar jika mereka keluar dari rumah”. (Syarh Uqud al Lajjiin, hlm. 18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar