Oleh: Ust. M. SUBHAN
Mentalqinkan, Laqqinuu mautakum laa ilaaha illallah (HR.Muslim)
•Dilihat penderita bila telah layak di talqini
•Pilih seorang atau yang mampu membimbingnya
•Ciptakan suasana tenang dan kondosif
•Bila harus baca yasin, diusahakan agak menjauh sedikit dari penderita
•Tidak berulang –ulang dalam mentalqini, kecuali berubah kata
•Kepada keluarga atau siapa saja diusahakan tidak terlalu banyak menyentuh penderita
•Bila penderita meminta “sesuatu” mohon diindahkan
.
Memandikan
•Diutamakan keluarga yang paling dekat (muhrim) dan sesama jenis
•Melepas semua busana yang dipakai kecuali aurat/farji (jenazah)
•Membersikan gigi, kuku, kedua lubang hidung, mengurut perut dan qubul serta dubur
•Mewudhukan jenazah terlebih dahulu (diusahakan tidak membuka mulut jenazah)
•Menyiramkan air dari kepala samping kanan sampai kaki kemudian samping kiri dan tengah
•Diusahakan selalu menyiramkan air dari arah kepala ke kaki
•Setelah selesai diwudhukan kembali dan dihanduki secara merata.
Mengkafani
•Disiapkan kain kafan dengan ukuran 2m x 3 atau x 5 (3L / 5P]
•Tujuh tali berukuran 1 m atau lebih x 7 {5 panjang dan 2 pendek]
•Satu baju khusus
•Satu potong kain basahan ukuran 1 m atau lebih untuk perempuan
•Satu potong celana (cawet) khusus untuk laki
•Satu potong jilbab
•Disunahkan kain kafan berwarna putih
.
Mensholati
•Kondisi jenazah sudah suci dan sudah terkafani
•Posisi kepala jenazah ada di sebelah utara
•Dianjurkan berjama’ah dan minimal membentuk tiga shof kecuali terpaksa harus munfarid
•Posisi imam ada di arah kepala bila jenazah lelaki dan arah pusat bila jenazah perempuan
•Jama’ah diusahakan tidak pakai sajadah kecuali di tempat yang sudah tersedia (masjid dll)
•Sholat jenazah terdiri dari empat takbir
•Diusahakan dengan khusu’ dan setiap bacaan atau do’a dalam sholat dibaca israr (nyaring)
Mengubur
•Disunahkan dipercepat proses pemakaman
•Dilepas dengan ucapan bismillahi millati Rasulillhi
•Disunahkan yang mengantar laki-laki dan di “makruhkan” untuk perempuan
•Sesampainya di liang lahat, kepala jenazah diturunkan terlebih dahulu dari arah selatan
•Jenazah dihadapkan kiblat dan semua ikatan tali dilepas
•Pipi kanan dan samping kaki kanan diusahkan tersentuh tanah
•Bagi pengantar jenazah sesampainya di makam (kuburan) disunnahkan membaca salam, melepas alas kaki dan dilarang duduk , melompat dan tiduran di atas nisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar