NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 26 Februari 2015

Tidak Semua yang Ada Dalilnya Pasti Benar



Ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika berdalil:
  1. Keshahihan dalil (Shihatud Dalil)
  2. Kebenaran dalam (Shihatul Istidlal)
Karena itu, semata punya dalil, bukan jaminan itu benar.
Banyak kelompok sesat yang menggunakan ayat al-Quran untuk mendukung kesesatannya. Bahkan, Iblis tidak mau tunduk kepada perintah Allah untuk sujud kepada Adam, dia menggunakan dalil qiyas.

قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ
Allah berfirman: "Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?" Iblis menjawab, "Saya lebih baik dari pada dia, Engkau ciptakan saya dari api sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah". (QS. Al-A’raf: 12)

Di ayat lain, Allah berfirman,
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ قَالَ أَأَسْجُدُ لِمَنْ خَلَقْتَ طِينًا
Ingatlah, tatkala Kami berfirman kepada Para Malaikat: "Sujudlah kamu semua kepada Adam", lalu mereka sujud kecuali iblis. Dia berkata: "Apakah aku akan sujud kepada orang yang Engkau ciptakan dari tanah?" (QS. Al-Isra: 61)

Menurut iblis, api lebih mulia dari pada tanah. Dengan logika ini, dia beralasan, makhluk yang lebih baik asal penciptaannya, tidak selayaknya memberikan hormat kepada makhluk yang lebih rendah asal penciptaannya.

LDII punya dalil al-Qur’an dan hadis
Syiah punya dalil al-Qur’an dan hadis
Khawarij punya dalil al-Qur’an dan hadis
Bahkan ahmadiyah juga punya dalil al-Qur’an dan hadis

Semata berdalil, bukan jaminan itu benar. Namun perlu juga ditimbang dengan keshahihan cara berdalil. Ini menuntut kita untuk semakin cerdas memahami dalil. 

Pada 18 Juni 2014 11.50, Ammi Baits <ammibaits@gmail.com> menulis:
Mandi Wajib Ketika Sakit

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. Al-Maidah: 6).

Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:
a. Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil
b. Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar
Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air,
a. Karena sakit
b. Karena tidak menjumpai air ketika safar
Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum,
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, makabertayammumlah..”

Karena itu, yang benar, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas.
Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.

Disamping ayat di atas, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini. Diantaranya,
Pertama, keterangan Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadis panjang,
Dalam sebuah safar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Beliaupun menghampirinya.
“Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ
”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari 344, Nasai 321 dan yang lainnya).

Kedua, hadis Ammar bin Yasir
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang.
Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau menyarankan tayamum,
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا، فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
 Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya. (HR. Bukhari 347 & Muslim 368)

Catatan:
Orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia wajib mandi setelah menemukan air.
Dalam hadis Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,
وَكَانَ آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الَّذِي أَصَابَتْهُ الجَنَابَةُ إِنَاءً مِنْ مَاءٍ، قَالَ: «اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ»
Hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.” (Bukhari 344).
Kita tahu, orang ini sudah diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tayamum ketika hendak shalat subuh.
Imam Ibnu Utsaimin ketika menjelaskan hadis ini, mengatakan,
وهذا دليل على أن التيمم مطهر وكافٍ عن الماء لكن إذا وجد الماء فإنه يجب استعماله، ولهذا أمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يفرغه على نفسه بدون أن يحدث له جنابة جديدة، وهذا القول هو الراجح من أقوال أهل العلم.
Hadis ini dalil bahwa tayamum bisa menggantikan air. Akan tetapi, jika dia menemukan air, dia wajib menggunakannya. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang ini untuk mandi, padahal dia tidak mengalami junub yang kedua. Inilah pendapat yang kuat diantara pendapat ulama. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab Tayamum).

Demikian,
Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar