Posted by: shirotholmustaqim on: November
4, 2009
·
In: Fatwa
Sesungguhnya Allah
ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk
mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta
mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan
mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan
kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah
semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon
kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan
manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang
manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang
hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan
budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim
yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan
mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan
lainnya.
Termasuk yang diharamkan
karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik
dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang
baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim
untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang
yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami
kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :
“Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya
terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok
diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah
ta’ala ketika menerangkan sifat nabi-Nya e berfirman: “dia menghalalkan bagi
mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (al A’raf : 175)
“Merokok diharamkan,
begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan
kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap
diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah
membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan
maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran
harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah)
termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin
Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan
sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga
Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan
memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk
sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak
mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan,
maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk
beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya
firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima
kecuali yang baik “ (al Hadits)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar