NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 06 Oktober 2013

Hukum Sendawa ketika Shalat


 
Tanya:
Apa hukum sendawa ketika shalat? Apakah membatalkan shalat? Bagaimana jika sampai keluar suara heek.., batal gak?
Trim’s
 
Jawaban:
 
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dalam kasus sendawa ketika shalat, ulama hanafiyah membedakan antara sendawa yang bisa ditahan dan sendawa yang tidak bisa ditahan, dan antara sendawa yang keluar suara dan sendawa tanpa keluar suara.
Jika sendawa itu bersuara, dan bisa ditahan, namun dikeluarkan oleh orang yang shalat, maka menurut Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan as-Syaibani (murid senior Abu Hanifah).
Dalam Durar al-Hukkam Syarh Gharar al-Ahkam dinyatakan,
وَأَمَّا الْجُشَاءُ فَإِنَّهُ حَصَلَ بِهِ حُرُوفٌ وَلَمْ يَكُنْ مَدْفُوعًا إلَيْهِ يَقْطَعُ عِنْدَهُمَا ، وَإِنْ كَانَ مَدْفُوعًا إلَيْهِ لَا يَقْطَعُ، كَذَا فِي الْكَافِي
Untuk sendawa, biasanya keluar suara (huruf), dan bisa ditahan maka membatalkan shalat menurut kedua imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan. Namun jika tidak bisa ditahan, tidak membatalkan shalat. Demikian kesimpulan dalam kitab al-Kafi. (Durar al-Hukkam, 1/448). 
 
Sementara dalam madzhab Malikiyah, mereka menyamakan hukum sendawa dengan berdehem. Al-Ujhuri mengatakan,
وَيَنْبَغِي أَنَّ الْجُشَاءَ وَالتَّنَخُّمَ كَالتَّنَحْنُحِ فِي أَحْكَامِهِ
”Yang jelas, sendawa dan keluar dahak, hukumnya sama dengan berdehem.” (al-Fawakih ad-Dawani, 3/15).
 
Kemudian mereka menjelaskan, jika sendawa itu tidak bisa ditahan, tidak membatalkan shalat dan tidak perlu sujud sahwi. Namun jika bisa ditahan, ada dua pendapat. Dan pendapat yang paling kuat dalam madzhab Maliki, bahwa sendawa bisa membatalkan shalat jika sendawa itu dilakukan karena sengaja dan main-main. (al-Fawakih ad-Dawani ‘ala risalah al-Qoiruwani, 3/15).
 
Allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar