Menyelesaikan Sengketa Warisan Anak & Ibu Tiri
arif
arifxo.xxx@gmail.com
Message:
Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barakatuh..
Selama bapak dan ibu saya menikah,bapak dan ibu saya membeli sebidang
tanah.setelah ibu saya meninggal bapak saya menikah lagi dan memiliki
satu anak perempuan.bapak membangun sebuah rumah di atas tanah
pembelian bersama ibu kandung saya.pertanyaan saya apakah ibu tiri dan
saudara tiri saya memiliki hak waris atas rumah yang dibangun di atas
tanah yang dibeli bapak dan ibu kandung saya?sebagai tambahan saya
empat bersaudara satu laki-laki dan tiga perempuan.
jazakillah khoir
Jawab:
Wa alaikumus salam warohmatullahi wabarakatuh
Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang perlu dibedakan:
Pertama, Wilayah fatwa.
Bagian ini hanya menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan dalam ilmu faraidh/waris. Siapapun yang memahami ilmu waris dan masalah yang diajukan, berhak untuk memberikan jawaban, seperti tokoh agama, atau lembaga fatwa, atau lainnya.
Kedua, Wilayah qadha.
Di wilayah ini akan ditentukan harta apa saja yang harus dibagikan, mana yang menjadi harta warisan, sampai penerapan tuntas pembagian warisan, seusai yang dijelaskan dalam ilmu waris. Wilayah qadha juga berhak memutuskan setiap sengketa yang terjadi di antara ahli waris. Satu-satunya yang berhak memasuki wilayah ini adalah instansi pemerintah yang menangani masalah warisan, seperti pengadilan agama.
Kami sebagai salah satu lembaga dakwah di luar struktur pemerintahan, hanya berada pada wilayah fatwa, dan bukan qadha. Sehingga kami tidak bisa menentukan apakah rumah dan tanah itu layak untuk di-statuskan sebagai harta warisan bapak Anda, ataukah tidak. Yang bisa menentukan hal ini adalah pengadilan terkait. Sementara kami hanya bisa menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris, berdasarkan ketentuan ilmu faraidh
Terkait hak masing-masing ahli waris:
Pertama, siapakah ahli waris bapak anda?
Dari informasi yang anda sampaikan, ahli waris bapak anda:
- Istri (ibu tiri anda)
- Anak dari istri pertama (Anda dan saudara anda: 1 laki-laki & 3 perempuan)
- Anak dari istri kedua (1 anak perempuan)
Kedua, anak bapak anda memiliki hak warisan yang sederajat. Dalam arti tidak dibedakan antara anak dari istri pertama maupun istri kedua.
Ketiga, aturan pembagian warisannya:
a. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan ayah. Berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: 12
b. Sisanya (7/8 warisan) diberikan ke anak. Untuk anak laki-laki mendapat jatah dua kali anak perempuan. berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa: 11
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar