Mani Keluar dari Rahim Setelah Mandi Junub
Wa alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kita tidak bisa memastikan apakah yang keluar itu mani suami ataukah mani istri. Karena kita tidak mengetahui dengan pasti bahwa yang keluar itu mani suami, kecuali jika ketika hubungan badan, istri tidak mengalami orgasme.
Kedua, jika kita bisa memastikan bahwa yang keluar adalah mani suami, baik karena sang istri tidak mengalami orgasme atau karena cirinya sama persis dengan mani suami.
Hukum yang berlaku dalam kasus ini, istri tidak wajib mengulangi mandi junub, namun dia wajib wudhu.
Berikut beberapa fatwa yang menyebutkan hal tersebut,
1. Keterangan Prof. Dr . Ahmad Hajji Al-Kurdi (Pengawas Ahli untuk Ensiklopedi Fikih Islam)
فخروج مني الزوج من فرج الزوجة بعد الجماع والغسل لا يوجب عليها إعادة الغسل، بل الوضوء فقط.
Keluarnya mani suami dari kemaluan istri setelah hubungan badan atau setelah mandi, tidak mengharuskan dia untuk mengulangi mandi, namun cukup wudhu saja. (Syabakah Al-Fatawa As-Syariyah, no. 38393)
2. Keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih,
وخروجه من فرج المرأة بعد الجماع والغسل ناقض للوضوء وقد اشترط المالكية نقضه للوضوء بدخوله عن طريق الوطء قال الخرشي المالكي: وشمل قوله المعتاد خروج مني الرجل من فرج المرأة إذا دخل فيه بوطئه لأن خروجه في هذه الحالة معتاد أي غالباً، وأما لو دخل فرجها بلا وطء ثم خرج فلا يكون ناقضا كما يفيده كلام ابن عرفة. انتهى
Keluarnya mani dari kemaluan wanita setelah jimak atau setelah mandi, membatalkan status wudhunya (mandinya tidak wajib diulangi). Malikiyah mempersyaratkan bahwa ini bisa membatalkan wudhu jika mani itu dimasukkan melalui hubungan badan. Al-Kharsy Al-Maliki mengatakan, “Termasuk hal yang biasa terjadi, keluarnya mani suami dari kemaluan istri, setelah melakukan hubungan badan. Keluar semacam ini termasuk sering terjadi. Namun jika mani itu masuk kemaluan istri tanpa melalui hubungan intim, kemudian keluar lagi, tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana keterangan Ibnu Arafah.” (Syarh Mukhtashar Khalil, Al-Kharsy, 2/231)
[Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 54428]
3. Keterangan Syaikh Musthofa Al-Adawi dalam program acara An-Nas yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi. Beliau ditanya tentang wanita yang mengeluarkan cairan setelah mandi junub karena hubungan badan, apa hukum yang berlaku untuknya?
Beliau menjawab,
السائل الذي ينزل من المرأة بعد الاغتسال من الجماع حكمه الوضوء
Cairan yang keluar dari wanita setelah mandi karena hubungan badan, hukumnya wudhu.
Videonya bisa anda simak di: http://www.youtube.com/watch?v=ISBn541JHSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar