NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 29 April 2013

Hukuman Untuk Preman Dalam Islam


Hukuman Untuk Preman Dalam Islam
 
Tanya:
Mau tanya kasus
Sekarang lagi marak perdebatan preman Vs Kopasus. Komnas HAM menilai, Kopasus telah melanggar HAM atas pembantaian preman di LP Cebongan. Di lain pihak, masyarakat jogja merasa senang ketika ada penangkapan preman. Sebenarnya, seperti apa hukuman yang ditetapkan islam untuk preman?
 
Nuw Timur
 
Jawab:
Bismillah was Shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
 
Sebelumnya tulisan ini tidak menghukumi preman, juga tidak menyebutkan hukum tertentu untuk preman. Tulisan ini akan menjelaskan tentang hukuman yang dijelaskan dalam fiqih jinayat yang mendekati untuk kasus premanisme.
Istilah yang lebih mendekati untuk preman adalah Al-Muntahib. Perbuatannya namanya Nahab atau Intihab.
 
Apa itu Muntahib?
- Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:
النهب بمعنى الأخذ بالقهر والغلبة على وجه العلانية
An-Nahab: mengambil harta secara paksa dengan menekan (korban) secara terang-terangan. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 41/378)
 
Kemudian ulama beberapa madzhab memberikan definisi tentang Muntahib,
- Hanafiyah menjelaskan,
الانتهاب: أن يأخذ الشيء على وجه العلانية قهرا من ظاهر بلدة أو قرية
Intihab adalah mengambil harta (orang lain) secara terang-terangan, dengan memaksa, dan dilakukan di tengah kota atau desa. (Tabyin Haqaiq, 9/147)
- Syafi'iyah mendefinisikan
المنتهب: الذي يأخذ الشيء بالقهر والغلبة مع العلم به
Al-Muntahib adalah orang yang mengambil harta orang lain dengan cara memaksa dan menindas (korban), yang diketahui (masyarakat). (An-Nadzm Al-Mustahdzab, 2/277)
- Madzhab hambali mendefinisikan,
المنتهب: من يعتمد على القوة والغلبة فيأخذ المال على وجه الغنيمة
Orang yang menggunakan kekuatan dan penindasan untuk mengambil harta orang lain dengan cara merampas. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 11/209)
 
Jika kita perhatikan, semua definisi di atas tidaklah bertentangan. Dengan memperhatikan semua definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa Muntahib adalah orang yang mengambil harta dengan cara merampas, secara terang-terangan, disertai penindasan dan menggunakan kekuatan.  
 
Hukuman Bagi Muntahib
Tidak ada hukuman khusus bagi muntahib, karena kasus intihab tidak sama dengan pencurian, sehingga tidak dipotong tangannya. Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
ليس على المنتهب قطع, ومن انتهب نهبة مشهورة فليس منا
"Seorang muntahib tidak dihukum dengan potong tangan. Barang siapa yang melakukan intihab secara terang-terangan maka bukan termasuk pengikut jalan kami." (HR. Abu Daud 4391 dan dishahihkan Al-Albani)
 
Karena muntahib tidak memiliki hukum khusus sebagaimana layaknya kasus pencurian, maka hukuman kasus intihab dikembalikan kepada keputusan pemerintah. Majelis hakim yang berwenang, berhak menjatuhkan hukuman kepada mereka, sesuai dengan tingkat kriminal yang mereka lakukan.
Setelah saya konsultasikan dengan Dr. Muhammad Arifin Baderi, ia menambahkan,
"Bila pemerintah / hakim merasa bahwa perilaku mereka tidak dapat dihentikan kecuali dengan hukuman mati, maka pemerintah diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman itu agar menimbulkan efek jera bagi mereka dan lainnya."
 
Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar