NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 29 April 2013

Hukum Menggunakan Kawat Gigi


Hukum Menggunakan Kawat Gigi
 
Allah menciptakan manusia dalam kondisi sangat sempurna.
لقد خلقنا الإنسان في أحسن تقويم
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. " (QS. At-Tin: 4).
Al-Qurthubi mengatakan,
"في أحسن تقويم" وهو اعتداله واستواء شبابه, كذا قال عامة المفسرين
Makna: " bentuk yang sebaik-baiknya "kesempurnaan dan keseimbangan fisik manusia ketika usia muda. Demikian keterangan umumnya ahli tafsir.(Tafsir Al-Qurthubi, 20/114 ).
Demikianlah keadaan manusia dibanding makhluk lainnya, yang sama-sama memiliki kemampuan bergerak. Bentuk manusia jauh lebih sempurna dibanding lainnya.
 
Mengingat manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, maka mereka dilarang untuk mengubah ciptaan Allah dari bentuk yang sempurna itu. Karena perbuatan semacam ini termasuk godaan setan. Sebagaimana yang Allah tegaskan,
وقال لأتخذن من عبادك نصيبا مفروضا ولأضلنهم ولأمنينهم ولآمرنهم فليبتكن آذان الأنعام ولآمرنهم فليغيرن خلق الله
Setan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya goda) () Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga -telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 118 - 119)
 
Mengembalikan ke Bentuk Sempurna
Berdasarkan keterangan di atas, bahwa manusia diciptakan dalam bentuk paling sempurna dan tidak bisa mengubah ciptaan Allah yang sempurna itu, sebagian ulama kemudian menegaskan bahwa
"Mengembalikan bentuk anggota tubuh yang tidak sempurna (baca: cacat) pada kondisi ideal yang Allah ciptakan, tidak termasuk mengubah ciptaan Allah."
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah
Pertama, hadis dari Urfujah bin As'ad radhiyallahu 'anhu,
أنه أصيب أنفه يوم الكلاب في الجاهلية, فاتخذ أنفا من ورق فأنتن عليه فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يتخذ أنفا من ذهب
bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
 
Kedua, hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau mengatakan,
لعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء
"Forsaken: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit." (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).
 
Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan,
نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
As-Syaukani mengatakan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة, فإنه ليس بمحرم
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,' kecuali karena penyakit 'menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).
 
Ketiga, hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan
لعن الله الواشمات والموتشمات, والمتنمصات والمتفلجات, للحسن المغيرات خلق الله
"Semoga Allah melaknat orang yang mentatao, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
An-Nawawi mengatakan,
وأما قوله: (المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلبا للحسن, وفيه إشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن, أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب في السن ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: " yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan "artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang dilarang adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan. "(Syarh Shahih Muslim, 14/107).
 
Keterangan An-Nawawi sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperbagus penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak ridha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dalam rangka menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada kondisi yang lebih sempurna.
 
Demikian keterangan Prof. Dr. Hisamuddin Affanah, sebagaimana yang dilansir di situs http://www.onislam.net/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar