NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 29 April 2013

Hukum Main Poker tanpa Taruhan


Hukum Main Poker tanpa Taruhan
 
Tanya:
 
Saat ini sedang rame main poker online. Ada satu situs yg sedng ngetrend nyediain layanan poker online dgn deposit, yg tntunya u / taruhan. Mainnya sih asik, mnantang n bs menang dapet grandprice dg nambah deposit. Bgmn tanggapan islam tntang itu?
Trim'S
Doel ..
 
Bismillah was Shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Dari kasus yang Anda sampaikan, menunjukkan bahwa praktek itu termasuk judi karena ada unsur taruhan dan unsur menang - kalah. Pemenang mendapatkan hadiah grandprice yang sejatinya diambil dari deposit yang disetorkan oleh peserta. Kita punya kaidah: "Setiap permainan yang mana setiap peserta pasti menghadapi 2 pilihan: utung dan buntung maka itu judi."
Allah berfirman, menjelaskan kerugian judi,
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون () إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. () Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; Mengapa kamu tidak berhenti (dari perbuatan itu?).
Ada 7 bentuk celaan Allah terhadap judi dan khamr dalam ayat di atas:
1.       Allah menyebutnya perbuatan rijs: najis maknawi
2.       Perbuatan setan
3.       Diperintahkan untuk dijauhi
4.       Meninggalkan itu merupakan sebab keberuntungan
5.       Judi merupakan alat setan untuk memunculkan kebencian dan permusuhan
6.       Judi juga alat setan untuk menghalangi orang dari mengingat Allah dan shalat
7.       Pertanyaan yang bersifat pengingkaran: ' Mengapa kamu tidak berhenti ? '
 
Main Poker tanpa Taruhan, bisa?
Pada pembahasan tentang dadu telah kita kupas bahwa bermain dadu hukum terlarang, baik dengan tahuran maupun tanpa taruhan. Artikelnya bisa Anda simak di:
salah satu diantara kesimpulan dalam artikel itu, bahwa para sahabat menilai permainan dadu sebagai perjuadian, meskipun tanpa taruhan.
Hal yang sama juga terjadi pada permainan kartu. Di masa silam, belum ada yang namanya kertas. Alat tulis mereka yang lunak adalah daun atau semacamnya. Mengingat keterbatasan ini, masyarakat di masa itu belum mengenal permainan kartu. Sehingga kita tidak menemukan keterangan dari para sahabat atau tabiin tentang permainan kartu, karena masyarakat belum mengenal judi dengan kartu.
Karena itulah, dalam menghukumi permainan kartu, para ulama kontemporer meng-analogikannya dengan hukum permainan dadu. (Hukmu As-Syar 'fi La'bil Waraq, hlm. 18).
Berikut beberapa fatwa mereka tentang permainan kartu
Pertama, Fatwa Imam Ibnu Baz
Beliau ditanya tentang hukum main catur dan main kartu. Jawaban berliau,
Tidak dapat melakukan dua permainan ini atau yang semisalnya. karena keduanya merupakan benda yang melalaikan, menghalangi orang untuk berdizkir dan mengerjakan shalat, serta menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak benar. Disamping itu bisa memicu timbulnya kebencian dan permusuhan. Ini jika permainan ini dilakukan tanpa taruhan. Dan jika dengan taruhan harta maka status haramnya lebih berat. Karena perbuatan ini termasuk judi, yang kita sepakat hukumnya terlarang.
Allahu Waliyyut Taufiq
(Fatawa Islamiyah, 3/372)
 
Kedua, Fatwa Imam Ibnu Utsaimin
Dia pernah memberi keterangan tentang permainan kartu. Dia menyatakan:
Para ulama menegaskan - diantaranya - Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah, bahwa permainan kartu hukumnya haram. Alasan larangan ini adalah karena permainan ini sangat melalaikan. Demikian pula telah diterbitkan Fatwa dari Lajnah Daimah di Riyadh, bahwa permainan kartu hukumnya haram. (Hukmu As-Syar 'fi La'bil Waraq, hlm. 49)
 
Ketiga Fatwa Dr. Sholeh Al-Fauzan
Beliau ditanya tentang permainan catur atau kartu tanpa taruhan uang. Jawaban beliau,
Selayaknya seorang muslim menghindari hal picisan dan perbuatan sia-sia. Dan dia sibukkan diri untuk hal yang bermanfaat dan menjaga waktunya dari hal yang tidak ada manfaatnya.
- Kemudian beliau berbicara tentang catur, kemudian dia lanjutkan -;
Demikian pula permainan kartu, permainan semacam ini, jika dengan taruhan maka statusnya judi yang Allah gandengkan di Al-Quran dengan khamr.Allah sampaikan bahwa judi itu najis maknawi, perbuatan setan. Allah juga menyebutkan bahwa judi merupakan alat setan untuk menciptakan permusuhan di kalangan manusia. Jelas itu perbuatan haram, sangat keras haramnya.
Dia melanjutkan,
Jika permainan kartu dilakukan tabpa taruhan, hukumnya juga haram, karena permainan ini menyia-nyiakan waktu manusia, dan terkadang sampai begadang untuk menyelesaikan permainan ini, meninggalkan shalat subuh berjamaah atau bahwa tidak shalat subuh pada waktunya. Dan terkadang harus bergabung dengan komunitas orang-orang yang tidak tahu sopan santun untuk melakukan permainan ini. kemudian di tengah-tengah permainan ada omong jorok, mencaci teman, dan semacamnya, seperti yang kita ketahui bersama.
Karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk menghindari permainan rendahan semacam ini, yang menyita banyak waktunya sia-sia. (Nur 'Ala Ad-Darbi, Fatawa hlm. 102 - 103). 
 
Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar