By: Ustad Ammi Nur Baits
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa
ba’du,
Syarat halalnya sembelihan ada 10:
Pertama, orang yang menyembelih haruslah orang
yang mampu berniat menyembelih. Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih
harus orang yang sudah mumayiz dan berakal. Karena itu, tidak halal sembelihan
anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa
yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan.
Allah berfirman,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Kecuali yang sempat
kalian sembelih..” (QS. Al-Maidah: 3).
Makna kalimat ‘kalian sembelih’ menunjukkan harus ada
kesengajaan dari si penyembelih hewan.
Kedua, orang yang menyembelih harus beragama
islam atau ahli kitab. Allah berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian.
Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi
mereka (ahli kitab).” (QS. Al-Maidah: 5).
Ketiga, ketika melukai hewan punya maksud
untuk menyembelih. Jika dia melukai hewan itu tidak untuk maksud menyembelih
maka tidak halal untuk dimakan. Misalnya ada kambing yang menyerang kita,
kemudian kita berusaha membela diri dengan senjata tajam sampai akhirnya
membunuhnya. Kambing yang mati dalam keadaan ini statusnya bangkai. Karena
hewan ini mati bukan karena disembelih, tapi karena dibunuh.
Keempat, apakah disyaratkan harus diniatkan
untuk dimakan?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
1.
Tidak harus diniatkan untuk dimakan.
2.
Harus diniatkan untuk dimakan
Misalnya menyembelih hewan untuk
dijadikan bahan penelitian, atau tujuan lainnya, tidak halal dimakan. Ini
adalah pendapat Syaikhul Islam. Dinyatakan dalam hadis:
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا
بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor
burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan
meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Apa
haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا
يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan,
tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai no. 4349).
Ibnu Aqil dalam Al-Furu’ mengatakan:
“Dalam salah satu riwayat
pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah
sembelihannya.”
Kelima, tidak untuk dipersembahkan kepada
selain Allah
Misalnya, menyembelih untuk larung atau sedekah bumi,
meskipun ketika menyembelih dia membaca basmalah. Karena tujuan dia menyembelih
adalah untuk selain Allah dan itu perbuatan kesyirikan. Allah berfirman
menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan:
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Binatang yang disembelih karena berhala” (Al-Maidah: 3)
Keenam, tidak diikrarkan untuk selain Allah.
Semacam orang yang menyembelih dengan menyebut: dengan nama
sunan A, atau dengan nama nabi, dst. Ini termasuk perbuatan haram, meskipun dia
niatkan sembelihannya hanya untuk dimakan. Allah berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi,
dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)
Ketujuh, harus menyebut nama Allah (basmalah)
sesaat menjelang menyembelih.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ
عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan
nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am:
121).
Ulama mempersyaratkan bahwa bacaan basamalah ini harus
dilakukan sesaat sebelum menyembelih. Basmalah yang dibaca jauh sebelum
menyembelih, harus diulangi ketika hendak menyembelih. Karena makna kalimat: [لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ] menunjukkan bahwa basmalah itu dibaca ketika menyembelih.
Kedelapan, alat untuk menyembelih harus pisau
yang bisa melukai dan mengalirkan darah, selain kuku dan gigi. Dari Rafi’ bin
Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama
Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud
2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani).
Menyembelih dengan cara tidak mengalirkan darah, seperti
disetrum, dicekik, dipukuli, dimasukkan air panas, meskipun dengan membaca
basmalah, statusnya bangkai, haram dimakan.
Kesembilan, harus sampai mengalirkan darah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama
Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud
2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani).
Cara mengalirkan darah binatang yang disembelih ada 2
keadaan:
- Keadaan tidak normal.
Orang yang menyembelih tidak
memungkinkan untuk memotong leher hewan. Misalnya, hewannya masuk ke sumur
sehingga hanya kelihatan bagian belakang. Dalam kondisi ini, penyembelih bisa
melukai bagian manapun yang bisa mempercepat kematiannya, dan selanjutnya halal
dimakan.
- Keadaan normal
Dalam kondisi normal, dimana
penyembelih memungkinkan untuk menyembelih dengan baik. Dalam keadaan ini,
penyembelihan harus dilakukan di posisi khusus, yaitu leher. Kondisi yang
paling sempurna adalah terputus tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher.
Jika keempat saluran ini terpotong maka sembelihannya halal dengan sepakat
ulama.
Kesepuluh, orang yang menyembelih, harus orang
yang diizinkan untuk menyembelih secara syariat. Jika dia tidak diizinkan
secara syariat, maka hukumnya ada 2 kondisi:
- Terlarang karena hak Allah. Seperti, berburu di tanah haram atau berburu binatang ketika ihram. Kemudian dia sembelih maka hukumnya terlarang.
- Terlarang karena hak sesama manusia. Misalnya orang menyembelih hewan milik orang lain, tanpa izin. Dalam kondisi ini, ulama berbeda pendapat. Dan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, sembelihannya sah dan halal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja, orang yang menyembelih wajib memberikan ganti hewan yang dia sembelih untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Allahu a’lam
Referensi: Ahkam Al-Udhiyah wa Ad-Dzakah, Muhammad
bin Shaleh Al-Utsaimin, hlm. 56 – 85.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar