NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 18 Desember 2011

Maqashid Asy-Syari’ah


Maqashid Asy-Syari’ah 


مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةا

Makna Maqashid
Maqashid adalah jamak dari “maqshid”. Menurut bahasa, maqshid berarti tujuan. Sedangkan dalam istilah para ulama, Maqashid Asy-Syari’ah adalah: tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam sebagai alasan diturunkannya, demi kemaslahatan hamba-hamba Allah.
Manfaat Mempelajari Maqashid Syari’ah
Ada beberapa manfaat bila kita mempelajari Maqashid Syari’ah, antara lain:
  • Mengungkapkan tujuan, alasan, dan hikmah tasyri’ baik yang umum atau khusus, integral atau parsial di segala bidang kehidupan dan dalam setiap ajaran Islam.
  • Menegaskan karakteristik Islam yang sesuai dengan setiap zaman, abadi, realistis dan luwes.
  • Membantu ulama dalam berijtihad dalam bingkai tujuan syariat.
  • Memadukan secara seimbang prinsip “Mengambil zhahir nash” dengan prinsip “memperhatikan ruh dan  substansi nash”
  • Mempersempit perselisihan dan ta’ashub di antara pengikut mazhab fiqih.
Makna Maslahat
Secara etimologis, maslahah artinya manfaat. Bentuk pluralnya adalah mashalih. Dalam istilah para ulama, maslahah adalah: mengambil manfaat dan menolak bahaya (kerusakan). Menurut Imam Ghazali, maslahah adalah: memelihara maksud (tujuan) syariat.
Jenis Maslahat
Maslahat ada beberapa jenis, yaitu Mashlahah Mu’tabarah, Mashlahah Mulghah, dan Mashlahah Mursalah. Masing-masing dijelaskan di bawah ini.
1. Mashlahah Mu’tabarah
Yaitu maslahat yang diakui oleh syariat dengan menetapkan rincian hukum yang dengan jelas bertujuan mewujudkannya. Contohnya:
  • Menjaga agama melalui aqidah, kewajiban shalat, syariat jihad, hukum terhadap orang murtad, dll.
  • Memelihara jiwa melalui syariat qishash.
  • Memelihara akal melalui kewajiban menuntut ilmu, pengharaman khamr & sangsi bagi peminumnya.
  • Memelihara keturunan melalui syariat pernikahan, pengharaman zina & sangsi bagi pelakunya.
  • Memelihara harta melalui hukum-hukum transaksi (muamalah maliyyah), pengharaman mencuri & sangsi bagi pelakunya.
2. Mashlahah Mulghah
Yaitu sesuatu yang dianggap maslahat oleh sebagian manusia namun syariat dengan tegas menolaknya melalui penetapan hukum yang tidak menganggapnya sebagai maslahat. Contohnya:
  • Membuat hadits palsu dengan alasan apapun
  • Berlebihan dalam beragama
  • Penetapan puasa 2 bulan berturut-turut bagi orang kaya yang melakukan jima’ di siang Ramadhan
  • Transaksi ribawi
  • Penyamaan jatah warisan antara anak laki-laki & perempuan.
3. Mashlahah Mursalah
Yaitu maslahat yang tidak dinafikan oleh syariat dan tidak pula diakui secara tegas (didiamkan). Contohnya:
  • Pengumpulan ayat Al-Qur’an dalam mushaf di masa Abu Bakar
  • Penunjukan Umar oleh Abu Bakar sebagai penggantinya
  • Pengadaan penjara di masa Umar
  • Ditumpahkannya susu campuran yang digunakan untuk menipu pembeli di masa Umar
  • Penetapan batas maksimal 4 bulan bagi prajurit meninggalkan istrinya oleh Umar
  • Kewajiban negara memberi tunjangan kepada bayi muslim yang lahir di masa Umar
  • Penyatuan kaum muslimin dengan satu mushaf oleh Utsman
  • Penetapan hak warisan oleh Utsman bagi istri yang dicerai saat suaminya menjelang ajal
  • Perintah Ali kepada Abul Aswad Ad-Du-ali untuk membuat kaidah Nahwu karena melemahnya kemampuan bahasa Arab kaum muslimin
  • Kewajiban mengganti kepada tukang yang menghilangkan barang pemesan kecuali dengan bukti bukan kecerobohan di masa Ali.
Syarat Penggunaan Maslahat Mursalah
Ada beberapa syarat jika ingin menggunakan maslahat Mursalah, antara lain:
  • Maslahat itu harus real atau berdasarkan prediksi yang kuat dan bukan khayalan.
  • Maslahat yang ingin diwujudkan harus benar-benar dapat diterima akal (logis). Oleh karena itu maslahat mursalah tidak boleh digunakan dalam ibadah ritual.
  • Harus sesuai dengan tujuan syariat secara umum, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum syariat dan dalil-dalil qath’i.
  • Mendukung realisasi maslahat dharuriyat (memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta),  atau menghilangkan kesulitan yang berat dalam beragama.
Jenis Maslahat Berdasarkan Prioritasnya
Jika dilihat berdasarkan prioritasnya, maslahat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Dharuriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat.
1. Dharuriyat
Yaitu maslahat yang amat menentukan keberlangsungan agama dan hidup manusia di dunia maupun di akhirat, yang jika maslahat ini hilang, maka berakibat kesengsaraan dunia, dan hilangnya nikmat serta datangnya azab di akhirat. Menurut para ulama, ada 5 maslahat dharuriyat : Memelihara dien, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Hajiyat
Yaitu maslahat yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesulitan atau kesempitan mereka. Bila maslahat ini tidak terwujud, tidak sampai mengakibatkan kehancuran kehidupan, namun manusia jatuh pada kesulitan. Contohnya, berbagai rukhshah dalam ibadah, pembolehan salam dan istishna’ dalam muamalat, syariat thalaq, prinsip “pembatalan hudud karena syubuhat”, kewajiban diyat atas keluarga pembunuh karena tidak sengaja sebagai pengganti qishash
3. Tahsiniyat
Yaitu maslahat yang menjadikan manusia berada dalam adab yang mulia dan akhlaq yang lurus, dan jika tidak terwujud, kehidupan manusia akan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan, akhlaq, dan fitrah yang sehat. Contohnya, menutup aurat dan berpakaian baik dalam shalat, taqarrub dengan yang sunnah, larangan berlebihan dalam membelanjakan harta, pengharaman membeli barang yang sedang ditawar orang lain, adab makan & minum, pengharaman mutilasi mayat karena dendam atau dalam perang, dll.
Beberapa Kaidah
  • Maslahat Dharuriyat adalah pondasi bagi Hajiyat dan Tahsiniyat
  • Hilangnya Dharuriyat otomatis berakibat hilangnya yang lain
  • Hilangnya Hajiyat dan Tahsiniyat tidak selalu berakibat hilangnya Dharuriyat
  • Hilangnya Hajiyat dan Tahsiniyat dapat mengganggu Dharuriyat dalam aspek tertentu
  • Harus diupayakan menjaga Hajiyat dan Tahsiniyat untuk kepentingan Dharuriyat.
Referensi Al-Qur’an:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ [٢١:١٠٧]
الر ۚ كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ [١٤:١]
يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ [٤:٢٨]
يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ [٧:١٥٧]
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [٢:١٨٥]
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [٢٢:٧٨]
gin-l� J . i �q �o dent:-.25in;mso-list:l11 level1 lfo12; tab-stops:list .5in'>u MENGATUR GAJI
u MENGANGKAT HAKIM
u MENGATUR PERJALANAN POS
u MULAI MENGUMPULKAN TULISAN QUR’AN

C. USMAN IBN ’AFFAN
u PROFIL :
      - SAHABAT DEKAT NABI SAW
      - SIKAPNYA LEMBUT/LUNAK, DAN SEBAGAI DERMAWAN/MILYADER
      - MASUK ISLAM ATAS BUJUKAN ABU BAKAR
u PRESTASI USMAN
  1. MENUMPAS PENDURHAKAAN & PEMBERONTAKAN DI BEBERAPA
      NEGERI YG TELAH  MASUK  ISLAM (KHURASAN DAN ISKANDARIAH).
  1. MELANJUTKAN PERLUASAN ISLAM KE DAERAH-DAERAH YANG
      PERNAH BERHENTI DI MASA KHALIFAH UMAR, ANTARA LAIN:
          A. BARQAH DAN TRIPOLI.
          B. ARMENIA, THABARISTAN, KABUL DAN GHZNAH (TURKISTAN)
          C. CYPRUS, PERISTIWA INI TERKENAL DENGAN DZATIS SAWAR
              (Pertempuran Tiang Kapal). Keberhasilan Islam ini dipimpin oleh
              MU’AWIYAH IBN ABI SUFYAN TAHUN 28 H.


D. ALI IBN ABI THALIB
u PROFIL ALI: - SEBAGAI SOSOK YANG BERPENDIRIAN KUAT, TEGAS, DISIPLIN DAN TIDAK MENGENAL KOMPROMI
-      KEPONAKAN NABI DAN SEKALIGUS SUAMI FATIMAH PUTRI
      NABI SAW.
v  HASIL KEPEMIMPINAN ALI
1.      MEMECAT KEPALA-KEPALA DAERAH MASA USMAN DAN
      MENGGANTINYA DENGAN PEJABAT BARU.
2.      MENGAMBIL KEMBALI TANAH-TANAH YANG DIBAGIKAN OLEH
      KHALIFAH USMAN KEPADA FAMILI/KERABATNYA TANPA JALAN
     YANG SAH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar