Maqashid Asy-Syari’ah
مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةا
Makna Maqashid
Maqashid adalah jamak dari “maqshid”.
Menurut
bahasa, maqshid berarti tujuan. Sedangkan dalam istilah para ulama, Maqashid
Asy-Syari’ah adalah: tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat
Islam sebagai alasan diturunkannya, demi kemaslahatan hamba-hamba Allah.
Manfaat Mempelajari Maqashid
Syari’ah
Ada beberapa manfaat bila kita mempelajari
Maqashid Syari’ah, antara lain:
- Mengungkapkan
tujuan, alasan, dan hikmah tasyri’ baik yang umum atau khusus, integral
atau parsial di segala bidang kehidupan dan dalam setiap ajaran Islam.
- Menegaskan
karakteristik Islam yang sesuai dengan setiap zaman, abadi, realistis dan
luwes.
- Membantu
ulama dalam berijtihad dalam bingkai tujuan syariat.
- Memadukan
secara seimbang prinsip “Mengambil zhahir nash” dengan prinsip
“memperhatikan ruh dan substansi nash”
- Mempersempit
perselisihan dan ta’ashub di antara pengikut mazhab fiqih.
Makna Maslahat
Secara etimologis, maslahah artinya manfaat. Bentuk pluralnya adalah mashalih. Dalam istilah para
ulama, maslahah adalah: mengambil manfaat dan menolak bahaya (kerusakan).
Menurut Imam Ghazali, maslahah adalah: memelihara maksud (tujuan) syariat.
Jenis Maslahat
Maslahat ada beberapa jenis, yaitu
Mashlahah Mu’tabarah, Mashlahah Mulghah, dan Mashlahah Mursalah.
Masing-masing dijelaskan di bawah ini.
1. Mashlahah Mu’tabarah
Yaitu maslahat yang diakui oleh syariat
dengan menetapkan rincian hukum yang dengan jelas bertujuan mewujudkannya.
Contohnya:
- Menjaga
agama melalui aqidah, kewajiban shalat, syariat jihad, hukum terhadap
orang murtad, dll.
- Memelihara
jiwa melalui syariat qishash.
- Memelihara
akal melalui kewajiban menuntut ilmu, pengharaman khamr & sangsi bagi
peminumnya.
- Memelihara
keturunan melalui syariat pernikahan, pengharaman zina & sangsi bagi
pelakunya.
- Memelihara
harta melalui hukum-hukum transaksi (muamalah maliyyah), pengharaman
mencuri & sangsi bagi pelakunya.
2. Mashlahah Mulghah
Yaitu sesuatu yang dianggap maslahat oleh
sebagian manusia namun syariat dengan tegas menolaknya melalui penetapan hukum
yang tidak menganggapnya sebagai maslahat. Contohnya:
- Membuat
hadits palsu dengan alasan apapun
- Berlebihan
dalam beragama
- Penetapan
puasa 2 bulan berturut-turut bagi orang kaya yang melakukan jima’ di siang
Ramadhan
- Transaksi
ribawi
- Penyamaan
jatah warisan antara anak laki-laki & perempuan.
3. Mashlahah Mursalah
Yaitu maslahat yang tidak dinafikan oleh
syariat dan tidak pula diakui secara tegas (didiamkan). Contohnya:
- Pengumpulan
ayat Al-Qur’an dalam mushaf di masa Abu Bakar
- Penunjukan
Umar oleh Abu Bakar sebagai penggantinya
- Pengadaan
penjara di masa Umar
- Ditumpahkannya
susu campuran yang digunakan untuk menipu pembeli di masa Umar
- Penetapan
batas maksimal 4 bulan bagi prajurit meninggalkan istrinya oleh Umar
- Kewajiban
negara memberi tunjangan kepada bayi muslim yang lahir di masa Umar
- Penyatuan
kaum muslimin dengan satu mushaf oleh Utsman
- Penetapan
hak warisan oleh Utsman bagi istri yang dicerai saat suaminya menjelang
ajal
- Perintah
Ali kepada Abul Aswad Ad-Du-ali untuk membuat kaidah Nahwu karena
melemahnya kemampuan bahasa Arab kaum muslimin
- Kewajiban
mengganti kepada tukang yang menghilangkan barang pemesan kecuali dengan
bukti bukan kecerobohan di masa Ali.
Syarat Penggunaan
Maslahat Mursalah
Ada beberapa syarat jika ingin menggunakan
maslahat Mursalah, antara lain:
- Maslahat
itu harus real atau berdasarkan prediksi yang kuat dan bukan khayalan.
- Maslahat
yang ingin diwujudkan harus benar-benar dapat diterima akal (logis). Oleh
karena itu maslahat mursalah tidak boleh digunakan dalam ibadah ritual.
- Harus
sesuai dengan tujuan syariat secara umum, dan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip umum syariat dan dalil-dalil qath’i.
- Mendukung
realisasi maslahat dharuriyat (memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta), atau menghilangkan kesulitan yang berat dalam
beragama.
Jenis Maslahat
Berdasarkan Prioritasnya
Jika dilihat berdasarkan prioritasnya,
maslahat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Dharuriyat, Hajiyat,
dan Tahsiniyat.
1. Dharuriyat
Yaitu maslahat yang amat menentukan
keberlangsungan agama dan hidup manusia di dunia maupun di akhirat, yang jika
maslahat ini hilang, maka berakibat kesengsaraan dunia, dan hilangnya nikmat
serta datangnya azab di akhirat. Menurut para ulama, ada 5 maslahat dharuriyat
: Memelihara dien, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Hajiyat
Yaitu maslahat yang dibutuhkan manusia
untuk menghilangkan kesulitan atau kesempitan mereka. Bila maslahat ini tidak
terwujud, tidak sampai mengakibatkan kehancuran kehidupan, namun manusia jatuh
pada kesulitan. Contohnya, berbagai rukhshah dalam ibadah, pembolehan salam dan
istishna’ dalam muamalat, syariat thalaq, prinsip “pembatalan hudud karena
syubuhat”, kewajiban diyat atas keluarga pembunuh karena tidak sengaja sebagai
pengganti qishash
3. Tahsiniyat
Yaitu maslahat yang menjadikan manusia
berada dalam adab yang mulia dan akhlaq yang lurus, dan jika tidak terwujud,
kehidupan manusia akan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan, akhlaq, dan
fitrah yang sehat. Contohnya, menutup aurat dan berpakaian baik dalam shalat,
taqarrub dengan yang sunnah, larangan berlebihan dalam membelanjakan harta,
pengharaman membeli barang yang sedang ditawar orang lain, adab makan &
minum, pengharaman mutilasi mayat karena dendam atau dalam perang, dll.
Beberapa Kaidah
- Maslahat
Dharuriyat adalah pondasi bagi Hajiyat dan
Tahsiniyat
- Hilangnya
Dharuriyat otomatis berakibat hilangnya yang lain
- Hilangnya
Hajiyat dan Tahsiniyat tidak selalu berakibat
hilangnya Dharuriyat
- Hilangnya
Hajiyat dan Tahsiniyat dapat mengganggu Dharuriyat
dalam aspek tertentu
- Harus
diupayakan menjaga Hajiyat dan Tahsiniyat
untuk kepentingan Dharuriyat.
Referensi Al-Qur’an:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ
إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ [٢١:١٠٧]
الر ۚ كِتَابٌ
أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ
[١٤:١]
يُرِيدُ اللَّهُ أَن
يُخَفِّفَ عَنكُمْ [٤:٢٨]
يَأْمُرُهُم
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ
الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ [٧:١٥٧]
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ
الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [٢:١٨٥]
وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [٢٢:٧٨]
gin-l� J . i �q �o dent:-.25in;mso-list:l11 level1 lfo12;
tab-stops:list .5in'>u MENGATUR
GAJI
u MENGANGKAT
HAKIM
u MENGATUR
PERJALANAN POS
u MULAI
MENGUMPULKAN TULISAN QUR’AN
C. USMAN IBN
’AFFAN
u PROFIL
:
- SAHABAT DEKAT
NABI SAW
- SIKAPNYA LEMBUT/LUNAK, DAN SEBAGAI
DERMAWAN/MILYADER
- MASUK ISLAM ATAS BUJUKAN ABU BAKAR
u PRESTASI
USMAN
- MENUMPAS PENDURHAKAAN & PEMBERONTAKAN DI BEBERAPA
NEGERI YG TELAH MASUK
ISLAM (KHURASAN DAN ISKANDARIAH).
- MELANJUTKAN PERLUASAN ISLAM KE
DAERAH-DAERAH YANG
PERNAH BERHENTI DI MASA KHALIFAH UMAR, ANTARA LAIN:
A. BARQAH DAN TRIPOLI.
B. ARMENIA, THABARISTAN, KABUL DAN
GHZNAH (TURKISTAN)
C. CYPRUS, PERISTIWA INI TERKENAL
DENGAN DZATIS SAWAR
(Pertempuran Tiang Kapal).
Keberhasilan Islam ini dipimpin oleh
MU’AWIYAH IBN ABI SUFYAN TAHUN 28 H.
D. ALI IBN ABI
THALIB
u
PROFIL
ALI: - SEBAGAI SOSOK YANG BERPENDIRIAN KUAT, TEGAS, DISIPLIN DAN TIDAK MENGENAL
KOMPROMI
- KEPONAKAN NABI DAN SEKALIGUS SUAMI FATIMAH
PUTRI
NABI SAW.
v
HASIL
KEPEMIMPINAN ALI
1.
MEMECAT
KEPALA-KEPALA DAERAH MASA USMAN DAN
MENGGANTINYA DENGAN PEJABAT
BARU.
2.
MENGAMBIL
KEMBALI TANAH-TANAH YANG DIBAGIKAN OLEH
KHALIFAH USMAN KEPADA
FAMILI/KERABATNYA TANPA JALAN
YANG SAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar