NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 04 Desember 2011

HUKUM WARIS ISLAM DALAM PRAKTEK





1.Landasan atau dasar yang menjadi ketentuan pembagian waris adalah  berdasarkan Al-Qur’an 
    surat an-Nisa’ (4): 7,  11, 12, dan 176.
2.Landasan atau dasar ketentuan wasiat adalah berdasarkan Al-Qur’an surat al_Baqarah (2): 180, 
    surat an-Nisa’ (4): 11, 12, dan surat al-Maidah (5): 106.
3.Hadis Nabi:
 ألحقوا الفرائض بأهلها ، فما بقي فهو لاولى رجل ذكر
  (“Berikanlah bagian-bagian kepada ahli warisnya, maka apabila ada lebih adalah bagi laki-laki 
     terdekat”)


-URUTAN/TERTIB PENYELESAIAN HARTA PENINGGALAN
TAJHIZ
 (Perawatan jenazah)
DAIN 
(Pelunasan Hutang si-mati)
WASIAT
(Jika ada)
WARIS


-AHLI WARIS YANG SELALU MEWARISI
BAPAK (ahli waris zaw al-furud, juga ahli penerima sisa (asabah) jika tidak anak laki-laki)
IBU
SUAMI atau ISTERI (Posisi sentral dalam pembagian waris, yakni salah satu yang mati)
ANAK PEREMPUAN
ANAK LAKI-LAKI (ahli waris penerima sisa (asabah)


Suami  mendapat ½ jika tidak ada anak, atau ¼ jika ada anak (selalu mewarisi).
Isteri mendapat ¼ jika tidak ada anak, atau 1/8 jika ada anak (selalu mewarisi).
Anak perempuan mendapat ½ jika seorang diri, atau 2/3 jika lebih dari seorang, atau ashabah jika 
  mewarisi bersama anak laki-laki. (selalu mewarisi).
Bapak mendapat 1/3 jika tidak ada anak, 1/6 jika ada anak, penerima sisa (ashabah) jika tidak ada 
  anak laki-laki, (selalu mewarisi). Kakek mewarisi jika tidak ada bapak, bagiannya seperti bapak.
Ibu mendapat 1/3 jika tidak ada anak, atau 1/6 jika ada anak, (selalu mewarisi). Nenek mewarisi jika 
  tidak ada bapak atau ibu, bagiannya seperti ibu.
Anak laki-laki Ashabah (selalu mewarisi).
Anak perempuan dari anak laki-laki mewarisi jika tidak ada anak (baik laki-laki maupun perempuan).
Saudara perempuan kandung itu bukan ahli waris utama melainkan sebagai ahli waris zaw al-arham 
 dan ia tersingkir oleh anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki betapa rendah menurunnya
 bapak, dan kakek sebenarnya.
Anak perempuan selalu mewarisi, sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki baru akan 
  mewarisi apabila tidak anak perempuan atau anak laki-laki.
Ketentuan bagian anak perempuan ini ada beberapa kemungkinan:
  1)   jika tidak mewarisi bersama anak laki-laki, Seorang anak perempuan akan memperoleh ½, atau apabila dua atau lebih anak perempuan akan memperoleh bagian 2/3
  2)   seorang atau lebih anak perempuan apabila mewarisi bersama anak laki-laki, maka ia berkedudukan sebagai ahli waris asabah ma’a al-ghair.
   3)  Apabila anak perempuan mewarisi bersama saudara perempuan, maka apabila ia seorang diri memperoleh ½, kalau dua atau lebih anak perempuan, mereka memperoleh 2/3, sedang sisanya 1/3 untuk saudara perempuan baik seorang atau lebih, dan
   4)  Apabila anak perempuan mewarisi bersama bapak, maka bapak mendapat dua hak yang berbeda dalam waktu yang sama (lihat ahli waris bapak dalam contoh di bawah ini).
CONTOH 1:
  Ahli waris terdiri:
  Isteri medapat 1/8 ----  3/24
  Ibu  mendapat 1/6 ----  4/24
  3 anak laki-laki
    (Asabah ma’a al-ghair =
  3 anak perempuan     17/24 )
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta suami (mati) yaitu   harta bawaan suami ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   3 anal laki-laki dan 3 anak perempuan sama dengan   9 bagian, sebab laki-laki dapat 2 bagian dan   perempuan dapat 1 bagian)
  3.  Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru boleh   dilakukan musyawarah.


CONTOH  2:
  Ahli waris terdiri:
  Suami medapat 1/4 ----  3/12
  3 anak laki-laki
    (Asabah ma’a al-ghair =
  3 anak perempuan     9/12 )
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta Isteri (mati) yaitu   harta bawaan Isteri ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   3 anal laki-laki dan 3 anak perempuan sama dengan   9 bagian, sebab laki-laki dapat 2 bagian dan   perempuan dapat 1 bagian)
  3.  Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru   boleh dilakukan musyawarah.


CONTOH 3:
  Ahli waris terdiri:
  Isteri  (Suami) medapat 1/8 (1/4) ----  3/24 (3/12)
  Bapak
  sisa  ----------------  5/24  (1/12)
  Ibu
  2 anak perempuan -----2/3 ------------ 16/24 (8/12)
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta suami (mati) yaitu harta bawaan   suami ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   Bapak dan Ibu penerima sisa, bagian bapak 2 dan bagian ibu 1,   maka ibu dan bapak penerima sisa 5/24, (jadikan 15/72, maka
  ibu mendapat 5/72 dan bapak mendapat 10/72)
  3.  Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru boleh   dilakukan musyawarah.


CONTOH 4 :
  Yang mati suami (yang mati isteri). Ahli waris terdiri:
  Isteri  (Suami) medapat 1/8 (1/4) ----  3/24 (3/12)
  Bapak  mendapat ------- 1/6  ---------   4/24 (2/12)
  (Bapak penerima sisa 6/24, jadi bagian bapak 10/24)
  (Bapak penerima sisa 1/12, jadi bagian bapak 3/12)
  1 anak perempuan ----- 1/2 ------------ 12/24 (6/12) 
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta suami (mati) yaitu harta   bawaan suami ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   Bapak menerima 4/24 atau 2/12 sebagai ashabul furudl,   ditambah sisa 6/24 atau 1/12, jadi bapak menerima   10/24 atau 3/12.
  3.  Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru boleh   dilakukan musyawarah.


CONTOH 4a:
  Ahli waris terdiri:
  Isteri  (Suami) medapat 1/8 (1/4) ----  3/24 (3/12)
  Bapak  mendapat ------- 1/6  ---------   4/24 (2/12)
  (Bapak penerima sisa 1/24, jadi bagian bapak 5/24)
  2 anak perempuan -----2/3 ------------ 16/24 (8/12)  ----- 13/12
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta suami (mati) yaitu harta   bawaan suami ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   Bapak menerima 2/12 sebagai ashabul furudl, tak ada sisa,   justru kurang.
  3.  Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru boleh   dilakukan musyawarah.
  4.  Dalam kasus di atas, jika ahli warisnya suami, maka pembilang   lebih  besar dari pembagi (13/12), karena itu harus diterapkan   teori  “radyaitu penambahan 1 pada pembagi sehingga   menjadi  13/13.

CONTOH 4a:
  Ahli waris terdiri:
  Isteri  (Suami) medapat 1/8 (1/4) ----  3/24 (3/12)
  Bapak  mendapat ------- 1/6  ---------   4/24 (2/12)
  (Bapak penerima sisa 1/24, jadi bagian bapak 5/24)
  2 anak perempuan -----2/3 ------------ 16/24 (8/12)  ----- 13/12
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta suami (mati) yaitu harta   bawaan suami ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   Bapak menerima 2/12 sebagai ashabul furudl, tak ada sisa,   justru kurang.
  3.  Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru boleh   dilakukan musyawarah.
  4.  Dalam kasus di atas, jika ahli warisnya suami, maka pembilang   lebih  besar dari pembagi (13/12), karena itu harus diterapkan   teori  “radyaitu penambahan 1 pada pembagi sehingga   menjadi  13/13.


CONTOH 5:
  Ahli waris terdiri:
  Isteri  (Suami) medapat 1/8 (1/4) ----  3/24 (3/12)
  Ibu       mendapat ------- 1/6   ---------   4/24 (2/12)
  >2 anak perempuan - ----2/3 --------- 16/24  (8/12)
  1 anak perempuan  ----- ½  ------------             (6/12)
  Sisa  -----------------------------------------   1/24  (1/12)
Catatan:
  1.   Harta yang dibagi adalah harta suami atau isteri (mati) yaitu harta    bawaan   suami atau isteri ditambah ½ harta gono-gini.
  2.   Setelah mengetahui bagian masing-masing, baru boleh   dilakukan musyawarah.
  3.  Dalam kasus ahli waris isteri, ibu, dan 2 anak perempuan, maka sisa   diberikan kepada saudara suami (mati), jika tidak kepada lembaga   sosial atau negara. Sedang dalam kasus ahli waris  Suami, Ibu, dan 2   anak perempuan, maka tidak ada sisa dan lihat  ket. No  4.
  4.  Dalam kasus di atas, jika ahli warisnya suami, ibu, dan 2 anak   perempuan, maka pembilang  lebih  besar dari pembagi (13/12),   karena itu harus diterapkan teori  “radyaitu penambahan 1 pada   pembagi sehingga  menjadi  13/13.

Contoh 6:  apabila ahli warisnya hanya bapak dan ibu, maka: ibu memperoleh 1/3 
  sebagai ahli waris zaw furud   bapak akan memperoleh 2/3 sebagai ahli waris asabah.

Contoh 7:, apabila bapak mewarisi bersama anak  perempuan, maka:
  anak perempuan akan memperoleh ½ sebagai ahli waris zaw furud
  bapak akan memperoleh 1/6 sebagai ahli waris zaw furud ditambah sisanya 1/3 sebagai 
  ‘asabah.

Contoh 8: apabila ibu mewarisi bersama saudara laki-laki, maka:
  ibu memperoleh 1/3 sebagai ahli waris zaw furud dan sadara laki-laki akan memperoleh 2/3 
  sebagai ahli waris asabah.

Contoh 9: apabila ibu mewarisi bersama anak  perempuan, maka: anak perempuan akan 
  memperoleh ½ sebagai ahli waris zaw furud ibu akan memperoleh 1/6 sebagai ahli waris zaw 
  furud, dan  sisanya 1/3 diberikan kepada ahli waris zaw al-arham, seperti paman atau bibi
  dan kalau ahli zaw al-arham tidak ada, maka sisanya 1/3 diberikan kepada ahli waris istimewa 
  (karena wala, atau negara). 
Contoh 10: apabila ibu mewarisi bersama bapak dan suami. Jika diselesaikan dengan tertib 
  zaw al-furud lebih dulu, sebab bagian ibu 1/3 karena tidak anak, sehingga bagian bapak akan 
  lebih kecil dari ibu, padahal bapak merupakan ahli waris zaw al-furud dan juga ahli waris 
  ‘asabah (penerima sisa), maka sesuai dengan prinsip keutamaan hak bapak harus dihormati 
  sebagai ahli waris pada garis laki-laki. Jadi dengan tertib zaw al-furudh, maka bagian suami 
  memperoleh ½ dan ibu memperoleh 1/3 karena tidak ada anak, sedang bapak sebagai asabah 
  hanya memperoleh 1/6. Memperhatikan masalah tersebut, Umar ibn Khattab memberi jalan 
  keluar disebut gharawain, seperti jika anak laki-laki mewarisi bersama anak perempuan. Jadi 
  dengan cara ini maka bagian suami ½ dan bapak dan ibu sebagai asabah, jadi bagian bapak 
  2/6 dan bagian ibu 1/6

Contoh 11: apabila saudara perempuan kandung mewarisi bersama suami, maka suami 
  memperoleh bagian ½ sebagai ahli waris zaw al-furud karena tidak anak, dan saudara 
  perempuan kandung juga memperoleh bagian ½ sebagai ahli waris zaw al-furud karena tidak 
  anak.  
Contoh 12: jika ada dua atau lebih saudara perempuan kandung mewarisi bersama suami
  maka suami memperoleh bagian ½ sebagai ahli waris zaw al-furud karena tidak anak, dan dua 
  atau lebih saudara perempuan kandung akan memperoleh bagian 2/3 sebagai ahli waris zaw 
  al-furud karena tidak anak. Contoh ini, akan menimbulkan penyimpangan aturan, maka 
  penyelesaiannya menggunakan teori aulatau radd. Dalam penyelesaian kasus tertentu 
  kemungkinan akan menggunakan teori aul (penambahan pada jumlah pembagi karena jumlah 
  pembilangnya lebih kecil) atau teori radd (pengurangan pada jumlah pembagi karena jumlah 
  pembilangnya lebih besar). Karena itu dalam contoh tersebut cara penyelesaiannya 
  menggunakan teori aul, seperti keadaan semula (sebelum aul) adalah suami memperoleh ½ = 
  3/6 bagian karena tidak anak, dan saudara perempuan kandung memperoleh 2/3 = 4/6 karena 
  tidak ada anak, antara yang dibagi (pembilang/ 3 + 4 = 7) dengan pembaginya terdapat 
  perbedaan yaitu 6, maka pembaginya harus ditambah (‘aul) menjadi 6 + 1 = 7. Jadi posisi 
  bagian suami menjadi 3/7 dan bagian dua saudara perempuan kandung menjadi

Contoh 13: Ketentuan saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara 
  laki-laki seibu, dan saudara perempuan seibu ini akan diperjelas dengan contoh sebagai 
  berikut:

Pertama, apabila ahli waris terdiri: ibu, dua saudara perempuan kandung, seorang 
  saudara perempuan seayah, dan saudara perempuan seibu, maka ibu memperoleh 1/6 
  sebagai ahli waris zaw al-furud, dua saudara perempuan kandung memperoleh bagian 
  2/3 sebagai ahli waris zaw al-furud, seorang saudara perempuan seayah tersingkir oleh 
  dua orang saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan seibu memperoleh 
  bagian 1/6 sebagai ahli waris zaw al-furud.

Kedua, apabila ahli waris terdiri dari: dua orang saudara perempuan kandung atau dua 
  orang saudara perempuan seayah dan dua orang saudara perempuan seibu atau dua 
  orang saudara laki-laki seibu. Dua orang saudara seayah tidak mungkin mewarisi 
  bersama dengan dua orang saudara kandung, karena mereka akan tersingkir olehnya
  maka (a) dua orang saudara perempuan kandung memperoleh bagian 2/3 dan dua orang 
  saudara perempuan seibu atau dua orang saudara laki-laki seibu memperoleh 1/3 
  bagian, dan (b) dua orang saudara perempuan seayah memperoleh bagian 2/3 dan dua 
  orang saudara perempuan seibu atau dua orang saudara laki-laki seibu memperoleh 1/3 
  bagian.
 Contoh 8: apabila ibu mewarisi bersama saudara laki-lakimakaibu memperoleh 1/3 
    sebagai ahli waris zaw furud dan sadara laki-laki akan memperoleh 2/3 sebagai ahli 
    waris asabah

Contoh 9: apabila ibu mewarisi bersama anak  perempuanmakaanak perempuan akan 
  memperoleh ½ sebagai ahli waris zaw furud ibu akan memperoleh 1/6 sebagai ahli waris 
  zaw furuddan sisanya 1/3 diberikan kepada ahli waris zaw al-arhamseperti paman 
  atau bibidan kalau ahli zaw al-arham tidak adamaka sisanya 1/3 diberikan kepada ahli 
  waris istimewa (karena walaatau negara). 
Ketiga, apabila ahli waris terdiri dari: seorang saudara perempuan kandung, seorang 
  saudara perempuan seayah, seorang saudara perempuan seibu, dan seorang saudara 
  laki-laki seibu, maka seorang saudara perempuan kandung akan memperoleh bagian ½ , 
  seorang saudara perempuan seayah akan memperoleh bagian 1/6, dan seorang saudara 
  perempuan seibu dan seorang saudara laki-laki seibu berserikat pada bagian 1/3.

Keempat, apabila saudara perempuan seibu dan saudarta laki-laki kandung mewarisi 
  bersama suami dan ibu, hal ini akan terjadi masalah, maka suami memperoleh bagian ½ 
  sebagai ahli waris zaw al-furud, ibu memperoleh bagian 1/6 sebagai ahli waris zaw 
 al-furud, dua orang saudara perempuan seibu memperoleh bagian 1/3, dan seorang 
 saudara laki-laki kandung tidak memperoleh bagian karena harta warisan telah habis 
 dibagi. Posisi saudara laki-laki kandung di sini sebagai ahli waris penerima sisa sebagai 
 ahli waris pada garis bapak. Dalam hal ini Khalifah Umar telah membuat keputusan yang 
 terkenal yang disebut perkara himariyah, yang kemudian dilaksanakan oleh mazhab 
 sunni. Yang maksud perkara himariyah adalah apabila ada seorang perempuan mati
 sedangkan ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua saudara perempuan seibu, dan 
 saudara laki-laki kandung.


Contoh 14: apabila suami mewarisi bersama anak laki-laki, maka suami mendapat ¼ dan 
  anak laki-laki mendapat sisa (ashabah) yaitu ¾.
Contoh 9: apabila isteri mewarisi bersama anak laki-laki, maka isteri mendapat 1/8 dan 
  sisanya 7/8 untuk anak laki-laki.


Contoh 15: apabila ahli warisnya bapak, suami dan anak laki-laki, maka bapak mendapat 
  1/6 (2/12), suami ¼ (3/12, dan sisanya 7/12 untuk anak laki-laki.


Contoh 16: ahli warisnya ibu, bapak, isteri, dan anak laki-laki, maka ibu 1/6 (2/12), bapak 
  1/6 (2/12), suami ¼ (3/12), dan sisanya 5/12 untuk anak laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar