Ammi Nur Baits
Qurban itu amal ibadah tahunan, bukan seumur hidup
Allah berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut Qatadah, Atha’, dan Ikrimah makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Yang mampu, Harus Qurban
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).
•Qurban itu Ibadah Sekeluarga
Atha bin Yasar pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari,
كيف كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم
Bagaimana cara berqurban di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Jawab Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,
كان الرجلُ يُضحِّي بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ
"Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya." (Tirmidzi - Hasan)
•Batasan keluarga yang boleh dilibatkan dalam qurban
Imam Al-Baji mengatakan,
يجوز للإنسان أن يضحي عن نفسه وعن أهل بيته بالشاة الواحدة يعني بأهل بيته أهل نفقته
“seseorang boleh berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing. Yang dimaksud keluarga adalah orang yang wajib diberi nafkah.”
Ibnu Habib mengatakan:
وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته
‘Boleh meniatkan qurban untuk anaknya yang sudah baligh, meskipun dia mampu, jika anak itu dia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”
•Idealnya, jumlah qurban di masyarakat
=
jumlah KK muslim yang mampu
•Qurban minimal
[1] Qurban tidak harus jantan
Dari Umu Kurzin, Rasulullah saw bersabda,
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (Ahmad dan Nasa’i).
As-Syairazi as-Syafi’i mengatakan, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (al-Muhadzab 1/74).
•
[2] Gembel (domba) boleh di usia 6 bln
Dari Ummu Bilal, Rasulullah saw bersabda,
ضَحُّوا بِالْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ
Berqurbanlah dengan domba jadza’ah, karena itu dibolehkan. (Ahmad)
Menurut mayoritas ahli bahasa, domba Jadza’ah adalah domba yang berusia 1th. Sementara sebagian ahli bahasa mengatakan, domba jadza’ah adl domba di usia 6 atau 7 bulan. (al-Muhalla, 7/361)
•Qurban itu untuk Taqwa
Kaidah:
“Memperhatikan maslahat ibadah qurban, lebih didahulukan dari pada maslahat pemanfaatan qurban, kecuali jika ada faktor lain.”
Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37)
•3 Unsur Fiqh Qurban:
[1] Aturan Memilih Hewan
[2] Aturan menyembelih
[3] Aturan pemanfaatan qurban
•Kriteria Hewan Qurban
•Jenis
•Usia
•Bebas cacat
•Jenis Hewan Qurban
Allah berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa Bahimatul An’am. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (al-Hajj: 28)
Bahimatul An’am adalah Onta, Sapi, dan Kambing dengan semua variannya.
•Usia Hewan Qurban
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelih-lah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim 1963)
•
Musinnah untuk kambing -> genap berusia 2 tahun
Musinnah untuk sapi -> genap berusia 2 tahun
Musinnah unta adalah yang telah genap 5 tahun.
Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.
•
•
•
•Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan kurban ada 3 macam:
[1] cacat yang menyebabkan tidak sah untuk qurban.
Dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah saw bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya-,
أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (Nasai, Abu Daud).
•Keterangan:
– Buta sebelah yang jelas butanya.
Jika butanya belum jelas atau rabun – orang yang melihatnya menilai belum buta– meskipun pada hakikatnya buta, boleh dikurbankan.
– Sakit yang jelas sakitnya.
Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh dikurbankan.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya.
Artinya, pincang yang tidak bisa berjalan normal.
•
[2] Cacat yang menyebabkan makruh diqurbankan
Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang cacat: telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban.
(Syarhul Mumthi’ 7:470).
•
[3] Cacat yang tidak berpengaruh pada status qurban (boleh dijadikan untuk qurban) meskipun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).
•Syarat Menyembelih Syar’i
•
[1] orang yang menyembelih harus mampu berniat menyembelih (mumayiz dan berakal).
Allah berfirman, [إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ]
“Kecuali yang sempat kalian sembelih..” (Al-Maidah: 3).
Makna kalimat ‘kalian sembelih’ menunjukkan harus ada kesengajaan dari si penyembelih hewan.
[2] orang yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab. Allah berfirman,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).” (QS. Al-Maidah: 5).
[3] ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih. Jika dia melukai hewan BUKAN dg maksud menyembelih maka tidak halal untuk dimakan. Misal untuk membela diri..
•
[4] Apakah disyaratkan harus diniatkan untuk dimakan?
Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
a. Tidak harus diniatkan untuk dimakan.
b. Harus diniatkan untuk dimakan
Misalnya menyembelih hewan untuk dijadikan bahan penelitian, tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam. Dinyatakan dalam hadis:
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Apa haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (Nasai).
Ibnu Aqil dalam Al-Furu’ mengatakan:
“Dalam salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah sembelihannya.”
•
•
•
•
[5] Tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah
Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan, [وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ]
“Binatang yang disembelih karena berhala” (Al-Maidah: 3)
[6] tidak diikrarkan untuk selain Allah.
Ini termasuk perbuatan haram, meskipun niatnya hanya untuk dimakan. Allah berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)
[7] Harus menyebut nama Allah (basmalah) sesaat menjelang menyembelih.
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).
Ulama mempersyaratkan bahwa bacaan basamalah ini harus dilakukan sesaat sebelum menyembelih.
[8] Alat untuk menyembelih harus pisau yang bisa melukai dan mengalirkan darah, selain kuku dan gigi. Dari Rafi’ bin Khadij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud, Turmudzi).
Menyembelih dengan cara tidak mengalirkan darah, seperti disetrum, dicekik, dipukuli, dimasukkan air panas, meskipun dengan membaca basmalah, statusnya bangkai, haram dimakan.
[9] Harus sampai mengalirkan darah di tempat yang benar.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا
“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud, Turmudzi).
Mengalirkan darah di tempat yg benar ada 3 keadaan,
[1] Keadaan normal untuk selain onta
Penyembelih memungkinkan untuk menyembelih dengan baik. Posisinya menyembelih di ujung leher (ad-Dzabh)
[2] Keadaan normal khusus onta
Posisinya menyembelih di pangkal leher (an-Nahr)
[3] Keadaan tidak normal.
Dimana orang yang menyembelih tidak memungkinkan untuk memotong leher hewan. Misalnya, hewannya masuk ke sumur.. (shaid)
Imam Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada 3 keadaan
•Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
•Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
•Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal.
(Shalatul idain, Dr. Sa’id Al Qahthani):
•Distribusi Hewan Qurban
•Menggaji Jagal dg Kulit Qurban
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).
"Tidak boleh ada kerja yg diupah dg hasil qurban"
Menjual Kulit Hewan Qurban
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman, orang yang menjual kulit kemudian uangnya dimanfaatkan pribadi, bisa membatalkan pahala qurbannya. Beliau bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim 2/390 dan hasan)
Status Panitia
•Panitia qurban, statusnya adalah wakil dari shohibul qurban.
•Apapun yang dilakukan panitia qurban, dianggap sebagai praktek pemilik qurban.
•Panitia qurban tidak diizinkan menjual kulit qurban, kemudian uangnya dimanfaatkan untuk biaya operasional. Karena sama dengan menjual hasil qurban, yang manfaatnya kembali kepada pemilik qurban
Istilah amil qurban
“Amil hanya untuk zakat”
•As-Syaukani mengatakan,
“والعاملين عليها”: أي السعاة والجباة الذين يبعثهم الإمام لتحصيل الزكاة
‘Amil zakat’ adalah petugas yang diutus oleh pemimpin (imam) untuk menarik zakat. (Fathul Qadir, 2/531)
•Menjual Hasil Qurban Lalu Uangnya Disedekahkan
Pertama, diperbolehkan
Hanafiyah dan Imam Ahmad (salah satu riwayat).
Dalam Tabyin al-Haqaiq – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,
ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم
”Jika dia menjual hasil kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan dalam bentuk dirham, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya.” (Tabyin al-Haqaiq, 6/9)
Al-Khallal mengatakan,
وأخبرني عبد الملك بن عبد الحميد أن أبا عبد الله [يعني الإمام أحمد] قال : إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه
Abdul Malik bin Abdul Humaid menyampaikan kepadaku bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya.’ (Tuhfah al-Maudud, hlm. 89)
Kedua, dilarang
Mayoritas ulama – Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali
As-Syaukani mengatakan,
اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية
Ulama sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Sementara al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, “Uang hasil menjual qurban disedekahkan sebagaimana hewan qurban.” (Nailul Authar, 5/153)
•Memberi Kulit utk Takmir
•Infak masjid digunakan sesuai peruntukannya à untuk kemaslahatan masjid
•Jika tujuannya untuk mengganti biaya operasional yg diambilkan dari dana takmir à bayar utang ke takmir
•Jika tujuannya utk operasional masjid à statusnya wakaf bg masjid
•Solusi:
“Buka donasi ke warga”
•Terima kasih
1.Inti dari ibadah qurban adalah menyembelih hewan sebagai ibadah untuk Allah
2.Bukan syarat qurban harus sudah aqiqah
•Pada asalnya qurban adalah amal bagi yang hidup
•Menggabungkan qurban dengan aqiqah
•Kriteria hewan qurban:
–Bahimatul an’am
–Bebas dari 4 cacat
•Bedakan antara kepemilikan dan peruntukan
•Antara niat dan ikrar