NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Jumat, 18 Maret 2022

Do'a hilangkanlah sakitnya, sembuhkanlah.

 AlFatihah.


Alhamdulillahi robbil 'alamin

Allohumma sholli 'ala Muhammad wa 'ala 'ali Muhammad.


Yaa Syafi'i yaa salama...Yaa Rohman.. yaa Rohim...Yaa Latief...ya latief...ya Latief


yaa Qadīmu yā Da'imu 

yaa Ahadu yaa Wāhidu 

yaa Shomad


Yaa Robbi...yaa Robbi...yaa Robbi


Yaa Alloh...

Astaghfirulloh 

Alhamdulillah

Allohummasy fi .....................................(sebutkan namanya)


Allohumma robbanaasi

Adzhibil ba-sa 

Isyfihi antasy syafi

La syifa 'a

Illa syifa'uka

Syifa anla yughodiru saqoma

Robbana atina fiddunya Hasanah wa fil alkhiroti Hasanah waqina adzabannar

Wa sholallohu 'ala    Muhammad

wa 'ala 'ali Muhammad 

Walhamdulillahi robbil 'alamin.



 Catatan/inti do'a:


Ya Allah, Tuhannya manusia, hilangkanlah sakitnya, sembuhkanlah dia, Engkaulah As-Syafi (Sang Penyembuh), tidak a…

Berpuasa Biyd. hikmahnya

Mulai Besok hari Rabu, Kamis, dan Jumat (16, 17 dan 18 Maret 2022 bertepatan dengan 13, 14, dan 15  Sya’ban 1443, saatnya berpuasa Biyd. hikmahnya: Rasulullah saw tidak pernah sakit, kecuali sekali yang harus berbaring di tempat tidur, yaitu menjelang wafatnya, karena beliau selalu makan ketika lapar, berhenti sebelum kenyang, dan selalu berpuasa biyd. Semoga kita semua juga mampu mendapat pahala dan selalu sehat wal 'afiat. Amin ya Robbal 'Alamin.

Referensinya yaitu: Hadis dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Ash r.a.:

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Saum tiga hari setiap bulan bagaikan saum sepanjang tahun. (HR. Bukhari no. 1979)

Juga Hadis dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Rasulullah saw biasa menganjurkan agar kami berpuasa pada ayyamul biyd yaitu 13, 14, dan 15 (bulan Hijriyah). beliau bersabda, Saum ayyamul biyd itu seperti saum setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani menyatakan: Hadis ini Sahih)


Insya Allah Saum Ayamul Biyd bulan Sya’ban 1443 bertepatan dengan hari Rabu, Kamis, dan Jumat (16, 17 dan 18 Maret 2022). 

Semoga kita semua sehat wal 'Afiat, selalu mendapat hidayah, dan diridoi Allah Swt. 

آمِيْن، آمِيْن ، آمِيْن يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، آمِيْن يَا مُجِيْبَ السَّائِلِيْنَ

Rabu, 02 Maret 2022

Pengurus Takmir Masjid Assalam Periode 2022-2025




 

Takmir Masjid Assalam Minomartani masa bakti 2022-2025



 

Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 20 Februari 2022/ 18 Rajab 1443H telah dilakukan pelantikan Takmir Masjid Assalam Minomartani masa bakti 2022-2025.

Berdasarkan Surat Keputusan tim Formatur No. 03/II/Formatur/2022, maka diputuskan susunan Pengurus Takmir Masjid Assalam Periode 2022-2025 adalah seperti terlampir.

Segenap pengurus memohon doa dan dukungan dari semua Jamaah Masjid Assalam, semoga amanah ini bisa dijalankan dengan sebaiknya.

Terima kasih

BOOSTER DOSIS TINGGI PENYEMBUHAN

 

Sementara banyak orang beranggapan bahwa Covid tampaknya belumlah berakhir. Dan penyebaran terus meningkat seperti flu pada masa sebelum Covid, namun tingkat kematiannya sangat rendah, Agar terhindar, banyak upaya dilakukan sebagai ikhtiyariyah seperti PPKM, PROKES, segala upaya peningkatan imunitas, padahal yang terpenting adalah adanya ketenangan jiwa itu merupakan Imunitas tinggi, sedangkan ketengan jiwa itu terletak pada sejauhmana tingkat amaliyah kita sebagai manifestasi keyakinan kita dan ketaqwaan kita kepada Allah.

Adapun Vaksin anti virus adalah hanya salah satu ikhtiar insaniyah semata,  namun pada hakekatnya  ada  Vaksin yang canggih yang datang dari Langit, inilah Vaksin berdosis tertinggi.

Al-Quran adalah VAKSIN, BOOSTER  terampuh yang mampu  membuat hati damai, tenang dan meningkatkan imunitas. Allah SWT berfirman ;

وننزل من القران ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين.

"Dan Kami turunkan Al-Quran, suatu penawar,   penyembuh dan rahmat bagi orang orang yang beriman" (QS. Al-Israa (17): 82).

يايها الناس قد جاءتكم موعظة من ربكم وشفاء لما فى الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين.

 "Wahai Manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran, berupa Al-Quran dari Tuhanmu, sebagai penyembuh penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta Rahmat bagi orang orang yang beriman" (QS. Yunus (10): 57).

Dalam hal ini sangat dibutuhkan ketenangan yang maksimal, sebab dalam istilah psikologi disebut Imunostimulan. Jangan sampai ada kecemasan atau kekhawatiran dalam hati kita,   Karena itu, kecemasan dapat menimbulkan perubahan drastis pada fisik dan psikis. Kecemasan  mengaktifkan sistem saraf otonom yang membuat detak jantung meningkat, tekanan darah naik, frekuensi nafas bertambah,  dan mengurangi energi. Ini berbahaya bagi kesehatan. Sehingga perasaan cemas, galau dan stress sangatlah merugikan.

Al-Quran tegas mengingatkan hal ini. Dan Al-Quran juga memberi solusi agar bisa sehat, sembuh dan bisa hidup tenang dan damai.Yaitu, rutinlah membaca Al-Quran dengan bersuara. Ini punya efek penting bagi tubuh, yaitu sebagai Imunostimulan. 

Coba perhatikan dan simak, silahkan buka  Al-Quran ;

1. QS. As-Syu’ara (26): 80: (Allah Maha Penyembuh). 

2. QS. At- Taubah (9): 124 (Al-Quran memberi kabar gembira dan senang), 

3. QS. At- Taubah (9): 14  (Al-Quran adalah Penyembuh), 

4. QS. Yunus (10): 57  (Al-Quran adalah  Penyembuh), 

5.QS. Al-Israa (17): 82  (Al-Quran adalah Penyembuh), 

6. QS. Fusshilat (41): 44  (Al-Quran adalah Penyembuh).

“Apabila Al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang, agar kamu mendapat Rahmat,” 

7. QS. Al-A’raaf (7): 204  (Baca dan dengarkan Al-Quran, niscaya Engkau akan disayang Allah).

Telah banyak penelitian, dan terbukti bahwa membaca Al-Quran bersuara dengan teratur, bermanfaat bagi fisik dan jiwa yang membacanya. Diantaranya Mr. Enrick William Duve, seorang peneliti Dunia mengatakan bahwa gelombang suara  mempengaruhi otak secara positif atau negatif. Gelombang suara yang seimbang dan berirama, akan memberikan efek positif pada seluruh sistem tubuh. apalagi suara Al-Qur’an. 

Itulah sebabnya kini, getaran gelombang suara sudah digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, salah satunya adalah menyembuhkan  kecemasan.

Membaca Al-Quran dengan bersuara, juga memberikan efek positif karena gelombang suara dari tilawah  Al-Quran berada pada resonansi yang sama, sehingga mampu meningkatkan dan melejitkan potensi seluruh sistem sel-sel tubuh.  

Rasulullah SAW,  menggunakan Al-Quran sebagai penyembuh. Ketika beliau sakit, beliau membaca Al-Quran cukup lama. Hal ini  ditegaskan oleh Sayyidatinaa Aisyah RA Isteri Rasulullah sendiri. Metode ini diebut "Ruqyah", yaitu pengobatan  dengan membaca ayat-ayat pilihan dari Al-Quran  (Al-Ma’tsurah). Karena itu bisa kita lakukan dengan “Ruqyah Mandiri” atau disebut “Ruqyatu binnafsih”. 

Simpulan:

1. Dalam kondisi Covid-19 terus mewabah yang membuat kita stress dan was was, maka

seringlah membaca Al-Quran dengan BERSUARA,  rajin tadaarus baik di masjid ataupun di rumah, dengarkan Murattal Al-Quran baik di  mobil, di Kereta, di pesawat, di toko saat menunggu pembeli dll. Dan lebih afdol lagi membaca Al-Quran setelah sholat Subuh,  setelah sholat Maghrib dan sebelum tidur. 

2. Jadikanlah Al-Quran sebagai solusi  hidup. BOOSTER pengaman dari berbsgai virus penyakit hati.

3. SEBESAR keyakinan kita pada Al-Quran, sebesar itu pulalah keampuhan daya penyembuhan pada pembacanya, baik penyakit hati maupun penyakit fisik. Keyakinan yang kuat pada kekuatan Al-Quran, akan menimbulkan respon emosional, kejiwaan yang sangat positif dan berperan sangat penting dalam menjaga stabilitas DAYA TAHAN tubuh. Semakin yakin, semakin kuat pula efeknya dan semakin bermakna efek Imunostimulan yang akan dihasilkan. Imunostimulan berbasis Al-Quran dapat berhasil dengan ketentuan harus dilakukan berdasarkan pada keyakinan yang kuat, didampingi dengan rutinitas membaca, mendengarkan, dan memahami makna Al-Quran setiap hari dan sesering mungkin.

الذين امنوا وتطمئن قلوبهم بذكر الله. الا بذكر الله تطمىءن القلوب. )الرعد ١٣ الاية ٢٨(

" Orang orang yang beriman, hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah.  Hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram" (QS. Ar-Ra'ad (13): 28).

4. Bacalah Al-Quran setiap hari minimal 20 ayat dengan BERSUARA, dan terus berusaha memahami artinya.

Wallahu a’lam

Senin, 20 Januari 2020

GOLDEN RULES KEUANGAN ISLAMI

GOLDEN RULES
KEUANGAN ISLAMI

وما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله وما آتيتم من
زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون

Dan sesuatu riba tambahan ) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia , maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian ) itulah orang orang
yang melipat gandakan pahalanya ). (QS. Ar Ruum : 39

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وص عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka , dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendoalah untuk
mereka . Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ) ketenteraman jiwa
bagi mereka . (QS. AT Taubah: 103
HARTA DIPEROLEH dan DIBELANJAKAN SECARA HALAL
DAN THAYYIB, DAN DIKELUARKAN ZAKATNYA

SYUKRAN JAZILA
Diperlukan pengelolaan keuangan yang
baik dan sesuai Syariah untuk mencapai
posisi keuangan rumah tangga yang
aman dan stabil bahkan financial
freedom, sehingga umat islam dapat
berperan sebagai khairu ummah dalam
segala hal

BOLEHKAH BERHUTANG?

HR Al Bukhari no. 2200
Hukum asal dari berhutang adalah boleh jaa iz

Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat , termasuk di
dalamnya adalah permasalahan hutang piutang Islam tidak hanya membolehkan seseorang
berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab adab dan aturan aturan dalam
berhutang

Dasarnya : QS Al Baqarah: 282


HR Al Bukhari no. 2200


Nabi shallallaahu alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak
tunai , kemudian beliau menggadaikan baju besinya ” (HR Al Bukhari no. 2200)


Kamis, 25 Juli 2019

Muharram


Ammi Nur Baits. 


 Muharram berasal dari kata: haram yang artinya suci atau

  terlarang. Dinamakan Muharram, karena bulan ini termasuk

  salah satu bulan suci.



 Az Zuhri mengatakan,

كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم

“Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum”

  (HR. Abdurrazaq)



Keutamaan Muharram

Dari Abu Bakrah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

 “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya'ban.” (HR. Bukhari)



Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)

Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (Muslim)



As Suyuthi:

Dinamakan syahrullah – sementara bulan yang lain tidak mendapat gelar ini – karena nama bulan ini “Al Muharram” nama nama islami. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama : Shafar Awwal. Kemudian ketika islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah). (Syarh Suyuthi 'Ala shahih Muslim, 3/252)


Hasan Al Bashri mengatakan:

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadlan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma'arif, hal. 34)



Amalan sunnah bulan Muharram

[1] Memperbanyak puasa selama Muharram

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (Muslim)


Imam An Nawawi,

Hadis ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah. (Syarah Shahih Muslim, 8/55)



[2] Puasa Asyura' (puasa tanggal 10 Muharram)

Pertama dalam islam

Dari Abu Musa Al Asy'ari, beliau mengatakan:

كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».

Dulu hari Asyura' dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)


Dari Abu Qatadah al-Anshari,

سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال «كفارة سنة»

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura', kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura' menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim & Ahmad)



Puasa Asyura' merupakan kewajiban puasa pDari Rubayyi' binti Mu'awwidz radliallahu 'anha,

Suatu ketika, di pagi hari Asyura', Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan:

من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم



“Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi' mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Bukhari & Muslim)



[3] Puasa Tasu'a (puasa tanggal 9 Muharram)

Dari Ibn Abbas radliallahu 'anhuma, beliau menceritakan:

Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura' dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع



“Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah diwafatkan. (HR. Bukhari)


Dianjurkan Puasa 11 Muharram?

Ada hadis menyatakan,

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

“Puasalah hari Asyura' dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelum-nya atau sehari setelahnya.” (Ahmad & Bazzar).



Dalam riwayat Baihaqi (al-Kubro)

 صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya”.

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan,

Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)



•Imam Ahmad,

Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (9, 10, 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174).



Ibnul Qoyim ada 3 tingkatan puasa muharram,

a. Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.

b. Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.

c. Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.

(Zadul Ma'ad, 2/72)





•Mitos Muharram

•Tiyaroh

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الطيرة شرك الطيرة شرك

“Thiyaroh itu syirik, Thiyaroh itu syirik...” (HR. Abu Daud, Turmudzi)



Lawan Tiyaroh dengan melakukan kebalikannya,

Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan,

تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim)



       Nawawi mengatakan, “Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan jahiliah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarkat jahiliah yang meyakini adanya kesialan di bulan Syawal.”



Adab Berhari Raya


Ammi Nur Baits.


Hukum Menghadiri Id



Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. (Abu



Hanifah, Ahmad, Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim) .



1.Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam

 

   melaksanaknnya.



2.Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi

 

   shallallahu ‘alaihi wa sallam.



3.Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau


   HR. Bukhari dan Muslim) adanya perintah menunjukkan


   bahwa itu wajib





4.Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling

   besar.





Adab Shalat Hari Raya

1. Mandi pada Hari Id



Said bin al-Musayyib mengatakan:

سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال



“Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)




Catatan: Boleh mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan imam Ahmad.





2. Berhias & Memakai Parfum



Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi



bersabda:





إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ







“Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan



untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan,



hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya



dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah



dan dihasankan al-Albani)



3. Memakai Baju Terbagus



Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan:

كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة



“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya)



4. Sarapan Dulu

Dari Buraidah, beliau berkata:

لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ



“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)





5. Menuju Lapangan Jalan Kaki



Dari Sa’d radliallahu ‘anhu,



أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا



Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani)

Waktu Shalat Id




Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam.



Beliau mengatakan:



إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح



“Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih)




Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan,



Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan sahalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278)



Tempat Shalat Id



1. Ketika di Mekah



Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal



adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa



melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah.





Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka



masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa



ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-



Muhadzab, 5:524)





2. Di Luar Mekah

Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya.



Dari Abu Sa’id al-Khudri,



كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ



Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)



Adab Ketika Menuju Lapangan



1. Mengambil Jalan yang Berbeda



Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma,



إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ



Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangdan dan pulang). (HR. Bukhari)



2. Makmum Datang Lebih Awal.

Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai.



Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat



3. Bertakbir Sejak dari Rumah hingga Mulai Shalat



Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan



mengangkat suara. Khusus wanita, takbirnya pelan.





Dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir



pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan,



sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi



dan dishahihkan al-Albani)





Dari Abu Qotadah radliallahu ‘anhu bahwa beliau berangkat



shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR.



al-Faryabi dalam Ahkamul Idain)





4. Tidak Boleh Membawa Senjata, kecuali Terpaksa

Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari)



Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan




Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha,



أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….



Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)



Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan



1. Menutup Aurat Sempurna

2. Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian


Khusyu Ketika Shalat



Ammi Nur Baits


الخشوع في الصلاة


Apa itu khusyu?

Pengertian Khusyu

Allah berifman

وَخَشَعَتِ الْأَصْوَاتُ لِلرَّحْمَنِ فَلَا تَسْمَعُ إِلَّا هَمْسًا

Semua suara menjadi tenang karena menghadap ar-Rahman, maka kamu tidak mendengar kecuali bisikan saja. (QS. Thaha: 108)


Khusyu = Tenang

Tenang ada 2:

Lahir : anggota badan

Batin : hati

Tenang lahir : tidak banyak bergerak, tidak tolah-toleh, dst

Tenang Batin : konsentrasi

Syaikh Sholeh Munajed

ومحل الخشوع في القلب وثمرته على الجوارح


“Tempat khusyu di hati, buahnya pada anggota badan” (Sabab lil Khusyu fi Shalah)

Konsentrasi ketika Shalat

Unsur shalat ada 2

Gerakan

Anggota badan


Konsentrasi shalat: fokus thd unsur shalat


Ibnu Katsir mengatakan,


والخشوع في الصلاة إنما يحصل لمن فرّغ قلبه لها، واشتغل بها عما عداها ، وآثرها

على غيرها


“Khusyu ketika shalat hanya dilakukan jika hatinya fokus

untuk shalat, sibuk memikirkan shalat dan meninggalkan

pikiran lainnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/456)



Fokus Gerakan

Fokus Gerakan: Memikirkan bagaimana cara melakukan gerakan yang benar

1.Memahami sunah gerakan shalat yang benar

2.Melakukan gerakan sesuai sunah



Fokus Bacaan

Memikirkan apa yang dibaca

-Surat yang dibaca

-Bacaan-bacaan dalam gerakan rukun

-Doa yang dibaca

-Khusyu & Ihsan





Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ


Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika tidak bisa seolah melihat Allah, maka Allah melihatmu. (Bukhari & Muslim)

Menghadirkan Perasaan

Seolah Allah di hadapannya

Allah melihat & memperhatikannya

Sebab-sebab Khusyu



Fiqh Qurban


Ammi Nur Baits



Qurban itu amal ibadah tahunan, bukan seumur hidup

Allah berfirman,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (al-Kautsar: 1 – 2).

Menurut Qatadah, Atha’, dan Ikrimah makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).



Yang mampu, Harus Qurban

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al Hajj: 34)


Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw  bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).




•Qurban itu Ibadah Sekeluarga

Atha bin Yasar pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari,

كيف كانتِ الضحايا على عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم

Bagaimana cara berqurban di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam


Jawab Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu,

كان الرجلُ يُضحِّي بالشاةِ عنه وعن أهلِ بيتِه، فيأكُلونَ ويطعَمونَ

"Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya." (Tirmidzi - Hasan)

•Batasan keluarga yang boleh dilibatkan dalam qurban

Imam Al-Baji mengatakan,

يجوز للإنسان أن يضحي عن نفسه وعن أهل بيته بالشاة الواحدة يعني بأهل بيته أهل نفقته

“seseorang boleh berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing. Yang dimaksud keluarga adalah orang yang wajib diberi nafkah.”

Ibnu Habib mengatakan:

وله أن يدخل في أضحيته من بلغ من ولده وإن كان غنيا إذا كان في نفقته وبيته

‘Boleh meniatkan qurban untuk anaknya yang sudah baligh, meskipun dia mampu, jika anak itu dia nafkahi dan tinggal di rumahnya'”

•Idealnya, jumlah qurban di masyarakat
=
jumlah KK muslim yang mampu

•Qurban minimal

[1] Qurban tidak harus jantan

Dari Umu Kurzin, Rasulullah saw bersabda,

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو إناثا

“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (Ahmad dan Nasa’i).


As-Syairazi as-Syafi’i mengatakan,  “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (al-Muhadzab 1/74).






[2] Gembel (domba) boleh di usia 6 bln

Dari Ummu Bilal, Rasulullah saw bersabda,

ضَحُّوا بِالْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ

Berqurbanlah dengan domba jadza’ah, karena itu dibolehkan. (Ahmad)


Menurut mayoritas ahli bahasa, domba Jadza’ah adalah domba yang berusia 1th. Sementara sebagian ahli bahasa mengatakan, domba jadza’ah adl domba di usia 6 atau 7 bulan. (al-Muhalla, 7/361)

•Qurban itu untuk Taqwa

Kaidah:

“Memperhatikan maslahat ibadah qurban, lebih didahulukan dari pada maslahat pemanfaatan qurban, kecuali jika ada faktor lain.”

Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. al-Hajj: 37)

•3 Unsur Fiqh Qurban:

[1] Aturan Memilih Hewan

[2] Aturan menyembelih

[3] Aturan pemanfaatan qurban






•Kriteria Hewan Qurban

•Jenis

•Usia

•Bebas cacat

•Jenis Hewan Qurban

Allah berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa Bahimatul An’am. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (al-Hajj: 28)

Bahimatul An’am adalah Onta, Sapi, dan Kambing dengan semua variannya.


•Usia Hewan Qurban

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelih-lah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim 1963)



Musinnah untuk kambing -> genap berusia 2 tahun

Musinnah untuk sapi -> genap berusia 2 tahun

Musinnah unta adalah yang telah genap 5 tahun.


Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.







•Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan kurban ada 3 macam:

[1] cacat yang menyebabkan tidak sah untuk qurban.

Dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah saw bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya-,

أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (Nasai, Abu Daud).



•Keterangan:

– Buta sebelah yang jelas butanya.

Jika butanya belum jelas atau rabun – orang yang melihatnya menilai belum buta– meskipun pada hakikatnya buta, boleh dikurbankan.

– Sakit yang jelas sakitnya.

Jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh dikurbankan.

- Pincang dan tampak jelas pincangnya.

Artinya, pincang yang tidak bisa berjalan normal.



[2] Cacat yang menyebabkan makruh diqurbankan

Terdapat hadis yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang cacat: telinga terpotong atau tanduk yang pecah. Namun hadisnya dhaif, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk kurban.

(Syarhul Mumthi’ 7:470).




[3] Cacat yang tidak berpengaruh pada status qurban (boleh dijadikan untuk qurban) meskipun kurang sempurna.


Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(Shahih Fiqih Sunnah, II:373).


•Syarat Menyembelih Syar’i



[1] orang yang menyembelih harus mampu berniat menyembelih (mumayiz dan berakal).

Allah berfirman, [إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ]

“Kecuali yang sempat kalian sembelih..” (Al-Maidah: 3).

Makna kalimat ‘kalian sembelih’ menunjukkan harus ada kesengajaan dari si penyembelih hewan.


[2] orang yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab. Allah berfirman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).” (QS. Al-Maidah: 5).


[3] ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih. Jika dia melukai hewan BUKAN dg maksud menyembelih maka tidak halal untuk dimakan. Misal untuk membela diri..



[4] Apakah disyaratkan harus diniatkan untuk dimakan?

Ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

a. Tidak harus diniatkan untuk dimakan.

b. Harus diniatkan untuk dimakan


Misalnya menyembelih hewan untuk dijadikan bahan penelitian, tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam. Dinyatakan dalam hadis:

مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا

“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”


Para sahabat bertanya: “Apa haknya?”

يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا

“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (Nasai).


Ibnu Aqil dalam Al-Furu’ mengatakan:

“Dalam salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad, bahwa semua yang dilarang dalam syariat, tidak sah sembelihannya.”









[5] Tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah

Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan, [وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ]

“Binatang yang disembelih karena berhala” (Al-Maidah: 3)


[6] tidak diikrarkan untuk selain Allah.

Ini termasuk perbuatan haram, meskipun niatnya hanya untuk dimakan. Allah berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” (QS. Al-Baqarah 173)


[7] Harus menyebut nama Allah (basmalah) sesaat menjelang menyembelih.

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” (QS. Al-An’am: 121).


Ulama mempersyaratkan bahwa bacaan basamalah ini harus dilakukan sesaat sebelum menyembelih.



[8] Alat untuk menyembelih harus pisau yang bisa melukai dan mengalirkan darah, selain kuku dan gigi. Dari Rafi’ bin Khadij, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا

“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud, Turmudzi).


Menyembelih dengan cara tidak mengalirkan darah, seperti disetrum, dicekik, dipukuli, dimasukkan air panas, meskipun dengan membaca basmalah, statusnya bangkai, haram dimakan.


[9] Harus sampai mengalirkan darah di tempat yang benar.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا

“Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” (HR. Abu Daud, Turmudzi).



Mengalirkan darah di tempat yg benar ada 3 keadaan,

[1] Keadaan normal untuk selain onta
Penyembelih memungkinkan untuk menyembelih dengan baik. Posisinya menyembelih di ujung leher (ad-Dzabh)
[2] Keadaan normal khusus onta

Posisinya menyembelih di pangkal leher (an-Nahr)

[3] Keadaan tidak normal.

Dimana orang yang menyembelih tidak memungkinkan untuk memotong leher hewan. Misalnya, hewannya masuk ke sumur.. (shaid)





Imam Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada 3 keadaan

•Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.

•Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

•Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal.

(Shalatul idain, Dr. Sa’id Al Qahthani):

•Distribusi Hewan Qurban

•Menggaji Jagal dg Kulit Qurban

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).


"Tidak boleh ada kerja yg diupah dg hasil qurban"







Menjual Kulit Hewan Qurban

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman, orang yang menjual kulit kemudian uangnya dimanfaatkan pribadi, bisa membatalkan pahala qurbannya. Beliau bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al-Hakim 2/390 dan hasan)





Status Panitia

•Panitia qurban, statusnya adalah wakil dari shohibul qurban.

•Apapun yang dilakukan panitia qurban, dianggap sebagai praktek pemilik qurban.

•Panitia qurban tidak diizinkan menjual kulit qurban, kemudian uangnya dimanfaatkan untuk biaya operasional. Karena sama dengan menjual hasil qurban, yang manfaatnya kembali kepada pemilik qurban





Istilah amil qurban

“Amil hanya untuk zakat”

•As-Syaukani mengatakan,

“والعاملين عليها”: أي السعاة والجباة الذين يبعثهم الإمام لتحصيل الزكاة

‘Amil zakat’ adalah petugas yang diutus oleh pemimpin (imam) untuk menarik zakat. (Fathul Qadir, 2/531)

•Menjual Hasil Qurban Lalu Uangnya Disedekahkan

Pertama, diperbolehkan

Hanafiyah dan Imam Ahmad (salah satu riwayat).

Dalam Tabyin al-Haqaiq – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

”Jika dia menjual hasil kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan dalam bentuk dirham, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya.” (Tabyin al-Haqaiq, 6/9)



Al-Khallal mengatakan,

وأخبرني عبد الملك بن عبد الحميد أن أبا عبد الله [يعني الإمام أحمد] قال : إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

Abdul Malik bin Abdul Humaid menyampaikan kepadaku bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Ibnu Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya.’ (Tuhfah al-Maudud, hlm. 89)



Kedua, dilarang

Mayoritas ulama – Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali
As-Syaukani mengatakan,

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

Ulama sepakat bahwa dagingnya tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Sementara al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, “Uang hasil menjual qurban disedekahkan sebagaimana hewan qurban.” (Nailul Authar, 5/153)



•Memberi Kulit utk Takmir

•Infak masjid digunakan sesuai peruntukannya à untuk kemaslahatan masjid

•Jika tujuannya untuk mengganti biaya operasional yg diambilkan dari dana takmir à bayar utang ke takmir

•Jika tujuannya utk operasional masjid à statusnya wakaf bg masjid

•Solusi:

  “Buka donasi ke warga”

•Terima kasih



1.Inti dari ibadah qurban adalah menyembelih hewan sebagai ibadah untuk Allah



2.Bukan syarat qurban harus sudah aqiqah



•Pada asalnya qurban adalah amal bagi yang hidup

•Menggabungkan qurban dengan aqiqah

•Kriteria hewan qurban:

–Bahimatul an’am

–Bebas dari 4 cacat

•Bedakan antara kepemilikan dan peruntukan

•Antara niat dan ikrar