Assalamoalikum
One our friend is widow. She has daughter who is divorced she is living with our friend who is widow with her three daughters.
My widow friend has a house to live in and she can call people to clean the house and cook.
The 3 grandchildren she has want to go or I should say could get admission in fee paying colleges like eldest got admission to medical school that has a lot of fee. She did not apply to less fee paying as had issue with domicile which she could not address early.
The other one choose to do commerce in another good fee paying college and the third one in other good fee paying school.
Mother do job but earns little.
Can we give my friends daughter who is divorced for her daughter studies ZAKAT
JazakAllah o Khairun
- - - - - -
Assalamualaikum
Salah satu teman kami adalah seorang janda, putrinya yang mempunyai 3 anak perempuan sudah bercerai.
Teman saya yang janda dan bercucu tiga ini masih sanggup membayar orang untuk masak dan membersihkan rumahnya.
Cucunya yang pertama diterima di jurusan kedokteran.
Yang kedua juga kuliah di jurusan commerce.
Yang ketiga masih sekolah.
Ibu mereka bertiga bekerja tapi penghasilan nya sedikit.
Bisakah kami memberikan dana Zakat khusus untuk biaya sekolah 3 cucu perempuan dari teman kami tersebut? (penerjemah yufid)
Jawab:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Allah telah menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat. Di surat at-Taubah, Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
“Sesungguhnya zaka itu hanyalah diberikan untuk orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. (QS. at-Taubah: 60)
Diantara yang berhak menerima zakat adalah fakir miskin. Dan sebagian ulama mengatakan, dana zakat tidak harus diberikan untuk menutupi kebutuhan konsumsi mereka, termasuk untuk memenuhi kebutuhan mereka yang lainnya. Diantaranya kebutuhan pendidikan, untuk memberikan bekal agar dia bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Sekalipun ilmu yang dipelajari adalah ilmu dunia.
Al-Mardawi mengatakan,
واختار الشيخ تقي الدين : جواز الأخذ من الزكاة لشراء كتب يشتغل فيها بما يحتاج إليه من كتب العلم التي لا بد منها لمصلحة دينه ودنياه . انتهى , وهو الصواب
Syaikh Taqiyuddin berpendapat bahwa boleh menngambil dana zakat untuk membeli kitab-kitab yang perlu untuk dipelajari, seperti kitab-kitab tentang ilmu yang harus dikaji untuk kemaslahatan agama dan dunia.
Al-Mardawi mengatakan, “Inilah yang benar.” (al-Inshaf, 3/155).
Dalam fatwa Islam juga disimpulkan yang semisal,
يجوز دفع الزكاة لطالب العلم الدنيوي ، الذي لا يجد نفقاته ، إذا كان العلم الذي يدرسه علما مباحا ، ويحتاج إليه ، ليتمكن من العمل أو الحصول على وظيفة ، لأن الحصول على هذه الشهادة أصبح حاجة ماسة ، يتوقف عليها العمل والتوظف غالبا
Boleh menggunakan dana zakat untuk pelajar ilmu dunia, yang tidak memiliki dana untuk kuliah, selama ilmu yang dipelajarinya adalah ilmu yang mubah, dan dia butuhkan, sehingga dia bisa bekerja atau mendapat lowongan pekerjaan. Karena saat ini, ijazah menjadi kebutuhan paling mendesak. Telah menjadi syarat untuk bekerja atau mendapat lowongan kerja. (Fatwa Islam, no. 95418)
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar