Assalamu’alaikum, ustadz. Saya melihat banyak sekaali org2 yng menyebut nyebut tentang hadist ” Tuntutlah ilmu ke negeri Cina” yang ingin saya tanyakan, “Apakah hadist ini shahih? Tolong ustadz jelaskan dengan dalil yang shahih! Kalau bisa, ustadz masukkan ke kolom pertanyaan pembaca agar banyak orang tahu tentang keshahihan hadist tersebut. Jazakallahu khairan katsira.
Ahmad Al Faqih (ahmadXXXXXXXX@gmail.com)
Jawaban tentang hadis menuntut ilmu ke negeri Cina
Wa alaikumus salam
Tuntutlah Ilmu hingga negeri cina
Keterangan Dr. Hisamuddin AffanahTeks hadisnya,
اطلبوا العلم ولو في الصين
Hadis ini adalah hadis yang batil. Bahkan disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at, “Ini adalah hadis dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. As-Syaukani mengatakan,
‘Hadis ini diriwayatkan al-Uqaili dan Ibn Adi dari Anas secara marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).’ Ibn Hiban mengatakan, ‘Ini adalah hadis batil, tidak ada sanadnya (laa ashla lahuu), dalam sanadnya ada Abu Atikah, dan dia adalah munkarul hadis.’
Demikian keterangan Syaukani dalam al-Fawaidul Majmu’ah, hal. 272. Demikian pula keterangan di Maqasidul Hasanah hal. 93, dan Kasyful Khafa, 1/138. Syaikh al-Albani mengatakan menjelaskan status hadis ini, bahwa hadis ini adalah hadis batil. Kemudian beliau menyebutkan beberapa periwayat hadis dan menjelaskan: Kesimpulannya bahwa hadis ini, status yang benar adalah sebagaimana keterangan Ibn Hibban dan Ibnul Jauzi – yaitu bahwa hadis ini adalah hadis batil, kedustaan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam – karena tidak ada jalur satupun yang bisa dijadikan sebagai penguat. (Silsilah Dhaifah, 1/415 – 416)
***
Catatan hadis semisal yang shahih:
Hadis yang shahih dalam masalah kewajiban menuntut ilmu adalah hadis dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibn Majah 224 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Ibn Majah, 1/296)
Yang dimaksud di sini adalah ilmu syariah. Sufyan at-Tsauri mengatakan: Yaitu ilmu, di mana seorang hamba tidak memiliki udzur (alasan yang dibenarkan) untuk tidak mengetahuinya. (Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan Ibn Majah, 1/208)
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
https://konsultasisyariah.com/7819-tuntutlah-ilmu-sampai-negeri-cina.html
====
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar