Terlihat syariat kita islam lebih repot dibandingkan syariat orang kristen atau agama lain. Apa benar demikian? Mereka boleh tidak berjilbab, boleh salaman lawa jenis, khamr boleh, babi halal, dst.
Mohon penjelasannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Dalam syariat yang berlaku pada Bani Israil, ada beberapa aturan yang Allah tetapkan sebagai bentuk hukuman untuk mereka.
Kita bisa lihat beberapa ayat berikut,
Pertama, aturan Allah tentang halal-haram makanan,
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ
Kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka bagian lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang.
Yang dimaksud: “binatang yang berkuku” adalah binatang berkuku satu, seperti onta, burung onta, atau hewan yang jari-jarinya menyatu, seperti bebek atau angsa. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/354).
Kemudian di akhir ayat, Allah mengatakan,
ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. al-An’am: 146).
Terkadang Allah haramkan makanan yang bermanfaat bagi mereka, dalam rangka menghukum mereka,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.” (QS. an-Nisa: 160).
Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ketika taurat diturunkan, Allah haramkan kepada bani israil beberapa makanan, yang dulu dihalalkan untuk mereka sebelum taurat diturunkan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/467).
Kedua, dalam pemilihan waktu beribadah
Allah menguji mereka, selama hari khusus untuk ibadah, mereka sama sekali tidak boleh bekerja, tidak boleh mencari kehidupan dunia.
Allah berfirman,
وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ لَا تَأْتِيهِمْ كَذَلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
Tanyakanlah kepada Bani Israil tentang kampung yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari selain Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. (QS. al-A’raf: 163).
Allah memberi aturan kepada mereka, agar menunjuk satu hari khusus untuk beribadah kepada Allah, tanpa bekerja. Mereka memilih sabtu. Di hari itu, Allah uji mereka. Allah jadikan ikan-ikan banyak yang terapung, sementara mereka dilarang untuk mengambil ikan.
Hingga akhirnya ada diantara mereka yang berbuat curang. Memasang jaring di hari jumat sore dan mengambil ikan di hari ahad pagi. Allah mengutuk beberapa orang ini, dan Allah jadikan babi dan kera.
Itulah syariat bani Israil yang Allah turunkan sebagai hukuman bagi mereka.
Berbeda dengan syariat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah jadikan syariat ini rahmat bagi seluruh alam, mengandung kemaslahatan besar bagi umat manusia.
Kita bisa lihat, banyak pujian yang Allah berikan untuk syariat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Diantaranya,
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Tidaklah Aku mengutusmu –Muhammad – selain agar engkau menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya’: 107)
Allah juga menegaskan, bahwa dalam syariat Muhammad tidak ada yang tujuannya menyusahkan apalagi menghukum umatnya. Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj: 78)
Allah juga menegaskan, bahwa salah satu tugas Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah menghilangkan setiap aturan yang menyulitkan manusia.
Allah berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
Beliau yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan menghilangkan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dulu ada pada umat manusia. (QS. al-A’raf: 157)
Anda garis bawahi firman Allah,
“menghilangkan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dulu ada pada umat manusia”
Karena itu, semua halal haram yang ditetapkan dalam Syariat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, asasnya adalah mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Bukan dalam rangka menghukum manusia.
Khamr haram, babi haram, bangkai, darah, haram. Semua itu diharamkan dalam rangka mewujudkan kebaikan bagi umat manusia.
Wanita muslimah diperintahkan menutup aurat, dibatasi pergaulan antar-lawan jenis. Ini 100% untuk mewujudkan kemaslahatan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Karena itu, kita layak bersyukur, ketika kita menjadi orang muslim, pengikut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar