NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 17 Agustus 2015

Boleh Memberikan Fidyah kepada Satu Orang Miskin



Bolehkah memberikan fidyah kepada satu orang miskin?

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Aturan baku terkait fidyah adalah firman Allah di surat al-Baqarah,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. (QS. al-Baqarah: 184).

Dalam ayat ini, Allah tidak memberi batasan, berapa orang miskin yang harus diberi fidyah. Karena itu, tidak ada ketentuan, berapa orang miskin yang boleh menerima fidyah.

Ini berbeda dengan cara pembayaran kaffarah sumpah. Allah menentukan angka 10 sebagai jumlah orang miskin yang harus diberi makan karena melanggar sumpah. Allah berfirman,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu..(QS. al-Maidah: 89).

Sementara dalam fidyah, batasan ini tidak ada.
Karena itu, para ulama di kalangan madzhab Syafiiyah, Hambali, dan beberapa ulama Malikiyah, mereka membolehkan menyerahkan fidyah kepada satu orang miskin.
Dalam Kasyaf al-Qana’ dinyatakan,
 وله صرف الإطعام إلى مسكين واحد جملة واحدة لظاهر الآية
Boleh membayar fidyah makanan kepada satu orang miskin sekaligus sekali, berdasarkan makna teks ayat. (Kasyaf al-Qana’, 2/313).

Dalam kitab al-Inshaf, al-Mardawi menegaskan bahwa itu dengan sepakat ulama,
يجوز صرف الإطعام إلى مسكين واحد جملة واحدة بلا نزاع
Boleh membayar fidyah makanan kepada satu orang miskin sekaligus sekali, tanpa ada perbedaan pendapat  ulama. (al-Inshaf, 3/206).

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar