Bagaimana hukum makan ikan yg msh hidup? Skrang sedang trend, dimaasak tp tdk mati. Sprti yg ada di video ini: https://www.youtube.com/watch?v=94bLwapoNMY&spfreload=10
Mohon tanggapannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk bersikap baik kepada binatang. Sampaipun ketika kita hendak memakannya, beliau mengajarkan agar binatang yang halal itu, dimatikan dengan cara terbaik. Tidak ada unsur penyiksaan dan cepat mematikan.
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ؛ لِيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendakya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya. (HR. Ahmad , Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Termasuk bentuk kasih sayang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau melarang umatnya untuk mematikan sesuatu dengan cara dibakar. Beliau sebut, ini cara menghukum yang hanya boleh dilakukan oleh Allah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
Tidak boleh menyiksa (membunuh) sesuatu dengan api, kecuali Allah azza wa jalla. (HR. Ahmad 8461, Bukhari 2954 dan yang lainnya)
Dalam Masail Abi Daud dinyatakan,
سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا
Saya mendengar Imam Ahmad ditanya tentang ikan yang dipanggang dalam kondisi masih hidup? Jawab beliau, “Jangan.” (Masail Abi Daud, no. 1647).
Berdasarkan keterangan di atas, memasak dengan model seperti yang disebutkan di video, tidak disarankan dalam islam. Islam agama yang mengajarkan kasih sayang. Sekalipun kita butuh untuk memakannya, ita tidak boleh menyiksanya.
Hukum Memakannya
Konsekuensi dari adanya larangan masak dengan model seperti di atas, sebagian ulama melarang kita makan ikan yang masih hidup. Ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan bahwa larangan ini hanya makruh, tidak sampai haram.
Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,
إذا أخذ السمك حيا لم يجز أكله حتى يموت أو يمات، كما يقول الحنفية والحنابلة. ويكره شيه حيا، لأنه تعذيب بلا حاجة، فإنه يموت سريعا فيمكن انتظار موته
Jika ada ikan yang diambil hidup-hidup, tidak boleh langsung dimakan sampai mati atau dimatikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam madzhab hanafi dan hambali. Dimakruhkan untuk memanggangnya hidup-hidup. Karena berarti menyiksa binatang tanpa ada kebutuhan. Karena ikan bisa cepat mati, sehingga mungkin untuk ditunggu kematiannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/131).
Diantara yang menyampaikan hal ini adalah an-Nawawi,
ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali (Abu Hamid). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/73)
Ada juga ulama yang menilainya halal. Artinya, mereka membedakan antara hukum memasak dan hukum memakannya. Selama hewan itu halal bangkainya, baik dimakan sesudah mati atau dimakan masih hidup, statusnya halal. Yang bermasalah adalah sengaja menunda kematiannya, dan dimasak dalam keadaan dia tetap hidup. Jika unsur ini tidak ada, maka tidak ada hukum makruh di sana.
Sebagai contoh, ada orang makan ikan kecil yang bisa langsung mati dengan dikunyah, berarti di sana tidak
Kita simak keterangan yang disampaikan Ibnu Qudamah,
وسئل أحمد عن السمك يلقى في النار فقال ما يعجبني والجراد فقال ما يعجبني والجراد أسهل فإن هذا له دم ولم يكره السمك إذا ألقي في النار إنما كره تعذيبه بالنار
Imam Ahmad ditanya tentang ikan hidup yang dipanggang. Beliau mengatakan, ‘Aku tidak suka.’ Bagaimana dengan belalang? Jawab beliau, ‘Aku tidak suka. Meskipun belalang lebih ringan. Karena ikan punya darah.’ Kemudian, tidak dimakruhkan makan ikan yang dipanggang hidup-hidup. Yang dimakruhkan adalah menyiksanya dengan api.
Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar,
كان الجراد يقلى له فقال إنما يؤخذ الجراد فتقطع أجنحته ثم يلقى في الزيت وهو حي
Ada belalang goreng yang disuguhkan kepada beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, ‘Cara memasak belalang, dia dipangkas sayapnya, kemudian dimasukkan ke minyak (digoreng) dalam keadaan hidup.’ (al-Mughni, 11/43).
Dan kita bisa memastikan, ketika dia dimasukkan ke minyak panas utuh akan langsung mati.
Ini berbeda dengan memasak ikan sementara bagian kepalanya tidak ikut terendam minyak. Akibatnya dia tidak mati.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar