Apakah infaq yang diperoleh masjid wajib dizakati?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara syarat harta yang wajib dizakati adalah al-Milku at-Tam (kepemilikan sempurna).
Al-Mawardi menukil keterangan Imam as-Syafii.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : " وَتَجِبُ الصَّدَقَةُ عَلَى كُلِّ مَالِكٍ تَامِّ الْمِلْكِ مِنَ الْأَحْرَارِ ، وَإِنْ كَانَ صَغِيرًا أَوْ مَعْتُوهًا أَوِ امْرَأَةً لَا فَرْقَ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ
Imam as-Syafii Radhiyallahu 'anhu mengatakan,
Zakat hukumnya wajib bagi setiap orang yang memiliki harta dengan kepemilikan sempurna (Tam al-Milki), dari pemilik orang merdeka (bukan budak), meskipun anak kecil atau orang gila atau wanita. Tidak ada beda antar mereka dalam kewajiban zakat. (al-Hawi al-Kabir, 3/329).
Keterangan disebutkan dalam al-Mughni,
أن الزكاة لا تجب إلا على حر مسلم تام الملك وهو قول أكثر أهل العلم ولا نعلم فيه خلافا إلا عن عطاء و أبي ثور فانهما قالا على العبد زكاة ماله
Bahwa zakat tidak wajib kecuali bagi orang merdeka, muslim, pemilik sempurna. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam masalah ini, selain pendapat Atha dan Abu Tsaur. Keduanya berpendapat bahwa budak berkewajiban membayar zakat hartanya. (al-Mughni, 2/488).
Ada 4 syarat dimana harta itu berstatus sebagai al-Milku at-Tam,
1. Dimiliki secara pribadi perorangan
2. Dalam lingkup kekuasaan pribadi. Artinya, tidak sedang dikuasai orang lain. Seperti piutang macet
3. Ada hak untuk memanfaatkannya secara bebas. Jika belum bisa digunakan secara bebas, seperti tanah masih sengketa, bukan al-Milku at-Tam.
4. Manfaat dari harta itu kembali kepadanya.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah: http://www.dorar.net/enc/feqhia/2185)
Diantara dalil bahwa harta yang hendak dizakati harus dimiliki secara pribadi adalah firman Allah,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang akan membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu.” (QS. at-Taubah: 103)
Dalam ayat ini, Allah menyebut harta yang wajib dizakati dengan ‘harta mereka’. Artinya dikembalikan kepada pemiliknya. Dan harta tidak disebut milik seseorang, kecuali jika harta itu berstatus ‘Milik Sempurna’ (al-Milku at-Tam).
Berdasarkan keterangan di atas, dana sosial, infaq masjid atau harta appaun yang sifatnya umum, tidak wajib dizakati, meskipun jumlahnya jauh melebihi nishab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar