Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Batasan tentang qabliyah dan Ba'diyah, telah dijelaskan Ibnu Qudamah,
كل سنة قبل الصلاة, فوقتها من دخول وقتها إلى فعل الصلاة, وكل سنة بعدها, فوقتها من فعل الصلاة إلى خروج وقتها
Semua shalah sunah qabliyah, batas waktunya antara masuknya waktu shalat sampai pelaksanaan shalat wajib. Dan semua shalat sunah Ba'diyah, batas waktunya sejak selesai pelaksanaan shalat sampai selesai waktu shalat. (Al-Mughni, 1/799).
Karena itu, orang yang melakukan shalat sunah qabliyah setalah benar-benar masuk waktu shalat, status shalatnya sah, sekalipun di masjid terdekat belum adzan karena muadzin telat mengumandangkan adzan.
Ada sebuah pertanyaan yang dilayangkan kepada Imam Ibnu Baz,
Ketika saya keluar dari rumahku, ada masjid yanng sudah adzan. Kemudian saya menuju masjid terdekat di rumahku. Saya kira sudah adzan, sehingga saya langsung shalat qabliyah subuh. Ketika saya bangkit di rakaat kedua, tiba-tiba muadzin baru mengumandangkan adzan. Apakah shalat qabliyah yg telah saya kerjakan harus diulang? Apakah dinilai sebagai qabliyah?
Jawaban Imam Ibnu Baz:
إذا كان المؤذن الذي أذن وأنت تصلي سنة الفجر قد أخر الأذان وصادف فعلك لها بعد طلوع الفجر: فقد أديت السنة ويكفي ذلك ولا حاجة أن تعيدها, أما إذا كنت تشك في ذلك ولا تعلم هل المؤذن الذي أذن وأنت في الصلاة هل أذانه بعد الصبح أو عند طلوع الفجر: فالأحوط لك والأفضل أن تعيد الركعتين, حتى تكون أديتهما بعد طلوع الفجر يقينا
Ketika muadzin yang melakukan adzan ketika Anda shalat sunah fajar, itu telat dalam mengumandangkan adzan, sehingga bertepatan dengan shalat Anda setelah terbit fajar, maka shalat sunah Anda sah, Anda tidak perllu lagi mengulanginya.
Akan tetapi jika Anda ragu, dan Anda tidak tahu apakah muadzin mengumandangkan adzan itu setelah masuk subuh atau ketika fajar baru terbit, maka yang lebih hati-hati dan lebih afdhal, Anda ulangi dua rakaat sebelum subuh itu. Sehingga Anda benar-benar yakin telah mengerjakan shalat qabliyah subuh. (Majmu 'Fatawa Ibnu Baz, 11/370).
Ini bagian penting yang perlu diberi garis tebal: jika Anda yakin telah masuk waktu shalat, dapat melakukan shalat qabliyah, sekalipun adzan di masjid terdekat belum dikumandangkan, karena muadzin telat.
Allahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar