NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 07 Mei 2015

Ketiduran Hingga Tidak Jumatan



Bagaimana hukumnya, orang yang ketiduran, hingga tidak jumatan? Trim’s

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Pertama, meninggalkan shalat jumat tanpa udzur termasuk dosa besar.
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865)

Juga disebutkan dalam hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)

Karena itu, kami ingatkan, agar setiap muslim berusaha memberi perhatian terhadap setiap kewajiban syariat yang Allah berikan kepadanya.
Anda bisa bayangka ketika anda memikul kewajiban dari atasan atau bos anda. Kita sangat yakin, anda akan berusaha perhatian. Karena itu menyangkut keberlanjutan karir anda di tempat kerja.
Seharusnya semangat semacam ini juga diberikan untuk kewajiban yang Allah berikan, karena ini menyangkut keselamatan kehidupa kita di kehidupan akhirat yang tanpa batas.
Ketika atasan anda memberikan tugas, jam 12.00 pas harus sampai di kantor, karena ada rapat. Anda akan persiapan. Andai anda ngantuk, anda akan berpesan kepada keluarga, agar dibangunkan sebelum jam 12.00. Dan kita sangat yakin, anda tidak akan nekad tidur setelah jam 11.00, tanpa ditemani alarm atau berpesan kepada orang lain untuk membangunkannya.
Kira-kira seperti itulah yang seharusnya kita lakukan ketika ngantuk sebelum jumatan.
Namun sayangnya, umumnya kita memberikan standar yang berbeda. Untuk tugas dari atasan, kita serius mengerjakannya. Untuk tugas dari syariat, disikapi sebaliknya.


Kedua, jika ada orang yang tidur sebelum jumatan, sementara dia tidak mengambil sebab apapun agar bisa bangun sebelum jumatan, kemudian dia tidak bangun, maka dia tergolong orang yang meremehkan kewajiban syariat.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,  
فعلى المسلم إذا احتاج للنوم قبل الجمعة أو غيرها من الصلوات وخاف فواتها، أن يتخذ من الأسباب ما يعينه على الانتباه للصلاة في وقتها، كأن يعهد إلى من يثق به، أو يجعل عند رأسه ساعة تنبهه حتى لا يكون مفرطاً ولا متساهلاً.
Wajib bagi setiap muslim yang ingin tidur sebelum jumatan atau tidur sebelum shalat 5 waktu lainnya, dan dia khawatir bisa meninggalkan shalat, agar dia mengambil sebab yang bisa membantunya untuk bangun melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya dengan berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dia pasang alrm di dekat kepalanya yang bisa membangunkannya, sehingga dia tidak tergolong orang yang meremehkan kewajiban. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Ketiga, jika orang sangat ngantuk sebelum jumatan, kemudian dia berusaha mengambil sebab agar bisa bangun sebelum jumatan, namun ternyata dia tetap tidak bisa bangun, maka dia tidak dinilai bersalah.
Dalam lanjutan Fatwa dari Syabakah Islamiyah,
ثم إذا غلبه النوم مع اتخاذ الأسباب الكافية والاحتياطات اللازمة فلا إثم عليه إذن، لقوله صلى الله عليه وسلم: " إنه ليس في النوم تفريط" أخرجه مسلم
Kemudian, jika dia benar-benar tidak bisa bangun, padahal sudah berusaha mengambil sebab yang memadai agar dia bisa bangun, dan dia juga sudah hati-hati, maka tidak dihukumi dosa. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ
“Orang yang ketiduran tidak dianggap meremehkan.” (HR. Muslim)
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 1579).

Keempat, bagi orang yang tidak jumatan karena udzur, dia wajib ganti dengan shalat dzuhur 4 rakaat, dengan tata cara sama persis sebagaimana orang shalat dzuhur.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu mengatakan,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى , وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, hendaknya dia nambahi satu rakaat lagi. Dan siapa yang ketinggalan kedua rakaat jumatan, hendaknya dia shalat 4 rakaat. (Al-Mudawanah, 1/229).  

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar