NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 08 Maret 2015

Hukum Jual Beli Hewan Hidup dengan Ditimbang



Bagaimana hukum menjualhewan hidup dengan cara ditimbang. Seperti jual beli sapi atau kambing dengan ditimbang hidup-hidup.

Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
إن الأصل هو أن الحيوانات الحية من أغنام وأبقار ونحو ذلك لا تحتاج في بيعها إلى وزن, وإنما تباع برؤيتها إذا كانت موجودة, أو بأوصافها التي تميز بعضها عن بعض, بحيث تنتفي الجهالة والغرر
Pada dasarnya, hewan hidup, seperti kambing, sapi, atau semacamnya, tidak perlu ditimbang ketika hendak dijual. Akan tetapi dijual dengan cukup dilihat, jika dia ada di tempat atau dengan diceritakan karakteristiknya, yang membedakan dia dengan lainnya, yang intinya, tidak ada unsur jahalah (tidak jelas) atau gharar (tipuan).
أما بيعها على الوزن فلم يكن معروفا, ولكن الظاهر أنه لا محظور فيه, إذ ليس فيه مانع من موانع البيع, وعليه فلا حرج في شراء الأضحية بالوزن. 
Adapun menjual hewan hidup dengan ditimbang, ini kurang dikenal masyarakat. Hanya saja, yang bisa disimpulkan, tidak ada masalah dalam sistem ini.  Karena tidak ada unsur jual beli yang terlarang. Untuk itu, tidak masalah membeli hewan qurban dengan cara ditimbang.

Allahu a'lam

Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 14080

Tidak ada komentar:

Posting Komentar