NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 26 Februari 2015

Suci Haid di Siang Hari Ramadhan, Harus Tetap Puasa?



Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Pertama, ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami haid siang hari ramadhan meskipun hanya sesaat maka puasanya batal.
Dalam Ensiklopedi Fikih Islam disebutkan,
فإذا رأت المرأة الدم ساعة من نهار, فسد صومها, وقد نقل ابن جرير والنووي وغيرهما الإجماع على ذلك
Jika seorang wanita melihat darah haid meskipun sesaat di siang hari, puasanya batal. Imam Ibnu Jarir, an-Nawawi dan yang lainnya menyebutkan adanya ijma 'dalam hal ini. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 17/318)
Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
أليس إذا حاضت لم تصل, ولم تصم?
"Bukankah ketika haid, wanita tidak bisa shalat dan tidak bisa puasa?" (HR. Bukhari 304).
Oleh karena itu, wanita yang mengalami suci beberapa saat sesudah terbit fajar atau wanita yang mengalami haid beberapa saat sebelum maghrib, puasanya tidak dianggap dan dia wajib qadha.

Kedua , ketika ada seorang wanita mengalami suci haid di pagi hari, apakah dia diharuskan menghindari makan dan minum sampai maghrib?
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
1.       Dia wajib menghindari makan dan minum, sebagaimana orang puasa, sampai maghrib. Sekalipun hari itu tidak dihitung sebagai ibadah puasa. Namun dia diharuskan menahan makan dan minum dalam rangka menghormati ramadhan. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali.
2.       Dia dianjurkan untuk tidak makan dan tidak minum, sebagaimana orang puasa. Namun ini tidak wajib. Ini adalah pendapat Syafi'iyah.
3.       Dia dibolehkan makan dan minum, sebagaimana orang yang TIDAK berpuasa. Karena puasa adalah ibadah satu kesatuan. Jika batal di awal maka batal semuanya. Ini adalah pendapat Malikiyah dan yang dikuatkan Imam Ibnu Utsaimin dalam as-Syarh al-Mumthi '.

Dalam Ensiklopedi Fikih Islam dinyatakan,
"  لا خلاف بين الفقهاء في أنه إذا انقطع دم الحيض بعد الفجر, فإنه لا يجزيها صوم ذلك اليوم ويجب عليها قضاؤه, ويجب عليها الإمساك حينئذ عند الحنفية والحنابلة, وعند المالكية يجوز لها التمادي على تعاطي المفطر ولا يستحب لها الإمساك, وعند الشافعية لا يلزمها الإمساك . "
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ketika darah haid telah berhenti setelah terbit fajar, maka puasanya di hari itu batal dan dia wajib mengqadhanya. Kemudian dia wajib menghindari makan dan minum menurut madzhab Hanafiyah dan Hambali. Sementara menurut Malikiyah, dia dapat melakukan semua pembatal puasa, dan tidak ada anjuran untuk menghindari makan dan minum. Sedangkan menurut Syafi'iyah, tidak wajib baginya menghindari makan dan minum. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 18/318)

insyaaAllah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafiiyah bahwa dia tidak wajib menghindari makan dan minum layaknya orang yang puasa.

Demikian,
Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar