Lajnah Daimah pernah ditanya:
Ada beberapa rumah makan atau tempat penjual daging yang diberi nama dengan kalimat thayibah. Seperti, rumah makan alhamdulillah, warung daging Bismillah, atau tokotawakkal ‘ala Allah, atau toko ISTIGHFAR. Kami mohon pejelasan, bolehkah menggunakan kalimat-kalimat di atas untuk tempat-tempat tersebut.
Jawaban Lajnah Daimah,
لا يجوز ذلك ؛ لما فيه من الاستهانة بالأذكار ، وبأسماء الله تعالى ، واستعمال ذلك فيما لا يليق ، واتخاذه وسيلة لأغراض تخالف ما قصده الشرع المطهر بها
Hal itu tidak diperbolehkan, karena terdapat bentuk penghinaan terhadap dzikir dan nama-nama Allah. Dan menggunakan kalimat tersebut untuk sesuatu yang tidak layak. Menggunakan kalimat ini, bisa menjadi sarana pengantar pada perbuatan yang menyimpang dari tujuan syariat yang suci megajarkan kalimat ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 11/486)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar