Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Berikut keluhan dari salah satu nasabah bank syariah yang mengusung jargon sesuai syariah. Kami telah meminta izin kepada yang bersangkutan untuk diposting di PengusahaMuslim.com, dalam rangka tanasuh, saling memberi nasehat kepada sesama muslim untuk lebih waspada ketika bekerja sama dengan bank, apapun namanya.
Bapak N Ihsan, tinggal di Pancoran, Jakarta Selatan.
Kami menerima surat pemberitahuan lelang terhadap aset kami oleh BN* Syariah. Seharusnya peristiwa ini tidak terjadi pada kami apabila kami tidak dipengaruhi oleh bujuk dan rayuan Account Officer BN* Syariah.
Awal tahun 2012 kami memperoleh plafon kredit dari BN* Syariah untuk usaha kami. Sejak fasilitas tersebut disetujui kami belum mencairkan, karena memang kami belum membutuhkannya. Kira kira bulan Februari 2012, Account Officer (AO) BN* Syariah mengundang kami dan memperkenalkan kami kepada seseorang koleganya. Ternyata kolega BN* Syariah tersebut membutuhkan dana untuk membiayai proyeknya yang bidang usahanya sangat berbeda dengan kami. Awalnya kami tidak berminat dengan rencana tersebut. Kami akhirnya menyetujui rencana tersebut setelah AO BN* Syariah tersebut meyakinkan kami dan memberikan jaminan mengenai kredibilitas atas koleganya tersebut.
Setelah kami menyetujui dengan jaminan tambahan aset kami, AO BN* Syariah dan timnya mengatur skenario perencanaan dan persiapan pencairan kredit tersebut.
Singkat cerita kredit tersebut cair dalam waktu cepat dengan jumlah dana yang dicairkan milyaran Rupiah dan kami sama sekali tidak mempergunakannya. Selanjutnya, semua penggunaan dana tersebut ke koleganya diketahui oleh AO BN* Syariah karena kami selalu melaporkannya.
Singkat cerita, kolega BN* Syariah tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya dan akhirnya kredit tersebut macet. Karena Plafon Kredit tersebut atas nama kami, maka kami diwajibkan bertanggungjawab dan aset kami yang menjadi jaminan tambahan akan disita untuk dilelang.
Walau kami sama sekali tidak mempergunakan dana tersebut, dengan itikad baik kami mencoba bermusyawarah namun BN* Syariah tidak memberikan tanggapan secara win win solution. Akibat permasalahan ini perusahaan kami yang kami bangun belasan tahun saat ini menjadi tidak berjalan dengan baik dan bangkrut bahkan tempat usaha kami akan disita untuk dilelang. Sehingga kami merasa didzolimi oleh BN* Syariah dan merasa sudah jatuh tertimpa tangga.
Email lanjutan
Sebetulnya pak, saya menulis ini untuk mengetahui pandangan dari sisi syariahnya bagaimana dengan mekanisme pembuatan kontrak yang penuh dengan rekayasa, ( maaf hal ini sedikit dibuktikan dengan telah dipecatnya AO BN* Syariah) apakah halal atau haram ? yang saya butuhkan dalil dalil Al Qur an dan Hadits..Sebagai gambaran kami mempergunakan akad Musyarakah, yang seharusnya bagi untung atau bagi rugi, tapi itu ditolak dengan alasan bukan forcemajeur. Ini kami jelaskan masalahnya ini lebih dari itu karena kami jelas jelas dikerjai/ dizholimi oleh Tim komite dari BN* S..
Sebab niatan semula kami bergabung di Bank Syariah semata mata agar lebih Rahmatan Lil Alamin bukan menzholimi seperti ini... Sebagai gambaran kasus kami terjadi BN* S cabang utama Bogor, dan melihat ketidakberesan kami pula yang melaporkan ke BN* S pusat Jakarta, namun lagi lagi kami tidak memperoleh solusi. Sebenarnya kami pernah menulis ini di suara pembaca Republika, namun bukan respon positif yang kami peroleh.
Kami sudah menghubungi OJK, namun belum ada titik terang juga hingga sekarang..
Sekali lagi yang kami tanyakan selain di atas, adalah Jangankan untuk tumbuh kembang bersama nasabah, dimana letak kerahasiaan data nasabah, perlindungan konsumen dari sisi perbankan syariah? Apakah memang ada hukumnya BANK SYARIAH diperbolehkan Menzholimi seperti ini dalam ajaran Islam ?... Saat ini kami sekeluarga agak terganggu perekonomian kami, aset pribadi sudah kami jual buat kebutuhan hidup sehari hari dan saya masih menganggur - lagi cari kerjaan. Dan kondisi ini BN* S terus menekan kami terus akan melelang aset.. Terima kasih , kepada redaksi ..Semoga Allah melindungi dan Meridhoi Kita semua .. Aaamiin YRA
Wassalamualaikum wr wb.
Email lanjutan
Maaf sedikit tambahan, bukannya kami tidak mau meneruskan masalah ini ke ranah pidana ( pasal penipuan ), namun mengingat biaya yang diperlukan ke arah tersebut cukup besar dan memakan waktu lama hingga pengadilan,( belum lagi kalau banding ) maka kami belum sanggup membawanya ke arah tersebut. Karena juga setiap meeting tim BN* S selalu mengintimidasi kami secara halus untuk tidak membawa ke pengadilan, karena berbiaya besar dan mereka yakin pasti memenangkan perkara , belum lagi untuk membayar pengacara.. karena saat ini saja kami sudah habis habisan.untuk memenuhi kebutuhan hidup..... terima kasih, sekali lagi mohon doanya..
Komentar Dewan Syariah Pengusaha Muslim
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sesungguhnya kedzaliman tetap kedzaliman, sekalipun pelakunya orang berjubah atau berpeci haji. Dan semua tidak ada yang sia-sia, Allah Maha Mendengar dan akan mengadili di akhirat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
المفلس من أمتي من يأتي يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة ويأتي وقد شتم هذا وقذف هذا وأكل مال هذا وسفك دم هذا وضرب هذا فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من خطاياهم فطرحت عليه ثم طرح في النار
“Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan amalan shalat, puasa dan zakat dalam keadaan dahulunya mencaci orang lain, memfitnah orang lain, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, memukul orang lain. Maka diambil kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang telah ia zalimi tersebut. Apabila telah habis kebaikannya sementara urusannya belum selesai maka kejelekan orang yang dizalimi akan diberikan padanya kemudian ia dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)
Saat ini mungkin mereka bisa merasa aman. Menikmati fasilitas hidup dari hasil kedzalimannya. Namun akankah ada jaminan meraka akan dibiarkan begitu saja di akhirat?
Andai bank syariah memahami bagaimana sistem regulasi terhadap debitor yang diajarkan dalam islam, tentu mereka akan merasa malu memasang slogan syariah. Namun sayangnya, mayoritas mereka buta akan fikih muamalah, produk pelatihan perbankan syariah sepekan dua pekan, namun ngakunya, sesuai syariah.
Realita ini menunjukkan betapa lemahnya sistem perekonomian yang dianggap sesuai islam yang dibangun para aktivis perbankan syariah. Meninggalkan celah besar terjadinya kedzaliman bagi nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar