NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Jumat, 19 September 2014

Hukum Mencatat & Menghadirkan Saksi Dalam, Utang

Hukum Mencatat & Menghadirkan Saksi Dalam, Utang

Bismillah adalah shalatu itu salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,

Islam memotivasi agar transaksi Utang Yang dilakukan di Tengah 'masyarakat dicatat. Allah berfirman,

يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا

Hai orang-orang Yang beriman, apabila Kamu bermu'amalah regular tidak secara Tunai untuk waktu Yang ditentukan, hendaklah Kamu menuliskannya. Dan Hendaklah seorang Penulis di ANTARA Kamu menuliskannya Artikel Baru BENAR. Dan janganlah Penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, Maka hendaklah besarbesaran menulis, Dan hendaklah orangutan Yang berhutang ITU mendektekan (APA Yang Akan ditulis ITU), Dan hendaklah besarbesaran bertakwa kepada Allah Tuhannya, Dan janganlah besarbesaran mengurangi sedikitpun bahasa Dari hutangnya. (QS. al Baqarah: 282).

Secara tekstual, ayat Suami di Atas berisi perintah untuk menulis Utang Yang dilakukan manusia. Hanya Saja ulama berbeda pendapat Dalam, memahami perintah Suami, apakah Wajib menunjukkan, ataukah hanya anjuran.

Nuvifone , madzhab dzahiriyah, ayat Suami menjadi dalil wajibnya menulis transaksi Utang Piutang Yang pelunasannya tertunda. Ibnu Hazm ADZ-Dzahiri mengatakan,

فإن كان القرض إلى أجل, ففرض عليهما أن يكتباه وأن يشهدا عليه عدلين فصاعدا أو رجلا وامرأتين, عدولا فصاعدا. فإن كان ذلك في سفر ولم يجدا كاتبا فإن شاء الذي له الدين أن يرتهن به رهنا فله ذلك

Jika Utang ditangguhkan pelunasannya, Maka Wajib BAGI keduanya untuk menuliskannya Dan MENCARI Saksi doa orangutan atau lebih atau seorang Lelaki Artikel Baru doa Wanita Yang adil, atau lebih. Jika dia Dalam, safar, Dan regular tidak menemukan orangutan Yang mencatat, jika mau, orangutan Yang berutang Bisa menggadaikan sesuatu.(Al-Muhalla, 6/351)

Kedua , mayoritas ulama Hanafiyah Bahasa Dari Kalangan, Malikiyah, Syafiiyah, Dan hambali, berpendapat bahwa mencatat transaksi Utang menghadirkan Saksi ketika transaksi, hukumnya regular tidak Wajib. Sementara perintah Dalam, ayat sifatnya lembaga Bimbingan agar manusia lebih Hati-Hati Dan lebih Yakin Dalam, melakukan muamalah Artikel Baru orangutan berbaring, terutama masalah Utang. Sehingga statusnya Bukan perintah Yang Wajib dikerjakan.

Imam as-Syafii menjelaskan Artikel Baru Bagus tafsir ayat inisial. Beliau menyebutkan, ADA doa alasan, mengapa perintah Dalam, ayat di Atas (al-Baqarah: 282) Bukan perintah Wajib,

1. Di ayat berikutnya (283), Allah perintahkan ketika seseorang regular tidak menemukan Penulis, agar menggadaikan barangnya.     
2. Di lanjutan ayat, Allah bolehkan untuk regular tidak menggadaikan Barang, selama masing-masing Yakin Bisa saling menjaga amanah.     

As-Syafii Dalam, Ahkam al-Quran mengatakan,

فلما أمر إذا لم يجدوا كاتبا بالرهن, ثم أباح ترك الرهن وقال [فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته] فدل على أن الأمر الأول دلالة على الحظ لا فرض فيه يعصي من تركه.

Ketika Allah perintahkan untuk menggadaikan Barang, apabila regular tidak menemukan Penulis, kemudian Allah bolehkan untuk regular tidak menggadaikan Barang, SIL firman-Nya,

فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته

Jika Kamu Dalam, perjalanan (Dan bermu'amalah regular tidak secara Tunai) Tanggal Gabung Kamu regular tidak memperoleh seorang Penulis, Maka hendaklah ADA Barang tanggungan Yang dipegang [180] (Diposkan oleh Yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian Kamu mempercayai sebagian Yang berbaring, Maka hendaklah Yang dipercayai ITU menunaikan amanatnya (hutangnya) (. QS al-Baqarah: 283)
Suami menunjukkan bahwa perintah di ayat sebelumnya, memberi menipis anjuran, Dan Bukan assets Yang ketika ditinggalkan, bernilai maksiat. (Ahkam al-Quran , 2/127).

Sementara ITU, Imam Abu Bakr al-Jasshas - ulama Hanafiyah - (. W 370 H) menjelaskan bahwa para ulama Sepakat, adanya Catatan Dan kehadian Saksi Dalam, transaksi Utang Piutang, hukumnya regular tidak Wajib. Dibuktikan Artikel Baru banyaknya transaksi Utang Piutang sejak Masa Silam, Dan turun-temurun hingga Masa beliau, namun mereka regular tidak mencatatnya Dan regular tidak menghadirkan Saksi.
Dalam, karyanya Ahkam al-Quran, Beliau mengatakan.,

ولا خلاف بين فقهاء الأمصار أن الأمر بالكتابة والإشهاد والرهن المذكور جميعه في هذه الآية ندب وإرشاد إلى ما لنا فيه الحظ والصلاح والاحتياط للدين والدنيا, وأن شيئا من ذلك غير واجب.

Regular tidak ADA perselisihan diantara ulama Bahasa Dari berbagai Negeri, bahwa perintah untuk menulis Dan mengambil Saksi, Serta menggadaikan Barang, seperti Yang Dalam, disebutkan ayat, statusnya anjuran Dan lembaga Bimbingan, Yang lebih memberikan keuntungan Dan kebaikan BAGIkitd, Serta KEHATI-hatian Dalam, masalah Utang Dan Urusan Dunia. Dan * Semua ITU regular tidakWajib.

Kemudian melanjutkan beliau,
وقد نقلت الأمة خلفا عن سلف عقود المداينات والأشربة والبياعات في أمصارهم من غير إشهاد, مع علم فقهائهم بذلك من غير نكير منهم عليهم, ولو كان الإشهاد واجبا لما تركوا النكير على تاركه مع علمهم به. وفي ذلك دليل على أنهم رأوه ندبا, وذلك منقول من عصر النبي صلى االله عليه وسلم إلى يومنا هذا

Umat ​​Generasi sekarang telah mengikuti pendahulunya Dalam, akad Utang-Piutang, jual beli di berbagai daerah adalah, Tanpa adanya Saksi. Padahal para ulama mereka mengatahui, Tanpa ADA pengingkaran ulama untuk mereka. Andai menghadirkan Saksi ITU Wajib, tentu mereka regular tidak Akan tinggal diam untuk mengikari orangutan Yang regular tidak melakukannya, padahal mereka industri tahu. Suami menunjukkan bahwa mereka menganggap HAL ITU sifatnya anjuran. Dan semacam inisial dinukil Bahasa Dari sejak Masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Wire color Kawat warna Masa kitd SAAT inisial.
(Ahkam al-Quran, al-Jasshas, ​​1/482).

Mencari Google Artikel Baru memperhatikan Shares Jumlah di Atas, menunjukkan bahwa hukum tersebut Asal pencatatan Dan Saksi Dalam, transaksi Utang ITU sifatnya anjuran. Tetapi Akan, jika Bisa dipastikan Akan menimbulkan sengketa Dan pertikaian jika regular tidak ADA pencatatan, Maka mencatat transaksi Utang atau menghadirkan Saksi Dalam, HAL Suami statusnya Wajib. DISETOR semacam Suami, disampaikan Diposkan oleh 

Imam as-Sa'di Dalam, tafsirnya,
الأمر بكتابة جميع عقود المداينات إما وجوبا وإما استحبابا لشدة الحاجة إلى كتابتها, لأنها بدون الكتابة يدخلها من الغلط والنسيان والمنازعة والمشاجرة شر عظيم

Perintah untuk mencatat setiap akad Utang Piutang, Bisa hukumnya Wajib, Dan Bisa anjuran. Mengingat besarnya kebutuhan untuk mencatatnya. KARENA jika Tanpa dicatat, kesalahan rentan, Lupa, peselisihan, Dan pertikaian, Yang ITU kejelekan Yang Besar. (Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 118).

Allahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar