By: Ammi Nur Baits
Assalaamu'alaikum, Ustadz di kampung SAYA terdapat praktek jual beli padi dimana Petani Menjual padinya Artikel Baru Sistem BAYAR tempo, yaitu pembeli / pengepul Akan membayar padi Penghasilan kena pajak setahun, Artikel Baru daftar harga padi tertinggi Dalam, Tahun ITU.
Jadi Misal padi panenan Januari 2014 langsung Dijual, tetapi Mortality Pembayaran Desember 2014, Artikel Baru daftar harga Yang ditetapkan Penjual, Sesuai daftar harga padi tertinggi Dalam, Tahun 2014 Petani Senang praktek Suami KARENA regular tidak Repot menyimpan padinya.Pembeli Senang KARENA dapat Atas Transaksi modal Yang Bisa diputar setahun. Bagaimana hukumnya, apakah dibolehkan?
Jazakumulloh Khoir, Wassalam
Jadi Misal padi panenan Januari 2014 langsung Dijual, tetapi Mortality Pembayaran Desember 2014, Artikel Baru daftar harga Yang ditetapkan Penjual, Sesuai daftar harga padi tertinggi Dalam, Tahun 2014 Petani Senang praktek Suami KARENA regular tidak Repot menyimpan padinya.Pembeli Senang KARENA dapat Atas Transaksi modal Yang Bisa diputar setahun. Bagaimana hukumnya, apakah dibolehkan?
Jazakumulloh Khoir, Wassalam
Jawab :
Bismillah adalah shalatu itu salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Skema Yang Andari sebutkan masuk Dalam, jual beli fasilitas kredit ( al-Bai bi at-Taqsith ). Barang di DEPAN Artikel Baru regular tidak Pembayaran Tunai atau terhutang.
Diantara syarat jual beli semacam Suami, daftar harga harus jelas ditetapkan ketika kesepakatan di majlis akad, sehingga regular tidak menimbulkan terjadinya sengketa di Belakang.
Jika Dalam, jual beli Suami daftar harga belum ditentukan di majlis akad, atau daftar harga dibuat belum jelas KARENA mengikuti fluktuasi daftar harga Pasar Maka masuk Dalam, Larangan jual beli gharar.
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengatakan,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة, وعن بيع الغرر
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli sekenanya lemparan kerikil Dan jual beli gharar. (HR. Muslim 1513)
KARENA ITU, diantara syarat Yang ditegaskan para ulama Dalam, jual beli fasilitas kredit, jelas daftar harga harus. An-Nawawi Dalam, al-Majmu 'mengatakan,
واتفق الأصحاب على أنه يشترط كون الثمن معلوم القدر لحديث النهي عن بيع الغرر فلو قال بعتك هذا بدراهم أو بما شئت أو نحو هذه العبارات لم يصح البيع بلا خلاف
Para ulama madzhab (Syafiiyah) Sepakat bahwa disyaratkan Notes daftar harga Barang harus jelas. Berdasarkan hadis Larangan jual beli gharar. Jika ADA orangutan mengatakan, 'SAYA jual Barang Suami Artikel Baru beberapa dirham atau Artikel Baru daftar harga Terserah Andari' atau ungkapan semacamnya, Maka jual beli regular tidak sah, Tanpa ADA perbedaan pendapat. (Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 9/333).
Shares Jumlah Yang sama juga disampaikan al-Kasani - ulama madzhab hanafi - Dalam, kitabnya Bada'i as-Shana'i, beliau menyebutkan beberapa syarat sah jual beli.Diantaranya,
ومنها: أن يكون المبيع معلوما و ثمنه معلوما علما يمنع من المنازعة فإن كان أحدهما مجهولا جهالة مفضية إلى المنازعة فسد البيع
Diantara syarat jual beli, Barang harus jelas Dan daftar harga Barang jelas harus, sehingga menghalangi terjadinya sengketa. Jika salat satunya regular tidak jelas, dimana Bisa menyebabkan terjadinya sengketa, Maka jual beli Batal. (Bada'i as-Shana'i, 4/353).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar