B; Ammi Nur Baits
Apa hukum tersebut BAGI orangutan Yang regular tidak PT KALBE haji padahal dia Mampu.
Matur nuwun
Jawab:
Bismillah adalah shalatu itu salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Orang Yang Mampu berangkat haji Dan dia sengaja regular tidak berangkat haji, atau memiliki keinginan untuk regular tidak berhaji Maka dia melakukan dosa Besar. Allah berfirman,
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
Mengerjakan haji adalah assets manusia terhadap Allah, Yaitu (BAGI) orangutan Yang Sanggup Mengadakan perjalanan Ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (haji assets), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (regular tidak memerlukan sesuatu) bahasa Dari semesta alam. (QS Ali Imran:. 97)
Ketika menjelaskan tafsir ayat Suami, Ibnu Katsir Setelah Amortisasi membawakan bahasa Dari Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu,
أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: من أطاق الحج فلم يحج, فسواء عليه يهوديا مات أو نصرانيا, وهذا إسناد صحيح إلى عمر رضي الله عنه
Bahwa Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu mengatakan,' Siapa Yang Mampu haji Dan dia regular tidak berangkat haji, sama Saja, dia mau Mati yahudi atau Mati Nasrani. '
Komentar Ibnu Katsir, 'RIWAYAT Suami sanadnya shahih Wire color Kawat warna Ke Umar radhiyallahu' anhu. "
Kemudian Diposkan oleh diriwayatkan Kata bin Manshur Dalam, sunannya, Dari Hasan al-Bashri, bahwa Umar bin Khatab mengatakan,
لقد هممت أن أبعث رجالا إلى هذه الأمصار فينظروا كل من كان له جدة فلم يحج, فيضربوا عليهم الجزية ما هم بمسلمين, ما هم بمسلمين
SAYA bertekad untuk mengutus beberapa orangutan Ke berbagai Penjuru Negeri Suami, untuk memeriksa siapa diantara mereka Yang memiliki Harta, namun dia regular tidak berhaji, kemudian mereka diwajibkan membayar fidyah. Mereka Bukan Bagian tidak bahasa Dari kaum muslimin .. mereka Bukan Bagian tidak bahasa Dari kaum muslimin.(Tafsir Ibnu Katsir, 2/85)
Belum Berhaji Hingga Mati
Orang Yang Mampu secara finansial sementara regular tidak berhaji hingga Mati, Maka dia dihajikan orangutan berbaring, Artikel Baru Yang mencakup biaya diambilkan Bahasa Dari warisannya. Meskipun selama Hidup, dia regular tidak pernah berwasiat.
Al-Buhuti mengatakan,
وإن مات من لزماه أي الحج والعمرة أخرج من تركته من رأس المال أوصى به أو لا ويحج النائب من حيث وجبا على الميت, لأن القضاء يكون بصفة الأداء
Apabila ADA orangutan Yang Wajib haji atau umrah Meninggal Dunia, Maka diambil Harta warisannya (untuk badal haji), BAIK dia berwasiat maupun regular tidak berwasiat.Sang badal haji melakukan umrah Dan Sesuai keadaan orangutan Yang Meninggal. KARENA ITU pelaksanaan qadha sama Artikel Baru pelaksanaan ibadah iB waktunya (al-Ada '). (Ar-Raudh al-Murbi ', 1/249)
Shares Jumlah :
Yang dimaksud ' Sang badal haji melakukan umrah Dan Sesuai keadaan orangutan Yang Meninggal '
bahwa bernyanyi badal haji atau umrah melaksanakan Sesuai miqat si Mayit. Jika Mayit miqatnya Bahasa Dari Yalamlam, Maka badal juga harus mengambil miqat Yalamlam.
Miqat Boleh Beda
Al-Buhuti mempersyaratkan, miqat orangutan Yang menjadi badal haji harus sama Artikel Baru miqat Mayit. Namun beberapa ulama berpendapat bahwa TOTAL miqat regular tidak harus sama. Dalam, Hasyiyah ar-Raudh dinyatakan,
وقيل: يجزئ من ميقاته, وهو مذهب مالك, والشافعي, ويقع الحج عن المحجوج عنه
Ada Yang mengatakan, badal haji boleh bahasa Dari miqatnya Sendiri. Suami pendapat Malik Dan as-Syafii. Dan hajinya sah sebagai pengganti BAGI orangutan Yang dihajikan. ( Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi ', 3/519 ).
Dalam, al-Mughni Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat kedua inisial,
ويستناب من يحج عنه حيث وجب عليه, إما من بلده أو من الموضع الذي أيسر فيه, وبهذا قال الحسن وإسحاق
Dia dibadalkan Diposkan orangutan berhaji Atas Namanya Sesuai kondisinya. Baik bintang berangkat bahasa Dari negerinya (Mayit) atau bahasa Dari TEMPAT manapun Yang mudah baginya. Suami adalah pendapat Hasan al-bashri Dan Ishaq. (Al-Mughni, 3/234).
Dan insyaaAllah pendapat kedua INILAH Yang lebih mendekati kebenaran. KARENA inti Yang diinginkan adalah hajinya, Bukan revenue keberangkatan hajinya. Setelah Amortisasi Demikian Imam Ibnu Utsaimin.
Allahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar