Nomer: 01/DPS/X/2013
Pada
hari ini Jum’at, tanggal 11 Oktober 2013 atau 6 Dzulhijah 1434 H Dewan Pengawas
Syariah Koperasi Serba Usaha Assalam menerangkan bahwa:
1.
Kegiatan
Koperasi di dalam Masjid pada dasarnya
dilarang berdasarkan beberapa hadits dan penjelasan dari beberapa ulama
(terlampir).
2.
Kegiatan
Koperasi di luar Masjid diperbolehkan sesuai dengan makna yang terkandung dalam
poin (1) surat keterangan ini.
3.
Batas-batas
Masjid yang diperbolehkan untuk kegiatan bisnis dan atau jual beli oleh
Koperasi Serba Usaha Assalam di Masjid Assalam, Minomartani, Sleman, Yogyakarta
adalah bagian luar lingkungan Masjid.
4.
Bagian
luar lingkungan Masjid yang dimaksud dalam poin (3) adalah semua area di
lingkungan Masjid yang tidak dipergunakan untuk kegiatan ibadah shalat
sehari-hari oleh jamaah Masjid Assalam.
5.
Rapat-rapat
dan kegiatan diskusi lainnya yang berkaitan dengan kemajuan Koperasi Serba
Usaha Assalam dapat dilakukan di dalam serambi Masjid Assalam.
Demikian Surat Keterangan ini
dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunnya.
Dewan Pengurus Syariah Koperasi
Serba Usaha Assalam:
Ketua : Drs. Sidiq Tono, M.Hum ………………………………..
Anggota : 1. Drs. Al Hasin, MBA ………………………………..
2. Dr. D. Agus Harjito, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar