NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Minggu, 19 Januari 2014

Hukum Menelan Ludah Ketika Shalat

By; Ustad Ammi Nur Baits
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu pembatal shalat adalah makan atau minum dengan sengaja. Karena sikap semacam ini bertentangan dengan perintah Allah,
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
”Tegakkanlah shalat untuk Allah dengan tenang.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Apakah menelan ludah termasuk makan dan minum?
Sebagian ulama menegaskan, menelan ludah tidak termasuk dalam kategori makan dan minum, bahkan meskipun bercampur dengan sisa makanan yang menempel di gigi.
Al-Buhuti – ulama madzhab Hambali – (w. 1051 H) ketika menjelaskan hal-hal yang membatalkan shalat, beliau mengatakan,
ولا بأس ببلع ما بقي في فيه من بقايا الطعام من غير مضغ أو بقي بين أسنانه من بقايا الطعام بلا مضغ مما يجري به ريقه وهو اليسير، لأن ذلك لا يسمى أكلا
Tidak masalah menelan sisa makanan di mulutnya tanpa dikunyah, atau sisa makanan yang terselip di sela gigi tanpa dikunyah, yang terlarut bersama ludah, dan sisa makanan itu sedikit. Karena semacam ini tidak disebut makan. (Kasyaf al-Qana’, 1/398).
Demikian, Allahu a’lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar