Message:
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, apa hukumnya org nasrani
atau org selain muslim masuk ke dlm masjid??
Wa alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Bismillah was Shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid. Berikut diantaranya,
Pertama , orang kafir tidak bisa masuk masjid, baik masjid di tanah haram (mekah) maupun masjid di luar tanah haram. Ini adalah pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat beliau.
Hanya saja, sebagian ulama hambali memungkinkan jika ada maslahat untuk kepentingan masjid, seperti memperbaiki bangunan atau semacamnya.
Al-Buhuti - ulama madzhab hambali - mengatakan,
لا يجوز لكافر دخول مسجد الحل ولو بإذن مسلم; لقوله تعالى: إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر سورة التوبة, ويجوز دخولها - أي مساجد الحل - للذمي, ومثله المعاهد والمستأمن إذا استؤجر لعمارتها; لأنه لمصلحته
Tidak bisa bagi orang kafir untuk masuk masjid meskipun di selain tanah haram, sekalipun dengan izin orang muslim. Berdasarkan firman Allah, yang artinya, "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir .." (QS. At-Taubah: 18). Yang bisa masuk masjid adalah orang kafir zimmi, termasuk mu'ahid dan musta'min, ketika mereka dipekerjakan untuk memperbaiki masjid, karena ini untuk kemaslahatan masjid. (Kasyful Qana ', 6/265).
Diantara dalil mereka yang mengambil pendapat ini adalah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah melihat ada orang majusi di dalam masjid ketika ia sedang berkhotbah di atas mimbar. Kemudian Ali turun, dan memukulnya serta menyuruhnya keluar. Pendapat ini juga yang menjadi pendapat Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu. Karena jika orang muslim yang junub tidak bisa masuk masjid maka orang musyrik lebih layak dilarang masuk masjid. (Mathalib Uli An-Nuha, 2/617).
Kedua , orang kafir bisa masuk masjid, jika diharapkan dia bisa masuk islam dengan melihat aktivitas kaum muslimin di masjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat Al-Qodhi Abu Ya'la - ulama hambali -. Dengan syarat, mendapatkan izin dari salah satu orang muslim. Keterangan beliau dinukil dalam Mathalib Ulin Nuha,
يجوز لكافر دخول المسجد بإذن مسلم إن رجي منه إسلام لأنه - صلى الله عليه وسلم - قدم عليه وفد أهل الطائف, فأنزلهم في المسجد قبل إسلامهم
Bisa bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk islam. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan ia menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam.(Mathalib Uli An-Nuha, 2/617).
Ketiga , larangan masuk masjid untuk orang kafir, hanya berlaku untuk masjidil haram dan bukan masjid lainnya. Ini adalah pendapat Imam As-Syafii, Ibnu Hazm, Al-Albani, Ibnu Utsaimin dan beberapa ulama lainnya.
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini,
1. Firman Allah,
يا أيها الذين آمنوا إنما المشركون نجس فلا يقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini (tahun 9 H). (QS. At-Taubah: 28)
Al-Qurthubi menukil keterangan Imam As-Syafii yang mengatakan,
الآية عامة في سائر المشركين خاصة في المسجد الحرام, ولا يمنعون من دخول غيره فأباح دخول اليهود والنصارى في سائر المساجد
Ayat ini mencakup umum seluruh orang musyrik, terutama ketika masuk masjidil haram. Dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lainnya.Karena itu, Dia memungkinkan orang yahudi atau nasrani masuk ke masjid-masjid lainnya. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/105).
Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Hazm, dalam Al-Muhalla beliau mengatakan,
فخص الله المسجد الحرام, فلا يجوز تعديه إلى غيره بغير نص
Allah mengkhususkan hukum untuk masjidil haram, karena itu tidak bisa diberlakukan untuk masjid yang lain tanpa dalil. (Al-Muhalla, 3/162).
2. Praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Diantaranya, keterangan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
بعث النبي صلى الله عليه وسلم خيلا قبل نجد, فجاءت برجل من بني حنيفة يقال له: ثمامة بن أثال, سيد أهل اليمامة, فربطوه بسارية من سواري المسجد, فخرج إليه النبي صلى الله عليه وسلم فقال: «أطلقوا ثمامة», فانطلق إلى نخل قريب من المسجد, فاغتسل, ثم دخل المسجد, فقال: أشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus beberpaa penunggang kuda menuju Nejd, tiba-tiba utusan itu kembali dengan membawa tawanan yang bernama Tsumamah bin Utsal, pemimpin suku daerah Yamamah. Merekapun mengikatnya di salah satu tembok masjid nabawi.Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendekati Tsumamah, lalu beliau memerintahkan, "Lepaskan Tsumamah." Kemudian Tsumamah menuju kebun kurma dekat masjid, ia mandi lalu masuk masjid, dan menyatakan masuk Islam dengan bersyahadat. Laa ilaaha illallaah Muhammadur Rasulullah. (HR. Bukhari 2422 & Muslim 1764).
Insyaaallah inilah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan praktek makna teks ayat dan praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Khatib As-Syarbini mengatakan,
وثبت أنه - صلى الله عليه وسلم - أدخل الكفار مسجده, وكان ذلك بعد نزول "براءة", فإنها نزلت سنة تسع, وقدم الوفد عليه سنة عشر وفيهم وفد نصارى نجران, وهم أول من ضرب عليهم الجزية فأنزلهم مسجده وناظرهم في أمر المسيح وغيره
Ada riwayat yang shahih, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau, dan itu terjadi setelah turun surat At-Taubah, surat ini turun di tahun 9 hijriyah. Sementara ia menerima banyak tamu pada tahun 10 hijriyah, dan diantara mereka ada orang nasrani Najran. Dan mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh mereka singgah di dalam masjid, dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lainnya. (Mughni Al-Muhtaj, 6/68).
Allahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar