Bismillah was Shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Perbuatan keji, dalam bahasa arab disebut Fahisyah [arab: فاحشة] Jamaknya, Fahsya '[arab: فحشاء].
Ar-Raghib Al-Asfahani mendefinisikan kata Al-Fahisyah sebagai berikut:
ما عظم قبحه من الأفعال والأقوال
"Perbuatan atau ucapan yang sangat jelek." (Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, 626).
Tidak jauh beda dengan apa yang disampaikan Ar-Razi dalam kamusnya, Mukhtar As-shihah .Ketika mendefinisikan Al-Fahisyah dinyatakan,
كل شيء جاوز حده
"Segala sesuatu yang melampaui batas." (Mukhtar As-shihah, 234)
Dan semua perbuatan atau ucapan yang jelek, pasti melampaui batas.
Kemudian, Ibnul Jauzi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang makna Fahisyah di surat Al-Baqarah ayat 169,
a. Fahisyah: semua perbuatan maksiat yang memiliki hukuman khusus di dunia, seperti mencuri, dihukum potong tangan, zina dihukum cambuk, dst.
b. Semua perbuatan yang tidak dianggap baik oleh syariat maupun sunah
c. Sikap bakhil untuk berbuat baik
Tiga pendapat di atas berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
d. Perbuatan zina, ini pendapat As-Sudi
e. Semua perbuatan maksiat, sebagaimana pendapat Muqatil.
(Zadul Masir, 1/131)
Jika kita perhatikan, sejatinya semua pendapat di atas tidak saling bertentangan.Karena bisa kita rangkum dengan satu kata: perbuatan dosa dan maksiat, mencakup zina, ucapan jorok, kasar, tindak kedzaliman, dst.
Allahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar