NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 10 Juni 2013

Hukum Transgender

Tanya:
ini ada artis transgender, dulu laki-laki, pindah jadi wanita. Dia bkan waria. Dia laki, tapi mukanya cantik. Bgmn hukumnya?
Trim’s
 
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut kutipan fatwa dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih,
فظاهرة تحويل الجنس لها حالتان:
الأولى: أن تثبت التقارير والفحوصات الطبية الموثوقة أن أحد الجنسين يحمل في الحقيقة جهازا تناسليا مخالفا لما يظهر كأن تكون المرأة تحمل جهازا ذكوريا والرجل بالعكس, وحينئذ فلا حرج في إجراء عملية تحويل الجنس
Tentang transgender, ada dua keadaan:
Pertama, terdapat keterangan dan hasil diagnosis medis yang terpercaya bahwa salah satu alat kelamin tumbuh sebagai organ reproduksi yang berbeda dengan ciri fisik yang dominan. Seperti wanita yang memiliki alat kelamin laki-laki, atau sebaliknya lelaki memiliki alat kelamin wanita. Dalam kondisi ini tidak masalah dilakukan tindakan transgender.
Kedua,
الثانية: أن تثبت التقارير والفحوصات الطبية عكس ذلك وهو أن الرجل يملك جهازا ذكوريا والمرأة جهازا أنثويا وحينئذ يكون تغيير الجنس في هذه الحالة محرما بلا خلاف سواء تم بتدخل جراحي، أو عن طريق أخذ الهرمونات ونحوها
terdapat keterangan dan hasil diagnosis medis kebalikan dengan yang di atas, lelaki memiliki alat kelamin laki-laki, wanita memiliki alat kelamin wanita. Dalam kondisi ini, melakukan transgender adalah tindakan yang haram tanpa ada perselisihan ulama. Baik dengan cara operasi atau dengan interfensi hormon atau metode lainnya.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, 151375)
 
Rincian lainnya disebutkan dalam Fatawa Islam,
والعملية الجراحية الجائزة في هذا : إذا كان الشخص قد خلق من الأصل ذكراً أو أنثى ، ولكن أعضاءه غير ظاهره ، فيجوز إجراء عملية جراحية لإظهار تلك الأعضاء ، وإعطاء الشخص أدوية أو هرمونات لتقوية أصل الخلقة التي خلقه الله عليها .
Operasi transgender diperbolehkan dalam kodisi apabila seseorang diciptakan sejak awal sebagai laki-laki atau perempuan, namun organ kelaminnya belum nampak. Karena itu dibolehkan mengambil tindakan operasi untuk merangsang pertumbuhan alat kelamin tersebut, atau dengan memberikan obat-obatan atau hormon untuk mengembalikan asal penciptaannya.
وأما من يُخلق بعضوي تناسل أنثوي وذكري – وهو ما يسمى بـ"الخنثى المشكل" : فلا يجوز الاستعجال بإلغاء أحدهما وإظهار الآخر ، بل يُنتظر حتى يُعلم ماذا يقدِّر الله تعالى له ، فقد يظهر ذلك بعد مضي وقت من عمره
Adapun orang yang diciptakan denga alat kelamin ganda: perempuan dan laki-laki – yang sering disebut: waria – tidak boleh tergesa-gesa dengan membuang salah satu alat kelaminnya. Namun ditunggu sampai diketahui ketetapan Allah untuknya (laki-laki atau perempuan). dan itu baru mulai nampak setelah dia menginjak usia sekian tahun.
(Fatawa islam, no. 138451)
 
Berdasarkan penjelasan di atas, kasus transgender bisa kita rinci sebagai berikut,
1.      Orang normal yang memiliki satu jenis kelamin dengan semua organ yang mendukungnya. Misalnya, lelaki yang memiliki kelamin laki-laki dan semua organ reproduksinya laki-laki. Dalam kondisi ini, haram melakukan transgender. Sekalipun dia memiliki ketertarikan dengan sesama jenis atau memiliki paras yang cantik. Karena yang menjadi acuan bukan parasnya atau kecenderungannya, tapi ciri fisik dan kelaminnya.  
2.      Orang yang organ reproduksinya belum nampak. Misalnya, orang yang sejak lahir memiliki ciri fisik lelaki, namun kelamin lelakinya belum tumbuh sempurna. Boleh dilakukan tindakan medis untuk memacu tumbuhnya alat kelamin secara normal.     
3.      Orang yang pertumbuhan organ reproduksinya, berbeda dengan ciri fisiknya. Misalnya, seorang lelaki yang tumbuh kelamin wanita. Dalam kondisi ini boleh melakukan transgender.
4.      Orang yang terlahir memiliki dua kelamin, dia ditunggu sampai usia tertentu hingga diketahui alat kelamin yang dominan, kemudian dilakukan operasi membuang alat kelamin yang tidak berfungsi.  
 
Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar