Apakah Khatib harus Jadi Imam Shalat Jumat?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Sunah yang dipraktekkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau menjadi khatib sekaligus imam shalat. Demikian pula yang dipraktekkan para sahabat di zaman Khulafa’ Ar-Rasyidin. Diantara dalil tegas yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jumat: ‘Diamlah’, padahal IMAM sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan hal sia-sia.” (HR. Bukhari 934).
Dalam hadis lain dari jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
“Apabila kalian datang ke masjid pada hari jumat, sementara imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat tahiyatul masjid. Namun jangan terlalu lama.” (HR. Muslim 875).
Dalam dua hadis di atas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut khatib dengan imam. Yang merupakan penegasan bahwa khatib merupakan imam dalam shalat.
Bolehkah selain khatib?
Mayoritas ulama mengatakan bahwa khatib yang merangkap jadi imam shalat sifatnya anjuran dan tidak wajib. Sementara Malikiyah mengatakan bahwa tidak boleh selain khatib maju jadi imam shalat, kecuali jika ada udzur.
Dalam Al-Bada’I dinyatakan,
ولو أحدث الإمام بعد الخطبة قبل الشروع في الصلاة فقم رجلا يصلي بالناس إن كان ممن شهد الخطبة أو شيئاً منها جاز، وإن لم يشهد شيئاً منها لم يجز ويصلي بهم الظهر وهو ما ذهب إليه جمهور الفقهاء. وخالف في ذلك المالكية فذهبوا إلى وجوب كون الخطيب والإمام واحداً إلا لعذر كمرض
Jika khatib mengalami hadats seusai khutbah sebelum mulai shalat, kemudian dia menyuruh salah seorang untuk menjadi imam shalat, ada dua rincian:
a. Jika orang ini tadi mendengarkan khutbah atau mendengarkan sebagian khutbah, maka dia boleh jadi imam.
b. Jika orang ini tidak mendengar khutbah sama sekali maka tidak boleh jadi imam. Pada kondisi ini, mereka shalat zuhur. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Sementara malikiyah berbeda, mereka berpendapat bahwa khatib wajib yang menjadi imam, kecuali karena udzur, seperti sakit.. (Bada’I Shana’I, 3/40)
InsyaaAllah pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama. Namun sebisa mungkin kita menjaga sunah ini, sehingga yang seharusnya menjadi imam adalah khatib jumat dan bukan takmir atau orang lain.
Allahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar