NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Senin, 29 April 2013

Cara Rujuk ketika Hamil


Cara Rujuk ketika Hamil
Pertama, hak rujuk bagi suami hanyalah untuk talak pertama dan kedua. Sedangkan talak ketiga tidak ada hak rujuk. Allah berfirman,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229)
Dalam tafsir Jalalain dinyatakan,
{الطلاق مَرَّتَانِ} أي التطليق الذي يراجع بعده
Talak itu dua kali, maksudnya, talak yang masih bisa dirujuk. (Tafsir Al-Jalalain, hlm. 235)
Kedua, batas masa iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan,
Allah berfirman,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“ Para wanita hamil, batas masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. At-Thalaq: 4)
Ketiga, selama masa iddah, suami paling berhak untuk menentukan rujuk
Allah berfirman,
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ
“Suaminya itu lebih berhak untuk rujuk dengan istrinya selama masa iddah itu…” (QS. Al-Baqarah: 228)
Berdasarkan ayat ini, para ulama menegaskan bahwa suami lebih berhak untuk menentukan rujuk setelah perceraian. Jika suami ingin rujuk, maka hubungan keluarga dilangsungkan kembali, meskipun istri menolaknya. Sebaliknya, ketika istri menghendaki rujuk, sementara suami tidak menginginkan maka rujuk tidak bisa dilakukan. Si istri hanya bisa mengajukan permohonan kepada suami agar bersedia untuk rujuk. Namun, ini hanya berlaku selama masa iddah. Demikian keterangan Al-Qurthubi, bahkan beliau menyatakan bahwa hal itu dengan sepakat ulama. (Tafsir Al-Qurthubi, 3/120)
Bagaimana cara rujuk istri yang sedang hamil?
Selama istri belum melahirkan, dan talak yang dijatuhkan belum 3 kali maka suami masih berhak untuk rujuk. Bawakan dua saksi untuk proses rujuk, kemudian suami mengatakan kepada istrinya dengan kehadiran dua saksi itu: Saya rujuk kamu. Selesai.
Selanjutnya jaga baik-baik lisan, jangan sampai melontarkan kata-kata cerai. Demikian pula wanita, tidak melakukan gugat cerai. Masing-masing bersemangat untuk membangun keharmonisan keluarga, meskipun harus berkorban demi mempertahankan pasangannya.
Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar