Shalat
dengan menggunakan sandal
Alhamdulillah
was shalatu was salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,
Shalat
dengan menggunakan sandal hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk salah satu sunah
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulai banyak tidak dikenal masyarakat. Padahal shalat dengan menggunakan sandal
di masa nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat adalah satu hal
yang biasa. Bukan karena masjid beliau yang beralas pasir, lebih dari itu,
beliau perintahkan hal ini karena tujuan tertentu.
Berikut beberapa dalil yang menunjukkan
bahwa beliau shalat dengan menggunakan sandal,
Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash
radhiyallahu 'anhu, beliau menyatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat
dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan
Shahih oleh Al-Albani).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga
mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ
لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره
"Apabila
kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya
untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain." (HR.
Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan Al-Albani)
Seorang tabiin, Said bin Yazid Al-Azdi,
beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟
"Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?"
Jawab Anas: "Ya." (HR. Bukhari
386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).
Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai
sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad
bin Aus, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي
نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
"Bersikaplah yang berbeda dengan
ornag yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun
sepatu." (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan Al-Albani)
Hanya saja, para ulama menjelaskan bahwa
dibolehkan memakai sandal ketika shalat berlaku dengan syarat,
- Sandalnya suci dari najis, dan tidak kotor. Pada penjelasan tentang hukum memakai sandal ketika shalat, Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan,
لكن
الشرط أن تكون النعال طاهرة ،
فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً
"Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci.
Jika sandalnya ada najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang
menggunakannya untuk shalat." (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)
- Tidak dilakukan di masjid yang lantainya karpet
Imam Ibnu Baz
mengatakan,
حكمها
الاستحباب بعد التأكد من نظافتها ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان
يصلي في نعليه... وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من
السجود عليها
"Hukum menggunakan sandal ketika shalat
dianjurkan, setelah dipastikan sandal itu bersih. Karena Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai sandal... namun jika masjidnya
beralas karpet, yang lebih baik adalah tidak memakai sandal, agar tidak
mengotori karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di karpet."
(Fatawa Ibnu Baz, dinukil dari Fatwa Islam, no. 69793).
Dengan demikian, anda bisa tetap shalat
menggunakan sandal ketika shalat sunah di rumah atau shalat di musolah yang alasnya
bukan karpet. Sekaligus kami menasehatkan kepada kaum muslimin agar
menyempatkan diri untuk melaksanakan shalat dengan bersandal, selagi itu
memungkinkan. Terutama ketika kita shalat sunah di rumah. Kita bisa gunakan
sandal dalam rumah, yang sudah dipastikan kondisinya suci. Agar kita bisa
melestarikan sunah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak dianggap meniru
kebiasaan yahudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar