Pengertian
- Bahasa : tumbuh dan berkembang- Istilah : tambahan pada sesuatu tertentu']
Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena tekanan jiwa. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba...(QS. Al-Baqarah: 275)
Tafsir : “berdirinya orang yang kemasukan syaitan”
Mereka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan sempoyongan seperti kerasukan jin yang kebingungan
(Tafsir as-Sa'di, 116)
Allah juga berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah akan menghancurkan riba dan mengembangkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276)
Kaidah: Balasan sesuai dengan amal yang dilakukan seseorang.
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya. (al-Baqarah: 278 – 279)
Keterangan:
1. Tafsir: “tinggalkan sisa riba”
Ibn Abbas: Setelah islam, semua riba ditinggalkan kecuali riba bani tsaqif. (Zadul Masir, 1: 248)
2. Ada 2 dosa yang diancam dengan tantangan perang:
a. Transaksi riba
b. Memusuhi orang shaleh
Dalil Hadis:
Pertama, dari Jabir bin Abdillah:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: آكل الربا، وموكله، وكاتبه، وشاهديه"، وقال: "هم سواء"
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, yang mencatat, dan dua saksi” (Muslim)
Kedua, dari Samurah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bermimpi:
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)
Ketiga, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات: ...وأكل الربا
“Jauhilah 7 dosa pembinasa: (salah satunya),orang yang makan riba” (Bukhari)
Keempat, dari Ibn Mas'ud, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memperbanyak riba kecuali ujung hidupnya adalah kemiskinan” (Ibn Majah & disahihkan al-Albani)
Kelima, dari Abu Juhaifah:
نهى عن ثمن الدم، وثمن الكلب، ....، ولعن الواشمة، والمستوشمة، وآكل الربا، وموكله
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang darah, uang anjing,..beliau melaknat org yg mentato atau minta ditato, pemakan riba dan pemberi makan riba” (Bukhari)
Keenam, Ibn Handzalah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham riba itu lebih berat dari pada 36 wanita pezina” (Ahmad & dishahihkan Syu'aib al-Arnauth
Ketujuh, dari Ibn Abbas:
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلّوا بأنفسهم عذاب الله
“Apabila zina dan riba telah dilakukan secara terang-terangan dalam satu daerah, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri mereka” (Hakim & disahihkan ad-Dzahabi)
Kedelapan, Abdullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan seperti orang yang berzina dengan ibunya” (Hakim dan disahihkan ad-Dzahabi & Syua'ib al-Arnauth)
Macam-macam Riba
Riba ada 2 macam:
1. Riba Fadhl
2. Riba Nasi-ah
Riba Fadhl
ladl : penambahan dalam transaksi barang ribawi.
lBarang ribawi ada 6 macam:
-Emas ---> mencakup semua mata uang
-Perak
-Bur (gandum halus)
-Sya'ir (gandum kasar)
-Kurma kering ---> mencakup semua bentuk bahan makanan pokok
-Garam
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء
Emas dg emas, perak dg perak, bur dg bur, sya'ir dg sya'ir, kurma dg kurma, dan garam dg garam, harus semisal (sama) dan tunai. Siapa yg menambahi atau minta tambah maka dia telah melakukan riba. Yg memberi maupun yg menerima, keduanya sama (Muslim)
Bur : gandum halus
Sya'ir : gandum kasar
Dalam riwayat yang lain:
....فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم، إذا كان يداً بيد
...ـjika barangnya berbeda maka silahkan dijual sesuai keinginan kalian, asalkan tunai...(Muslim & Turmudzi).
Pembagian barang ribawi:
Dilihat dari jenisnya, barang ribawi ada 2:
lJenis 1 : alat tukar (emas, perak, uang, valas, dst)
lJenis 2 : bahan makanan pokok (kurma, gandum, beras, jagung, dst).
Batasan jual beli barang ribawi
lSama macamnya (emas dg emas) ---> wajib: sama berat dan tunai, meskipun kualitasnya beda. Contoh lain: perak dg perak, rupiah dg rupiah, beras dg beras, dst.
lSama jenis, beda macam (emas dg perak) ---> boleh beda berat dan harus tunai. Contoh lain: rupiah dg dolar, rupiah dg real, beras dg gandum, dst.
lBeda jenis dan macamnya (uang dg beras) ---> boleh beda dan boleh tdk tunai. Contoh lain: rupiah dg beras, uang dg kurma, dst.
Riba Nasi'ah
lRiba ini dikenal dengan riba jahiliyah. Seseorang menghutangi org lain dg bunga tertentu. Jk pada masa jatuh tempo tdk bs melunasi maka bunga akan terus bertambah.
lPemakan riba = lintah darat
“Saya melihat sebuah sungai darah ada orang di dalamnya (A) dan di pinggir sungai ada orang yang membawa batu (B). Setiap kali orang yang berada di dalam sungai hendak keluar, (B) melempari batu ke mulut (A), akhirnya dia kembali ke tempat semula.” Malaikat: “Yang engkau lihat di sungai adl pemakan riba” (Bukhari)
lKaidah riba nasi-ah
Fudhalah bin Ubaid mengatakan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْـفَـعَةً فَهُوَ رِبَا
Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.
Abdullah bin Sallam mengatakan:
“Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, atau gandum, atau pakan ternak maka janganlah dia menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari)
Anas bin Malik radliallahu 'anhu:
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan naik kendaraannya (dengan gratis) maka janganlah menaikinya dan jangan menerimanya”. (Ibn Majah)
Transaksi ada dua:
lTransaksi mu'awwadhat (komersial).
Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
lTransaksi tabarru'at (sosial).
Misalnya: hutang-piutang, atau pinjam-meminjam. Dalam transaksi murni sosial, para ulama sepakat terlarang mengambil keuntungan dari salah satu pihak.
Semoga Allah membebaskan kita dari jeratan riba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar