NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Kamis, 19 April 2012

Prinsip Syari'ah Pengurusan dan Pembiayaan Haji

 بِ  سمِ اللهِ الر  حمنِ الرحِيمِ
1. Firman Allah, QS. al-Maidah [5]: 1:
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu.
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.”
2. Firman Allah, QS. al-Qashash [28]:26:
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku!
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk
bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat
dipercaya.”
3. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 282:
Dewan Syariah Nasional MUI
"Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak
secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..."
4. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 280:
“Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah
tangguh sampai ia berkelapangan…”
5. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong
dalam perbuatan positif, antara lain QS.al-Maidah [5]: 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya”
6. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id
al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah
upahnya.”
7. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa
prinsip bermu’amalah, antara lain hadis riwayat Muslim dari
Abu Hurairah:
“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan
di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya.”
8. Hadis Nabi s.a.w. riwayat Jama’ah:
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
adalah suatu kezaliman….”
9. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan
Ahmad:
Dewan Syariah Nasional MUI
“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu
menghalalkan harga dirinya dan memberikan sanksi
kepadanya.”
10. Hadis Nabi s.a.w. riwayat al-Bukhari:
“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling
baik dalam pembayaran utangnya.”
11. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi
s.a.w. bersabda:ما
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali
perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
12. Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
َ“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar