BY; Ammi Nur Baits
Bismillah adalah shalatu itu salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Pelebaran wilâyah sa'i, menjadi polemik di 'masyarakat. Regular tidak hanya tokoh-tokoh Yang memberikan komentar, termasuk para media yang awak Yang memanfaatkan suasana untuk mendapatkan Wacana kontroversial.
Sebagai muslim Yang BAIK, regular tidak selayaknya kitd menjadi manusia Yang mudah terombang-ambing Media Dan komentar 'masyarakat. Didik Diri kitd menjadi muslim Yang memiliki jati Diri. Memandang kebenaran sebagai kebenaran, Dan memandang kebatilan sebagai kebatilan.
Agar kitd memiliki pegangan Dalam, menilai masalah kontroversial Yang baru Negara Suami, berikut Kami paparkan beberapa Catatan Sederhana Yang disimpulkan bahasa Dari beberapa fatwa Dan Setelah Amortisasi para ulama.
Nuvifone , ulama Sepakat bahwa Lebar TEMPAT sai Sepanjang diameter bukit shafa Dan marwah. Dr Saad al-khatslan mengatakan,
لم يختلف العلماء في أن الواجب في السعي هو مابين جبلي الصفا والمروة
Ulama Sepakat bahwa Yang Wajib ketika sai adalah wiilayah ANTARA doa gunung shafa Dan marwah. (Fawata Sa'ad al-Khatslan, no. 175)
Suami berdasarkan firman Allah di surat al-Baqarah,
إن الصفا والمروة من شعائر الله فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما
Sesungguhnya Shafaa Dan Marwa adalah sebahagian Bahasa Dari syi'ar Allah. Barangsiapa Yang beribadah haji Ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka regular tidak ADA dosa baginya mengerjakan sa'i untuk ANTARA keduanya. (QS al-Baqarah:. 158)
Selama seseorang melakukan sai di wilâyah ANTARA bukit Shafa Dan Marwah, Maka ibadah sa'inya sah.
Kedua , TEMPAT sai baru Negara adalah Bagian tidak perluasan wilâyah sa'i Yang tepat berada di Sebelah Timur TEMPAT sa'i lama. Dan keberasaan TEMPAT sa'i Yang baru Negara, termasuk masalah Yang diperselisihkan ulama kontemporer. Ada doa masalah Yang menjadi perbedaan pendapat ulama Titik,
1. Apakah TEMPAT baru Negara inisial Masih masuk Dalam, diameter Rentang shafa Dan marwah, ataukah keluar bahasa Dari wilâyah ITU ?.
2. Bolehkah melakukan sai di daerah adalah keluar sadikit Bahasa Dari Rentang diameter bukit shafa atau marwah.
Mengacu Mortality Titik masalah di Atas, ADA Tiga pendapat ulama tentang kasus perluasan tepat sa'i.
Pendapat Nuvifone , boleh melakukan sa'i sedikit di Luar Rentang diameter bukit shafa Dan marwah.
Pendapat kedua , sa'i hanya boleh dilakukan di Rentang diameter kedua bukit shafa Dan marwah, Dan wilâyah sa'i Yang baru Negara Hasil pelebaran, Masih Dalam, termasuk Batas Rentang diameter bukit shafa Dan marwah.
Pendapat SIBOR , sa'i hanya boleh dilakukan di Rentang diameter kedua bukit shafa Dan marwah, Dan wilâyah sa'i Yang baru Negara Hasil pelebaran, termasuk NUSANTARA Dalam, Batas Rentang diameter bukit shafa Dan marwah.
( Waqafat Ma'a Maudhu 'al-Mas'a al-Jadid , Syaikh Alwi as-Saqqaf).
SIBOR , kebanyakan anggota Haiah Kibar Ulama di Saudi (Majlis Ulama Besar Saudi) berada Mortality nama kelompok SIBOR, Yang berpendapat bahwa wilâyah sa'i baru Negara, berada di Luar Rentang diameter kedua bukit ITU, sehingga sa'i di TEMPAT Yang baru Negara, regular tidak diperbolehkan secara syar'i. Diantaranya Syaikh Dr Sholeh al-Fauzan, Syaikh Abdullah al-Ghadiyan, Syaikh Sholeh al-Luhaidan, Syaikh Abdurrahman al-Barrak, Dan Syaikh Abdul Karim al-Khudair.
Mereka berdalil bahwa Artikel Baru Catatan sejarah, bahwa Lebar TEMPAT sa'i sekitar 36 hasta, atau sekitar 20 meteran. Dan ITU adalah Lebar TEMPAT sa'i SAAT Suami (TEMPAT sa'i lama), Penghasilan kena pajak mengalami pelebaran Yang dilakukan Tahun 1375 H. Dan Tembok Yang membatasi TEMPAT sa'i, ditetapkan berdasarkan fatwa Mufti Besar Saudi kerajaan, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh , Penghasilan kena pajak pembentukan Panitia Yang bertugas menetapkan Batas TEMPAT sa'i.Berdasarkan fatwa Suami, Maka pelebaran TEMPAT sa'i telah Maksimal.
Gambar TEMPAT sa'i baru Negara
Keempat , sebagian anggota Kibar Ulama, Dan beberapa ulama kontemporer TOTAL berpendapat bolehnya melakukan sa'i di TEMPAT Yang baru Negara. Diantaranya Samahah Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Dr Abdullah al-Jibrin, Syaikh Abdullah bin Mani ', Syaikh Dr Khalid al-Muslih, Syaikh Dr Khalid al-Musyaiqih, Syaikh Dr Sa'ad al-Khatslan, Dan Lembaga Fatwa Dal-Ifta Mesir di.
Dalil Yang mereka sampaikan, bahwa TEMPAT Suami Masih termasuk Dalam, Batas Rentang diameter bukit shafa Dan marwah, sebelum mengalami pemugaran di kesemek bukit Bagian tidak Timur. Hal inisial ditetapkan berdasarkan PENELITIAN Ahli sejarah, geografi Ahli, Ahli geologi pada, Serta para enjiner mengenai Batas wilâyah kedua bukit ITU.
Juga berdasarkan persaksian sejumlah orangutan Tua pribumi Penduduk Mekah di DEPAN Mahkamah, - sekitar 30 orangutan Saksi - Yang mereka menyatakan bahwa Lebar wilâyah sa'i mencakup TEMPAT sa'i Yang baru Negara.
[ al-Mas'a al-Jadid wa al-Kibar Tahmisy , hlm. 2]
Kelima , masalah Suami adalah masalah Besar. Regular tidak sembarang orangutan berhak berbicara Dan memberikan komentar. Hanya ulama Yang berhak dikedepankan untuk. KARENA ITU, regular tidak selayaknya 'masyarakat mengikuti komentar wartawan Meja atau media yang sekuler, Yang sama Sekali Bukan Sumber Ilmu.
Kajian masalah TEMPAT sa'i Yang baru Negara adalah kajian fiqhiyah ilmiyah. Sementara berita situs, media yang liberal, regular tidak memiliki kapasitas Dalam, masalah inisial.
Kita Bisa mengambil pelajaran bahasa Dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka memanfaatkan suasana untuk menyebarkan ISU Dan berita Dusta, demi memecah belah Umat Dan kaum muslimin.
Keenam , masalah keberadaan TEMPAT sa'i baru Negara Hasil perluasan termasuk masalah khilafiyah fiqhiyah (perbedaan pendapat Dalam, masalah fikih). Sikap Yang harus kitd kedepankan adalah saling Toleransi Dan menghormati pendapat Yang berbaring, Tanpa diiringi Artikel Baru celaan Dan menjelekkan Yang regular tidak sependapat.Terlebih dikait-kaitkan Artikel Baru nāma nama kelompok atau Komunitas tertentu.
Di beberapa SITUS Yang kurang bertanggung Jawab, memanfaatkan kesempatan untuk menyerang Suami orangutan berbaring Dan memberikan tuduhan Yang buruk kepada orangutan berbaring Yang regular tidak sependapat dengannya. Jelas Suami SIKAP kurang DEWASA Dalam, masalash khilafiyah.
Beberapa SITUS berita Dan Media menuding liberal 'wahabi' hendak menyebarkan aqidah sesat di Tengah Umat Artikel Baru MEMBANGUN TEMPAT sa'i Yang baru Negara.Mereka maksudkan Artikel Baru Gelar wahabi adalah para ulama rabbaniyin , BAIK Yang tinggal di Saudi maupun Luar Saudi.
Andari Bisa menilai, bagaimana upaya mereka memancing di keruh udara. Memanfaatkan suasana perbedaan pendapat ulama, untuk menghina ulama TOTAL. Suami perbedaan ijtihad ranah. Masing-masing memiliki Bukti Dan dalil Yang mendukung pendapatnya.
Semoga Allah membimbing kitd untuk Selalu meniti jalan kebenaran Dan Keadilan.
Allahu a'lam
Sumber:
§ Dar Ifta 'Mesir: http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=3022
§ Setelah Amortisasi Syaikh Abdullah bin Mani ': http://majles.alukah.net/t15001/
§ Fatwa Dr Sa'ad al-Khatslan: http://www.saad-alkthlan.com/text-175
§ Setelah Amortisasi Syaikh Alwi as-Saqqaf: http://www.dorar.net/art/101
§ Fatwa Dr Khalid al-Musyaiqih: http://ar.islamway.net/fatwa/35908/ ما حكم--السعي-في المسعى-الجديد
§ Setelah Amortisasi Dr Ibrahim al-Fauzan: http://www.almoslim.net/node/92583
dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar