NGOBAR ASSALAM

Ngobar Assalam, ikuti dan kunjungi Ngobar Assalam di Masjid Assalam Minomartani setiap hari Minggu Pagi sehabis sholat jama'ah Subuh.

Jumat, 29 November 2013

SIKAP DAN CARA MEMAHAMI BID’AH


اما بعد فان خير الحديث كتاب الله و خير الهدي هدي محمد وشر المآمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitab Allah (Al-Qur’an) dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., dan seburuk-buruknya perkara adalah perkara baru. Dan setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap perbuatan sesat masuk neraka” (Muslim dan An-Nasa’i).

Yang dimaksudmuhdatsatadalah

1.Suatu perkara yang tidak tersurat atau tersirat baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah; atau

2.Suatu   perkara  yang bertentangan /berlawanan dengan Al-Qur’an maupun As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’.

Sebagian  ulama mengartikan bid’ah adalah sesuatu yang muncul baru, tidak ada pada masa Rasulullah s.a.w., dan tidak termasuk di dalam berbagai kandungan dalil-dalil syaradan dasar-dasar umum (al-ushul al-’ammah) (Baca: Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Marram, Juz 2, hal. 79)
 
Atsar sahabat, al menyatakan:

1.Perkataan Umar, yang memerintahkan agar shalat malam (tarawih) pada bulan Ramadhan dilakukan secara berjamaah, yang pada waktu itu dilakukan oleh beberapa orang berkelompok-kelompok kecil terpencar di Masjid Nabawi, dan yang menjadi imam adalah Ubay bin Ka’ab al-hafidz. Lalu Umar berkata: Bid’ah yang baik, ya seperti ini (ni’mat al-bid’ah hadzihi)”.

2.Usul Umar pada masa Khalifah Abu Bakar  untuk mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu mushhaf.

Atas dasar atsar di atas para ulama membagi muhdatsat (bid’ah) ada dua yaitu sayyi’ah (sesat) dan hasanah.

Bid’ah hasanah hukumnya boleh (tidak dilarang), sedangkan bid’ah sayyi’ah (sesat), para ulama sepakat hukumnya haram.

Jadi jelaslah yang dimaksud dalam hadits Nabi adalah muhdatsat (bid’ah) sayyi’ah atau yang tercela, sehingga kegiatan yang muncul di masyarakat (tradisi) sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an< As-Sunnah baik yang tersurat maupun tersirat, Atsar, dan Ijmaadalah boleh.

Pandangan di atas berdasarkan sebuah riwayat: Rasulullah bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbagai  kewajiban, janganlah kamu sia-siakan, dan Allah telah menetapkan batasan-batasan (berbagai larangan), janganlah kamu melampauinya, dan Allah telah mengharamkan berbagai hal, janganlah kamu melanggarnya. Dan Allah mendiamkan banyak hal, bukan karena lalai melainkan sebagai rahmat bagi engkau semua, tidak usah kamu perbincangkan/ tidak perlu dibahas-bahas (Ad-Daru Qutni, menurut An-Nawawi hadis hasan. Al-Qardhawi, Al-Haram wal Haram fil Islam).

Menurut Al-Qardhawi perkara yang diperbolehkan berdasarkan hadts tersebut bukan hanya terbatas pada sesuatu jenis benda tyertentu, tetapi meliputi p0erbuatan dan kegiatan yang biasa kita sebut dengan adat (tradisi) atau muamalat ( relasi sosial), hal ini pada dasarnya tidak haram.
 
Berdasarkan hal-hal di atas, tradisi yang muncul baru atau lama sepanjang tidak bertentangan baik tersurat maupun tersirat dean ada akarnya dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Atsar, dan Ijmaboleh saja kita lakukan bahkan akan bernuansa Islami, seperti syawalan, maulid Nabi, isrami’raj, tahlil dan lain sebagainya.

Akhirnya kita harus menyimpulkan demi keutuhan dan kesatuan umat yaitu:

1.Mari kita kerjakan dan laksanakan semua ajaran Islam yang telah disepakati, terutama amalan yang mahdhah..

2.Dan mari kita maklumi dan hormati amalan yang berbeda yang tidak bertentangan  dengan ajaran Islam, terutama bukan perkara yang mahdhah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar